BALEENDAH, AGARANEWS— Pernyataan Ketua Koperasi SMPN 1 Baleendah, Wawan Gunawan, terkait penjualan seragam sekolah memunculkan sejumlah pertanyaan. Selain menyebut orang tua siswa bebas membeli sesuai kebutuhan dan kemampuan, Wawan secara terbuka mengatakan keuntungan dari penjualan seragam dan atribut sekolah berada di kisaran 50 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Wawan saat dikonfirmasi di SMPN 1 Baleendah, Selasa (8/9/2026).
Menurut Wawan, kegiatan koperasi memang bertujuan menjual berbagai kebutuhan sekolah sekaligus memperoleh keuntungan.
“Saya sebagai ketua koperasi menjual dan mencari keuntungan, itu tugas saya,” ujar Wawan.
Ketika ditanya mengenai besaran keuntungan yang diperoleh dari setiap barang yang dijual, termasuk seragam dan atribut sekolah, Wawan menyebut angkanya sekitar 50 persen.
“Sekitar 50 persen,” katanya.
Menurut Wawan, keuntungan tersebut nantinya akan dibagikan kepada anggota dan pengurus koperasi melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Namun, pernyataan mengenai margin keuntungan tersebut menjadi menarik ketika dikaitkan dengan daftar harga PSAS 2026 yang diterima media.
Dalam daftar tersebut tercantum berbagai kebutuhan seragam siswa dengan nilai yang cukup besar. Untuk siswa laki-laki, total paket utama tercantum Rp918 ribu, sedangkan apabila ditambah paket Pramuka mencapai Rp1.175.000.
Sementara untuk siswa perempuan, paket utama tercantum Rp968 ribu dan jika ditambah paket Pramuka mencapai Rp1.228.000.
Yang menjadi sorotan, Wawan pada saat dikonfirmasi justru mengatakan bahwa saat ini yang tersedia dan dijual koperasi hanya pakaian olahraga.
Untuk pakaian batik dan pakaian kotak-kotak, Wawan mengatakan belum dijual karena pihak koperasi belum menemukan produsen yang dianggap sesuai.
Di sisi lain, daftar yang diterima media justru mencantumkan secara rinci harga pakaian kotak-kotak, batik, Pramuka, olahraga serta berbagai atribut lainnya.
Perbedaan inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran media.
ANALISIS DAN HASIL INVESTIGASI
Dari keterangan Ketua Koperasi dan daftar harga PSAS 2026, sedikitnya terdapat tiga hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Pertama, Wawan menyatakan orang tua siswa bebas membeli dan tidak diwajibkan mengambil seluruh seragam melalui koperasi. Namun, keberadaan daftar “DAFTAR HARGA PSAS 2026” yang memuat paket lengkap dengan nilai hingga Rp1,228 juta perlu dijelaskan statusnya.
Apakah daftar tersebut merupakan daftar harga resmi, daftar rencana penjualan, daftar yang pernah digunakan, atau hanya daftar internal?
Kedua, pernyataan Wawan mengenai keuntungan sekitar 50 persen menjadi hal yang patut dicermati, terutama karena koperasi berada di lingkungan sekolah dan menjual kebutuhan yang berkaitan dengan siswa.
Untuk memastikan kewajaran harga, perlu diketahui harga pembelian dari produsen, biaya distribusi, biaya operasional, serta margin keuntungan masing-masing jenis barang.
Ketiga, terdapat perbedaan antara keterangan Wawan dengan daftar harga yang beredar.
Wawan menyebut pakaian olahraga sekitar Rp190 ribu, sedangkan daftar PSAS mencantumkan Rp195 ribu. Wawan menyebut paket atribut sekitar Rp107 ribu-Rp108 ribu, sementara daftar mencantumkan Rp110 ribu.
Perbedaan tersebut memang belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan atau pelanggaran. Namun, perbedaan angka dan keterangan tersebut membutuhkan klarifikasi serta dokumen pendukung agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Yang juga menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh item dalam daftar tersebut benar-benar dijual kepada siswa, siapa yang menetapkan harga, bagaimana mekanisme pembeliannya, serta apakah pembelian benar-benar bersifat sukarela sebagaimana disampaikan Ketua Koperasi.
Media masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak SMPN 1 Baleendah, pengurus koperasi maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan secara transparan mengenai dasar penetapan harga, besaran margin keuntungan sekitar 50 persen, status daftar PSAS 2026, serta mekanisme penjualan seragam kepada siswa dan orang tua.
Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata mengenai mahal atau murahnya seragam, tetapi menyangkut transparansi pengelolaan usaha koperasi di lingkungan sekolah, dasar penetapan harga, dan kepastian bahwa pilihan membeli seragam benar-benar berada pada orang tua siswa.( Saipullah)


































