Sejumlah Pertanyaan Media Soal Proyek Badami Belum Dijawab PPK

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 17:38 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang – AGARANEWS. – Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan media ini kepada Ari Alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pelebaran Jembatan Interchange Badami, Kabupaten Karawang, hingga kini belum memperoleh tanggapan.

Konfirmasi tersebut disampaikan pada Minggu (5/7/2026) melalui pesan resmi (WhatsApp) yang berisi sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan proyek pelebaran jembatan yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat.

Dalam konfirmasi, media meminta penjelasan mengenai dasar penetapan pagu anggaran proyek yang dalam aplikasi SiRUP tercantum sekitar Rp65 miliar, sementara nilai kontrak pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Telaga Pasir Kuta sebesar Rp43,3 miliar.

Selain itu, media juga meminta informasi mengenai panjang jembatan dan ruas jalan yang menjadi bagian dari pekerjaan, target dimensi setelah pelebaran, serta keyakinan PPK bahwa proyek dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai spesifikasi teknis, mutu, dan ketentuan kontrak.

Konfirmasi juga memuat pertanyaan mengenai rekam jejak PT Telaga Pasir Kuta yang berdasarkan informasi yang dihimpun media pernah dikenai sanksi daftar hitam (blacklist) pada sejumlah proyek pemerintah akibat pemutusan kontrak.

Media meminta penjelasan tentang status sanksi tersebut serta bagaimana pertimbangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat dalam proses evaluasi dan penetapan pemenang.

Tak hanya itu, media turut meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan yang dilakukan PPK, bentuk mitigasi risiko apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pekerjaan, serta komitmen pemerintah dalam membuka informasi progres pekerjaan, hasil pengawasan, dan realisasi anggaran kepada publik sebagai wujud transparansi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, PPK Proyek Pelebaran Jembatan Interchange Badami belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi atas seluruh pertanyaan yang telah disampaikan.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PPK maupun Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. Apabila tanggapan resmi diberikan setelah berita ini dipublikasikan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk diketahui, Proyek pelebaran Jembatan Interchange Badami di Kabupaten Karawang resmi dimulai.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganggarkan dana sebesar Rp.43 miliar dari APBD untuk pelebaran jembatan ini

Pembangunan jembatan ini diharapkan mampu mengurai kemacetan parah dan memperlancar arus lalu lintas di salah satu titik akses utama menuju Gerbang Tol Karawang Barat.

Sebagai informasi tambahan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek pelebaran Jembatan Badami (Interchange Karawang Barat) berada di bawah naungan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III (PJ2WP III), Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan data administrasi kontrak proyek terbaru tahun 2026, kode resmi satuan kerja PPK yang tercantum dalam papan informasi proyek adalah PPK/PJ2WP.III dengan Kepala UPTD III dijabat oleh Muhtar Jalaludin.

(REDAKSI)

Berita Terkait

Kontrak Ditandatangani Sejak 20 Mei 2026, Proyek Rehabilitasi Jalan Situ Patengan Rp400 Juta Belum Tampak Dikerjakan
Diduga Abaikan Mekanisme Swakelola, Proyek Revitalisasi SDN Sindangsari Ciwidey Berpotensi Langgar Ketentuan Program
Pelebaran Jembatan Badani Karawang Mulai Dikerjakan Pemprov Jabar Anggarkan 43Miliar
Di Era KDM Ruas Jalan Cikadu – Simpang Pancuh Tilu – Simpang Muara Cikadu-Cianjur Mulai Di Perbaiki 
Ruas Jalan Surade – Ujung Genteng Kini Mulus, Akses Wisata dan Ekonomi Makin Lancar
Memudahkan Aktivitas Warga, & Memperkuat Konektivitas Antar Wilayah, Bina Marga Jabar UPTD-V Lakukan Pelebaran dan Rekonstruksi Jalan
Kembalikan Fungsi Jalan, Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Terusan Pasirkoja
Proyek Rehabilitasi Irigasi Di Desa Cikoneng, Pasirjambu Kab.Bandung Diduga Asal Jadi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 21:43 WIB

Menuju Tiga Besar Nasional, Deli Serdang Ikuti Tahap Verifikasi PPD 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 21:38 WIB

Panen Bawang di Beringin, Si Pandai Siap Jamin Pasar dan Harga Petani Deli Serdang

Senin, 6 Juli 2026 - 21:32 WIB

Prajurit, PNS Dan Persit Kodim Wonogiri Terima Penyuluhan Hukum, Ini Tujuannya

Senin, 6 Juli 2026 - 21:28 WIB

Koramil Jenar Perketat Pengawasan PMK, Peternak Diminta Jangan Abaikan Gejala Awal

Senin, 6 Juli 2026 - 21:23 WIB

Inilah Pernyataan Politik Kebangsaan Lingkar 98 Jabar Bersama 98 Resolution Network

Senin, 6 Juli 2026 - 21:05 WIB

Wujudkan Medan Nyaman dan Aman,Dandim 0201/Medan Lepas Patroli Tim Anti Begal 

Senin, 6 Juli 2026 - 15:37 WIB

Perjudian Besar 2 Kecamatan Wilayah Hukum Polres Kota Blitar Diduga Tidak Tegas Kepada Penjudi ; Aktivis Jatim Soroti,Polisi Jangan Kalah Dengan Penyelenggara Judi

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Pimpin Apel Pemerintahan, Sekda Ingatkan ASN Pentingnya Disiplin, Inovasi dan Integritas Dalam Pelayanan Publik Kepada Masyarakat

Berita Terbaru