Medan, Sumatera Utara, AgaraNews . Net // Masyarakat Desa Kebun Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, mempertanyakan penahanan kepala desa mereka yang hanya berlangsung 2 hari setelah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Kepala desa, R alias Rus, dilaporkan masyarakat karena diduga tidak membayar lahan masyarakat yang digunakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Masyarakat merasa ditipu oleh kepala desa yang hanya memberikan janji-janji kosong.
Menurut informasi, Bupati Deli Serdang telah memberikan uang ratusan juta kepada kepala desa untuk membayar lahan masyarakat, namun uang tersebut tidak diserahkan kepada pemilik lahan. Lahan masyarakat yang digunakan sebagai TPA sampah tidak dapat lagi digunakan untuk kebutuhan hidup, sehingga masyarakat merasa merugi.
Masyarakat pemilik lahan melaporkan kepala desa ke Polda Sumatera Utara karena merasa ditipu. Namun, penahanan kepala desa hanya berlangsung 2-3 hari, sehingga masyarakat mempertanyakan keadilan.
Wartawan Agaranews mencoba menghubungi kepala desa untuk mendapatkan klarifikasi, namun tidak mendapat respons. Sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa penggunaan dana desa tidak terlihat di tengah masyarakat.
Kasus ini masih dalam penyelidikan dan Agaranews akan terus memantau perkembangan kasus ini.
*Kronologi Kasus*
– Masyarakat Desa Kebun Sampali melaporkan kepala desa ke Polda Sumatera Utara karena diduga tidak membayar lahan masyarakat yang digunakan sebagai TPA sampah.
– Kepala desa ditahan selama 2-3 hari, namun kemudian dilepas.
– Masyarakat mempertanyakan keadilan dan meminta penjelasan atas kasus ini.
– Wartawan Agaranews mencoba menghubungi kepala desa untuk mendapatkan klarifikasi, namun tidak mendapat respons.
*Tuntutlah Keadilan*
Masyarakat Desa Kebun Sampali menuntut keadilan atas kasus ini. Mereka meminta agar kepala desa diproses hukum dan uang yang seharusnya dibayarkan kepada pemilik lahan dapat segera dibayarkan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.(JS)











