Kabupaten Bandung, AGARANEWS— Pengadaan dan penjualan seragam serta atribut sekolah di SMPN 1 Baleendah, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian setelah muncul perbedaan antara keterangan Ketua Koperasi sekolah dengan daftar harga Pakaian Seragam Antar Siswa (PSAS) Tahun 2026 yang diterima media.
Ketua Koperasi SMPN 1 Baleendah, Wawan Gunawan, saat dikonfirmasi di lingkungan sekolah, Selasa (8/9/2026), mengatakan bahwa barang yang dijual koperasi merupakan seragam yang menurutnya tidak tersedia di pasaran umum, seperti pakaian kotak-kotak, olahraga dan batik yang biasanya dihitung dalam satu paket.
Namun, Wawan menegaskan orang tua siswa tidak diwajibkan membeli seluruh kebutuhan tersebut melalui koperasi.
Menurutnya, orang tua diberikan kebebasan untuk membeli sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
“Yang dijual oleh koperasi adalah seragam sekolah yang tidak ada dijual di luar sekolah seperti baju kotak-kotak, olahraga sama batiknya yang dihitung dalam satu paket,” ujar Wawan.
Meski demikian, ketika dikonfirmasi mengenai ketersediaan barang saat ini, Wawan menyebut koperasi baru menyediakan pakaian olahraga.
Ia mengatakan harga satu stel pakaian olahraga sekitar Rp190 ribu, dengan bahan celana disebut menggunakan lotto. Sementara mengenai bahan pakaian bagian atas, Wawan mengaku tidak mengetahuinya.
“Bahan celana kalau tidak salah lotto, untuk bajunya saya tidak tahu itu tergantung produsen, saya tidak tahu bahannya,” jelasnya.
Untuk pakaian batik, Wawan mengatakan barang tersebut belum tersedia di koperasi begitu juga dengan baju kotak-kotak.
Ia juga menjelaskan koperasi menjual berbagai perlengkapan atau atribut sekolah lainnya, seperti dasi, topi, kaos kaki dan sabuk.
Untuk kaos kaki disebut dijual Rp24 ribu, sabuk atau ikat pinggang Rp28 ribu, sedangkan topi Rp28 ribu. Sementara jika dibeli sebagai paket lengkap atribut, menurut Wawan nilainya berada di kisaran Rp107 ribu hingga Rp108 ribu.
Ia menegaskan seluruh barang tersebut dapat dibeli secara satuan.
Terkait pakaian batik dan pakaian kotak-kotak, Wawan kembali mengatakan kedua jenis seragam tersebut belum dijual koperasi karena belum mendapatkan produsen yang dianggap sesuai.
Menurutnya, sejumlah produsen sebelumnya sudah menawarkan barang dan memberikan sampel. Namun, belum terdapat kesepakatan harga yang dianggap cocok.
“Saya karena sebagai pengusaha, kalau ada yang mampu ya saya beli. Itu urusan saya sebagai pengusaha,” katanya.
Wawan juga menjelaskan posisinya sebagai Ketua Koperasi sekaligus memiliki tanggung jawab menjalankan kegiatan usaha koperasi.
“Saya sebagai ketua koperasi menjual dan mencari keuntungan, itu tugas saya,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai besaran keuntungan dari penjualan seragam maupun atribut sekolah, Wawan menyebut keuntungan berada di kisaran 50 persen.
Menurutnya, keuntungan koperasi tersebut nantinya akan dibagikan kepada anggota dan pengurus melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pembagian tersebut juga berkaitan dengan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.
Wawan menegaskan keputusan mengenai penjualan seragam sekolah didasarkan pada rapat anggota koperasi, bukan melalui rapat bersama orang tua siswa.
“Kalau dalam rapat dengan anggota terkait Pakaian Seragam Antar Siswa (PSAS) tidak jual ya kita tidak jual,” ujarnya.
Namun, keterangan tersebut kemudian menjadi menarik ketika dibandingkan dengan informasi berupa daftar harga PSAS 2026 yang diterima media.

Dalam daftar yang disebut ditempatkan di dalam sebuah kaca, tercantum tulisan “DAFTAR HARGA PSAS 2026”.
Dalam daftar tersebut terdapat sejumlah paket seragam untuk siswa laki-laki maupun perempuan.
Untuk siswa laki-laki, tercantum paket atribut senilai Rp110 ribu, terdiri dari topi BB Rp29 ribu, dasi BB Rp29 ribu, sabuk Rp28 ribu dan kaos kaki Rp24 ribu.
Kaos olahraga tercantum Rp195 ribu.
Kemudian paket seragam kotak tercantum Rp333 ribu, terdiri dari baju kotak Rp103 ribu, celana kotak Rp194 ribu dan dasi kotak Rp36 ribu.
Paket seragam batik tercantum Rp280 ribu, terdiri dari baju batik Rp130 ribu dan celana BB Rp150 ribu.
Sedangkan paket seragam Pramuka tercantum Rp257 ribu, terdiri dari baju Pramuka Rp116.500 dan celana Pramuka Rp140.500.
Jika dijumlahkan, daftar tersebut mencantumkan total harga paket utama siswa laki-laki sebesar Rp918 ribu. Apabila ditambah paket Pramuka sebesar Rp257 ribu, total keseluruhannya menjadi Rp1.175.000.
Untuk siswa perempuan, daftar harga mencantumkan paket atribut sebesar Rp110 ribu dengan rincian yang sama, yakni topi Rp29 ribu, dasi Rp29 ribu, sabuk Rp28 ribu dan kaos kaki Rp24 ribu.
Kaos olahraga tercantum Rp195 ribu. Dan 200 ribu
Paket seragam kotak tercantum Rp365 ribu, terdiri dari baju kotak Rp108 ribu, rok kotak Rp221 ribu dan dasi kotak Rp36 ribu.
Paket seragam batik tercantum Rp288 ribu, terdiri dari baju batik Rp130 ribu dan rok BB Rp158 ribu.
Sementara paket seragam Pramuka tercantum Rp260 ribu, terdiri dari baju Pramuka Rp119.500 dan rok Pramuka Rp140.500.
Total paket utama siswa perempuan dalam daftar tersebut mencapai Rp968 ribu. Jika ditambah paket Pramuka Rp260 ribu, total menjadi Rp1.228.000.
Pada bagian bawah daftar juga terdapat keterangan bahwa logo sekolah, lokasi sekolah dan logo kelas tidak dibeli melalui koperasi, melainkan tersedia di ruang PKS.
ANALISIS DAN HASIL INVESTIGASI
Dari dua keterangan tersebut terdapat sejumlah poin yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Pertama, Ketua Koperasi SMPN 1 Baleendah menyebut pada saat dikonfirmasi bahwa barang yang tersedia dan dijual koperasi saat ini hanya pakaian olahraga. Wawan juga menyebut pakaian batik dan pakaian kotak-kotak belum dijual koperasi karena belum mendapatkan produsen yang sesuai.
Namun, di sisi lain, terdapat daftar harga PSAS 2026 yang mencantumkan secara rinci harga baju kotak, celana atau rok kotak, dasi kotak, baju batik, celana atau rok batik hingga pakaian Pramuka.
Perbedaan ini menjadi poin penting yang perlu dijelaskan: apakah daftar harga tersebut merupakan daftar yang pernah diberlakukan sebelumnya, daftar rencana pengadaan, atau memang daftar harga resmi PSAS 2026 yang digunakan dalam proses penjualan kepada siswa.
Kedua, terdapat perbedaan harga pakaian olahraga. Wawan menyebut harga satu stel pakaian olahraga sekitar Rp190 ribu, sementara daftar harga PSAS 2026 mencantumkan Rp195 ribu.
Selisih Rp5 ribu tersebut perlu diklarifikasi agar diketahui apakah terjadi perubahan harga, perbedaan jenis barang, atau terdapat komponen lain dalam harga tersebut.
Ketiga, terdapat perbedaan angka pada paket atribut. Wawan menyebut paket lengkap atribut berada di kisaran Rp107 ribu hingga Rp108 ribu. Sementara daftar harga PSAS 2026 mencantumkan total Rp110 ribu.
Jika daftar tersebut memang merupakan daftar resmi, perbedaan harga tersebut juga perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan harga.
Keempat, daftar harga tersebut mencantumkan nilai paket utama yang cukup besar, yakni Rp918 ribu untuk siswa laki-laki dan Rp968 ribu untuk siswa perempuan. Apabila ditambah paket Pramuka, totalnya mencapai Rp1.175.000 untuk siswa laki-laki dan Rp1.228.000 untuk siswa perempuan.
Meski demikian, angka tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pungutan wajib karena Wawan dalam keterangannya menyatakan orang tua bebas membeli sesuai kebutuhan dan kemampuan. Karena itu, yang perlu dipastikan dalam investigasi lebih lanjut bukan hanya keberadaan daftar harga, tetapi juga bagaimana mekanisme penjualannya diterapkan kepada siswa dan orang tua.
Kelima, Wawan menyebut keuntungan koperasi berada di kisaran 50 persen dan keuntungan tersebut nantinya dibagikan melalui mekanisme RAT kepada anggota dan pengurus.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai bagaimana struktur harga ditetapkan, berapa harga pembelian dari produsen, berapa margin untuk masing-masing barang, serta bagaimana pencatatan omzet dan keuntungan penjualan seragam dilakukan dalam pembukuan koperasi.
Keenam, Wawan menyatakan keputusan mengenai penjualan PSAS merupakan hasil rapat anggota koperasi. Karena itu, dokumen atau notulen rapat anggota yang menjadi dasar keputusan penjualan seragam menjadi salah satu hal penting yang perlu ditelusuri untuk memastikan bagaimana kebijakan tersebut ditetapkan.
Dengan adanya perbedaan antara keterangan Ketua Koperasi dan daftar harga PSAS 2026, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak SMPN 1 Baleendah mengenai status daftar harga tersebut, mekanisme penjualan, dasar penetapan harga, serta apakah seluruh item dalam daftar benar-benar pernah ditawarkan kepada siswa.
Media akan terus menelusuri informasi tersebut secara berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak sekolah, koperasi maupun pihak terkait lainnya agar persoalan pengadaan dan penjualan seragam di SMPN 1 Baleendah dapat diketahui secara terang berdasarkan dan fakta di lapangan.
( SAIPULLAH)


































