Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019

AGARA NEWS

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:38 WIB

50273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Wakil Ketua DPRA Aceh dari Fraksi Partai Golkar, Ali Basrah, menegaskan bahwa pembahasan terkait penyesuaian anggaran Pemerintah Aceh, termasuk kebutuhan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), harus mengikuti mekanisme resmi sesuai tahapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2026.

Menurutnya, saat ini belum masuk waktu pembahasan perubahan anggaran karena APBA 2026 masih berjalan berdasarkan qanun yang telah disahkan sebelumnya.

Ali Basrah menjelaskan, seluruh tahapan APBA Perubahan wajib mempedomani ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Karena itu, ia meminta semua pihak tidak terburu-buru berspekulasi terkait perubahan atau penggeseran anggaran.

“Sekarang belum masuk waktu tahapan pembahasan APBA Perubahan. Biasanya nanti sekitar bulan Juli atau setelah tahapan resmi berjalan baru substansi anggaran dibahas bersama antara pemerintah dan DPR Aceh. Jadi kita belum bisa berandai-andai,” ujar Ali Basrah, politisi senior Partai Golkar Aceh.

Menurutnya, mekanisme perubahan APBA tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat syarat yang jelas sebagaimana diatur dalam PP 12 Tahun 2019, seperti adanya SiLPA, perubahan asumsi kebijakan fiskal, kondisi darurat, atau kebutuhan akibat bencana.

Karena itu, seluruh usulan perubahan belanja, termasuk jika berkaitan dengan kebutuhan anggaran JKA, nantinya akan dibahas secara resmi oleh Badan Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Terkait pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), Ali Basrah menilai langkah tersebut sejalan dengan sikap kelembagaan DPR Aceh yang sejak awal telah memberikan rekomendasi evaluasi terhadap regulasi tersebut.

Ia menegaskan, DPR Aceh tetap mendukung kebijakan yang berpihak pada pelayanan kesehatan masyarakat, namun seluruh aspek pembiayaan tetap harus disesuaikan dengan aturan dan kemampuan fiskal daerah melalui mekanisme pembahasan APBA Perubahan.[*]

Berita Terkait

Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih
Suryadi Djamil Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Desak Evaluasi Pejabat Terkait
Suryadi Djamil: Mualem Jangan Biarkan Polisi Terbentur dengan Mahasiswa dan Masyarakat
Michael Octaviano vs Chaidir: Adu Rekam Jejak, Birokrasi atau Gerakan Sosial yang Dibutuhkan Dinsos Aceh?
Suryadi Djamil: Layanan JKA Tetap Berjalan, Validasi Data Penting demi Efisiensi Anggaran
Bencana Belum Selesai Hadiah Izin Tambang Kembali Ke Beutong Ateuh Banggala

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Babinsa dan Warga Kerja Sama Wujudkan Jembatan Gantung Perintis di Desa Kuta ujung

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Gotong Royong Tanpa Batas, Babinsa dan Warga Cor Jembatan Beton

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Sambut HUT Ke -81 RI, Babinsa Kodim 0108/Agara Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:50 WIB

‎Wujud Kepedulian Babinsa Salurkan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Paviliun Deli Serdang Raih Terbaik I PRSU ke-50

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Program Bakti TNI Ubah Rumah Tak Layak Menjadi Hunian Nyaman bagi Sakharina Zalukhu

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Jembatan Gantung di Desa Hou Rampung, Perkuat Akses Warga Nias Lewat Program Bakti TNI AD Untuk Rakyat

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:09 WIB

Skandal Smart Village Madina, Dua Bos Pendamping Desa “Kompak Bungkam” dan Kabur dari Konfirmasi Jurnalis

Berita Terbaru

HEADLINE

Paviliun Deli Serdang Raih Terbaik I PRSU ke-50

Senin, 3 Agu 2026 - 00:42 WIB