Polsek Dolok Batu Nanggar Gulung Residivis Narkoba, Tersangka Nekat Kabur Lompat Tembok Sebelum Dibekuk Petugas di Ladang Ubi

AGARA NEWS

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:58 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Upaya melarikan diri dengan cara melompat tembok dan membuang tas berisi barang bukti tidak mampu menyelamatkan seorang residivis narkoba dari kejaran petugas. Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil membekuk tersangka berinisial NPT alias UT (52), warga Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis, 14 Mei 2026, sekira pukul 19.19 WIB, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam menghadirkan institusi Polri yang berintegritas dan humanis di tengah masyarakat.

“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polsek Dolok Batu Nanggar bertindak cepat dan tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” ujar AKP Verry Purba kepada awak media.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar pada Senin, 11 Mei 2026, sekira pukul 10.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di rumah milik tersangka NPT alias UT di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, diduga kerap terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu.

“Begitu informasi diterima, personel Unit Reskrim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekira pukul 11.00 WIB,” ucap AKP Gunawan Sembiring.

Setibanya di lokasi, petugas dikejutkan dengan aksi tersangka NPT alias UT yang tiba-tiba melompat dari tembok rumahnya dan melarikan diri ke arah ladang ubi milik seorang warga bernama Naek, sambil membuang sebuah tas berwarna biru yang dibawanya. Namun aksi kabur tersangka tidak membuahkan hasil. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di dalam ladang ubi tersebut.

“Tersangka berusaha melarikan diri dan membuang tas berisi barang bukti, namun petugas berhasil mengejarnya dan mengamankan yang bersangkutan beserta tas biru yang dibuangnya,” ungkap AKP Gunawan Sembiring.

Dari dalam tas berwarna biru yang dibuang tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan turut menemukan satu unit timbangan digital di dalam kamar. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10 bungkus plastik klip kecil dan 1 plastik klip sedang yang diduga berisi sabu, 1 unit ponsel Samsung warna hitam, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat isap atau bong, 3 buah skop dari pipet, 1 buah timbangan elektrik, 4 buah plastik klip kosong, 2 buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp230.000,-.

Yang membuat kasus ini semakin menarik perhatian, tersangka NPT alias UT ternyata bukan wajah baru dalam perkara narkoba. Ia merupakan mantan residivis narkoba yang pernah ditangkap pada Juli 2019 dan telah menjalani hukuman selama tujuh tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun. Namun jera tampaknya belum hadir dalam dirinya, karena seusai menjalani masa hukuman, tersangka diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Seluruh barang bukti beserta tersangka NPT alias UT selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini melibatkan lima personel Polsek Dolok Batu Nanggar, yakni IPDA Liwusha Radot Siagian, S.H., AIPTU Yunus Manurung, AIPDA Suhendrik, Brigpol Bima Yudistira, dan Brigpol Wayan Masrian.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Tanpa peran serta warga, pengungkapan seperti ini tidak akan berjalan maksimal,” pungkas AKP Gunawan Sembiring.

Polres Simalungun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika.(red)

Berita Terkait

Skandal Korupsi Tanah TPA : Kepala Desa Kebun Sampali Ditahan 2 Hari, Masyarakat Pertanyakan Keadilan
Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam di Wilayah Pluit Karang Utara 

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:37 WIB

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:47 WIB

LSM KOREK ACEH Kecam Dugaan Ancaman Terhadap Narasumber dan Pencatutan Nama Organisasi Wartawan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:06 WIB

Dandim 0116/Nagan Raya Bersama Pengawas KDKMP dari PT Agrinas Cek Pembangunan KDKMP yang sudah Jadi di Desa Kuta Makmue

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:39 WIB

Dandim 0116/Nagan Raya Cek Pembangunan KDKMP yang sudah Jadi di Desa Kuta Makmue

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:45 WIB

Babinsa Posramil Deleng Pokhkisen Kawal Normalisasi Sungai Lawe Harum Pascabanjir Bandang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Babinsa Jalin komsos dengan pedagang Sayur

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:26 WIB

Memupuk Rasa Kekompakan, Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Bersama Pemuda di Desa Binaan.

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:23 WIB

Babinsa Posramil Kuala Pesisir Dampingi Petani Melaksanakan Perawatan Tanaman Pare

Berita Terbaru