Karawang – AGARANEWS. – Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan media ini kepada Ari Alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pelebaran Jembatan Interchange Badami, Kabupaten Karawang, hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Konfirmasi tersebut disampaikan pada Minggu (5/7/2026) melalui pesan resmi (WhatsApp) yang berisi sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan proyek pelebaran jembatan yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat.
Dalam konfirmasi, media meminta penjelasan mengenai dasar penetapan pagu anggaran proyek yang dalam aplikasi SiRUP tercantum sekitar Rp65 miliar, sementara nilai kontrak pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Telaga Pasir Kuta sebesar Rp43,3 miliar.
Selain itu, media juga meminta informasi mengenai panjang jembatan dan ruas jalan yang menjadi bagian dari pekerjaan, target dimensi setelah pelebaran, serta keyakinan PPK bahwa proyek dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai spesifikasi teknis, mutu, dan ketentuan kontrak.
Konfirmasi juga memuat pertanyaan mengenai rekam jejak PT Telaga Pasir Kuta yang berdasarkan informasi yang dihimpun media pernah dikenai sanksi daftar hitam (blacklist) pada sejumlah proyek pemerintah akibat pemutusan kontrak.
Media meminta penjelasan tentang status sanksi tersebut serta bagaimana pertimbangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat dalam proses evaluasi dan penetapan pemenang.
Tak hanya itu, media turut meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan yang dilakukan PPK, bentuk mitigasi risiko apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pekerjaan, serta komitmen pemerintah dalam membuka informasi progres pekerjaan, hasil pengawasan, dan realisasi anggaran kepada publik sebagai wujud transparansi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, PPK Proyek Pelebaran Jembatan Interchange Badami belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi atas seluruh pertanyaan yang telah disampaikan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PPK maupun Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. Apabila tanggapan resmi diberikan setelah berita ini dipublikasikan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk diketahui, Proyek pelebaran Jembatan Interchange Badami di Kabupaten Karawang resmi dimulai.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganggarkan dana sebesar Rp.43 miliar dari APBD untuk pelebaran jembatan ini
Pembangunan jembatan ini diharapkan mampu mengurai kemacetan parah dan memperlancar arus lalu lintas di salah satu titik akses utama menuju Gerbang Tol Karawang Barat.
Sebagai informasi tambahan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek pelebaran Jembatan Badami (Interchange Karawang Barat) berada di bawah naungan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III (PJ2WP III), Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan data administrasi kontrak proyek terbaru tahun 2026, kode resmi satuan kerja PPK yang tercantum dalam papan informasi proyek adalah PPK/PJ2WP.III dengan Kepala UPTD III dijabat oleh Muhtar Jalaludin.
(REDAKSI)
































