Karo – Agaranews.net Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial BP(24), ANS (31), dan JR (31) pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sejumlah lokasi di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Tersangka BP diamankan di pinggir Jalan Tambak Lau Mulgap 1. Selanjutnya, petugas mengembangkan penyelidikan dan mengamankan ANS di sebuah rumah di Jalan Udara, Gang Pertanian. Sementara JR diamankan di sebuah kedai kopi di kawasan Tambak Lau Mulgap 1.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone XR warna hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.
Kasus tersebut bermula pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, AW (30), bersama rekannya sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Aceh menggunakan mobil Mitsubishi Canter Box untuk mengantar telur.
Setibanya di kawasan Tahura, kendaraan tersebut ditepikan untuk beristirahat. Saat korban berada di dalam mobil, terjadi pencurian terhadap sebuah tas selempang warna hitam dan telepon seluler yang berada di bagian dashboard kendaraan.
Tas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp2,7 juta, STNK sepeda motor, SIM B1 dan KTP milik rekan korban. Sementara telepon seluler yang dicuri merupakan iPhone XR milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasatreskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah personel memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut beserta barang bukti,” ujar Hizkia.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Karo.
Donal
#humaspolreskaro


































