ACEH TENGGARA, AGARANEWS– – Polemik mengenai pengelolaan anggaran dan pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara terus menuai perhatian dari berbagai kalangan.
Kali ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM GEPARI (Gerakan Pejuang Aspirasi Rakyat Independen), Andreas Naibaho, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ketua Fraksi Silayakh DPRK Aceh Tenggara, M. Rapy SKD yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek-proyek Dinas PUPR Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024.
Menurut Andreas, penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, apalagi Dinas PUPR Aceh Tenggara mengelola pagu anggaran yang mencapai Rp106.165.865.181 pada Tahun Anggaran 2024.
Namun, berdasarkan data yang dipaparkan Ketua Fraksi Silayakh DPRK Aceh Tenggara, realisasi anggaran disebut hanya mencapai sekitar 76 persenatau sekitar Rp80,69 miliar, sehingga masih terdapat sekitar Rp25,48 miliar anggaran yang belum terserap.
“Angka ini patut dipertanyakan. Ini bukan anggaran kecil, tetapi lebih dari Rp106 miliar yang bersumber dari uang rakyat. Jika benar realisasinya hanya sekitar 76 persen, maka harus dijelaskan secara terbuka apa penyebabnya dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Andreas, Saat di hubungi via WhatsApp Selasa 21 Juli 2026.
Ia menegaskan, pernyataan Ketua Fraksi Silayakh DPRK Aceh Tenggara tidak dapat dipandang sebagai opini semata. Sebab, menurut M. Rapy, data tersebut berasal dari hasil rapat ekspos Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta diperkuat melalui peninjauan lapangan yang dilakukan Komisi C DPRK Aceh Tenggara selama dua hari.
“Bila data yang disampaikan DPRK berasal dari LKPJ dan hasil pengawasan di lapangan, tentu tidak bisa langsung dianggap sebagai tuduhan tanpa dasar. Justru hal itu harus dijawab dengan data dan dokumen resmi, bukan sekadar bantahan,” katanya.
Andreas menilai, bantahan yang disampaikan pihak Dinas PUPR Aceh Tenggara seharusnya dibarengi dengan keterbukaan informasi kepada publik.
“Kalau memang seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, buka saja seluruh dokumen realisasi keuangan, progres fisik, serta daftar pekerjaan yang menjadi kewajiban pembayaran pada tahun berikutnya. Jangan hanya membantah, tetapi buktikan dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan penjelasan bahwa sisa anggaran menjadi kewajiban pembayaran pada Tahun Anggaran 2025.
“Kalau memang benar menjadi kewajiban tahun berikutnya, masyarakat juga berhak mengetahui proyek apa saja yang dimaksud, berapa nilainya, apa dasar hukumnya, dan apakah pekerjaan tersebut telah selesai sesuai kontrak. Penjelasan itu harus disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andreas meminta Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh, Inspektorat, BPK, dan BPKP segera melakukan audit serta pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, audit merupakan langkah paling tepat untuk memastikan apakah seluruh proses pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan yang harus ditindaklanjuti.
“Kami mendesak audit dilakukan secepat mungkin. Jangan sampai polemik ini hanya diisi dengan saling bantah. Audit akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Jika memang tidak ada penyimpangan, hasil audit akan membersihkan nama baik PUPR. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegas Andreas.
Ia menambahkan, LSM GEPARI akan terus mengawal penggunaan anggaran daerah agar setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(Saipul)

































