Polsek Tigabinanga Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026 - 18:41 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tigabinanga, Karo – Agaranews.net Unit Reskrim Polsek Tigabinanga menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), Sabtu (29/8/2026).

Penyelesaian perkara dilakukan dengan memfasilitasi mediasi antara pelapor TS (53), warga Kecamatan Tigabinanga, dengan terlapor AG (16) dan kawan-kawan.

Dalam mediasi tersebut, terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai. Pelapor juga menyatakan telah memperoleh rasa keadilan dan tidak keberatan atas penyelesaian perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tigabinanga AKP Codet Tarigan, S.H., mengatakan penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan upaya kepolisian memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai dengan tetap mengedepankan rasa keadilan.

“Para pihak telah sepakat berdamai dan pelapor tidak keberatan perkara ini diselesaikan melalui restorative justice,” ujar AKP Codet.

Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan dengan mempedomani mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Donal

Berita Terkait

Pangdam I/BB Tinjau Yonif TP 852/ABY, Tekankan Mental Pejuang dan Profesionalisme Prajurit
Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pria yang Pamer Alat Kelamin ke Pengendara Perempuan di Cerme
Dr DIDI SUNGKONO .S.H.,M.H. Pengamat Kepolisian ,” Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dilepas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang, Korban Alami Trauma Psikis Berat
Warga Daerah Harus Berulang Kali ke Rumah Sakit, Jamal : Ini Sangat Menyusahkan
MBG Dialihkan ke Kantin Sekolah, Mitra di Aceh Utara Khawatir Bebani Guru dan Sekolah
Kuat Dugaan Di Universitas Desztron Indonesi Medan Ada Oknum Lakukan Pungli Terhadap Mahasiswa Penerima KIP, Oknum Rektor Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi AgaraNews
Pj Pengulu Lawe Bekung Tampahan Aceh Tenggara Tuding Berita Palsu
Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:42 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Yonif TP 852/ABY, Tekankan Mental Pejuang dan Profesionalisme Prajurit

Kamis, 10 September 2026 - 20:28 WIB

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pria yang Pamer Alat Kelamin ke Pengendara Perempuan di Cerme

Kamis, 10 September 2026 - 20:25 WIB

Dr DIDI SUNGKONO .S.H.,M.H. Pengamat Kepolisian ,” Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dilepas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang, Korban Alami Trauma Psikis Berat

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

Warga Daerah Harus Berulang Kali ke Rumah Sakit, Jamal : Ini Sangat Menyusahkan

Kamis, 10 September 2026 - 20:15 WIB

MBG Dialihkan ke Kantin Sekolah, Mitra di Aceh Utara Khawatir Bebani Guru dan Sekolah

Kamis, 10 September 2026 - 18:46 WIB

Pj Pengulu Lawe Bekung Tampahan Aceh Tenggara Tuding Berita Palsu

Kamis, 10 September 2026 - 18:41 WIB

Polsek Tigabinanga Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Kamis, 10 September 2026 - 18:39 WIB

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

Berita Terbaru