Dr DIDI SUNGKONO .S.H.,M.H. Pengamat Kepolisian ,” Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dilepas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang, Korban Alami Trauma Psikis Berat

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026 - 20:25 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang, AgaraNews. Net // Sungguh ironis ,miris dan mengerikan penegakkan hukum di Satreskrim Unit PPA Polresta Malang, bagaimana tidak, pelaku TPKS ( Tindak Pidana Kekerasan Seksual ) yang melakukan pelecehan keji,tidak menghormati harkat martabat seorang wanita , malah dilepas dengan dalih kurang cukup bukti.

Dr Didi Sungkono .S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian dari Surabaya angkat bicara ,” ini tidak bisa dibenarkan ,jelas dalam UU No 12 Tahun 2022 Tentang TPKS diatur jelas dalam Pasal 6.A,6B,6 C , ancaman hukuman 12 tahun Penjara dan denda 300 juta ,karena ini tergolong pelanggaran hukum berat ,bukan malah disangka Pasal 6A yang ancaman hanya 4 Tahun Penjara .

Apalagi dalam LP nya bukan Model B tapi LPM ( laporan pengaduan masyarakat ) TERLAPOR statusnya dalam proses Lidik , ini kan sangat aneh, hukum yang sudah jelas ,terang benderang seakan akan dibuat remang remang, jangan seperti itu, KUHAP jangan diartikan kasih uang habis perkara atau KUHAP diartikan kurang uang harus penjara ,” Urai Didi Sungkono yang juga direktur lembaga bantuan hukum rastra Justitia ini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pengakuan korban kepada kuli tinta ,” Saya baru kenal 1 Minggu, melalui chat tik tok, karena dia anggota BEM ( Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Malang ) saya takut karena saya adalah mahasiswa baru, ” Ungkap Korban.

Lebih lanjut korban menuturkan ,” Setelah saya dijemput naik mobil bersama 3 orang temannya ( pelaku bersama dua teman , satu laki laki , satu wanita ) saya diajak ke oleh pelaku ke kedai coffe, karena sudah malam, sekira pukul 9 saya minta diantarkan pulang ke kost, namun tidak diantarkan ke tempat kost tapi dibelokkan ke kost harian , dan motor langsung dimasukkan ke garasi dengan alasan pelaku kos disitu,” Ujarnya

Tindak pidana kekerasan seksual kembali terjadi di Kota Malang. Seorang mahasiswi baru perguruan tinggi universitas Negeri Malang UM asal Mojokerto menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar indekos atau penginapan di kawasan Jalan Sigura-Gura Barat Raya, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026). Aksi dugaan kekerasan seksual itu berhasil digagalkan setelah korban secara diam-diam meminta pertolongan melalui pesan suara yang dikirim kepada rekan-rekannya.

Pelaku disebut bernama Ayup Rahman, mahasiswa Universitas Negeri Malang yang aktif di BEM ( Badan Eksekutif Mahasiswa ) Pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat yang saat itu sedang ngopi diwarung ,karena pelaku melarikan diri dari kamar , akhirnya teman korban bersama warga selanjutnya pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum, namun hingga berita ini ditayangkan ,pelaku sudah dilepas oleh pihak kepolisian unit PPA Satreskrim Polresta Malang

Korban, sebut saja Mawar, 18 tahun dipaksa masuk kamar,kost harian , korban diseret tangannya hingga masuk kamar dilantai dua kost tersebut .

Menurut keterangan Mat, nama samaran rekan korban, situasi sempat membuat korban tidak berdaya karena alat komunikasi miliknya diduga dikuasai oleh terduga pelaku.

Dalam kondisi tertekan, korban kemudian memperoleh kesempatan mengambil telepon selulernya. Korban selanjutnya mengirimkan rekaman suara melalui grup WhatsApp sambil menangis dan meminta pertolongan.

“Saat ada kesempatan, korban berhasil mengambil ponselnya dan mengirimkan rekaman suara sambil menangis ke grup WhatsApp untuk meminta bantuan,” ujar Mat.

Mendapatkan pesan darurat tersebut, Mat bersama empat rekannya langsung menuju lokasi. Mereka kemudian berkoordinasi dengan penjaga penginapan sebelum membuka paksa pintu kamar.

Di dalam kamar, korban ditemukan dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Sementara terduga pelaku disebut berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga dan rekan-rekan korban.Setelah diamankan, Ayup Rahman kemudian ditangani aparat kepolisian. Tim Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum dan dikenakan biaya sebesar 700 ribuan di RSSA Malang

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, termasuk ada atau tidaknya unsur kekerasan, ancaman, paksaan, atau perbuatan seksual sebagaimana yang dilaporkan.

Tindak pidana kekerasan seksual juga tidak boleh dianggap sepele, ancamannya berat karena korban akan trauma sepanjang hidupnya ,” Ujar Dr Didi Sungkono .S.H.,M.H.,

Aparat penegak hukum memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Kepolisian harus mengusut perkara ini secara serius hingga memperoleh kepastian hukum, TPKS tidak bisa dilakukan restoratif justice ,ini harus ditahan pelakunya ,penyidik harus profesional ,” Ujar Didi Sungkono

Apabila setelah proses hukum dan pemeriksaan internal terbukti melakukan pelanggaran berat, kampus menjatuhkan sanksi akademik tegas, termasuk kemungkinan drop out (DO) sesuai peraturan internal perguruan tinggi.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan institusi pendidikan. Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti, fakta, dan prosedur, bukan tekanan maupun kepentingan. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan, sedangkan pelaku yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.” Tegas Didi Sungkono.(Lia Hambali)

Liputan : Redho Fitriyadi

Berita Terkait

Ngopi Bareng Kepala Desa dan Warga, Babinsa Koramil 03/Parongil Gali Informasi Situasi Desa
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Ajak Warga Laumil Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Babinsa Serma Imanuel Ginting: Narkoba Musuh Kita Bersama, Jangan Biarkan Generasi Terpapar
Jembatan Beton Garuda Segera Dibangun di Kuta Jungak, TNI Pastikan Akses Warga ke Perladangan Makin Mudah
Wakili Dandim 0206/Dairi, Kapten A.F. Sagala Hadiri Paripurna: Perubahan APBD 2026 Masuk Tahap Keputusan
Senyum Gembira Anak Sekolah Warnai Peresmian Jembatan Merah Putih, Kapolres Simalungun: Wujud Nyata Konektivitas untuk Masyarakat
Sembunyi di Kamar, Bandar Sabu Bersarang di Gubuk Belakang Rumah Diringkus Polsek Bosar Maligas
Patroli Malam, Babinsa Glonggong Rangkul Warga Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:41 WIB

Ngopi Bareng Kepala Desa dan Warga, Babinsa Koramil 03/Parongil Gali Informasi Situasi Desa

Kamis, 10 September 2026 - 21:38 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Ajak Warga Laumil Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

Kamis, 10 September 2026 - 21:35 WIB

Babinsa Serma Imanuel Ginting: Narkoba Musuh Kita Bersama, Jangan Biarkan Generasi Terpapar

Kamis, 10 September 2026 - 21:32 WIB

Jembatan Beton Garuda Segera Dibangun di Kuta Jungak, TNI Pastikan Akses Warga ke Perladangan Makin Mudah

Kamis, 10 September 2026 - 21:27 WIB

Wakili Dandim 0206/Dairi, Kapten A.F. Sagala Hadiri Paripurna: Perubahan APBD 2026 Masuk Tahap Keputusan

Kamis, 10 September 2026 - 21:11 WIB

Sembunyi di Kamar, Bandar Sabu Bersarang di Gubuk Belakang Rumah Diringkus Polsek Bosar Maligas

Kamis, 10 September 2026 - 21:07 WIB

Patroli Malam, Babinsa Glonggong Rangkul Warga Jaga Kamtibmas

Kamis, 10 September 2026 - 21:04 WIB

Babinsa Koramil Ngrampal Dampingi Petani Ngarum, Pastikan Pemupukan Padi Berjalan Optimal

Berita Terbaru