Diduga Abaikan Mekanisme Swakelola, Proyek Revitalisasi SDN Sindangsari Ciwidey Berpotensi Langgar Ketentuan Program

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:28 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung, Agaranews – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Sindangsari, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan.

Proyek yang seharusnya dikelola dan dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga justru dikerjakan oleh pihak ketiga.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (4/7/2026), aktivitas pekerjaan telah dimulai sekitar dua hari. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pembongkaran bangunan lama, sementara material bangunan juga telah didatangkan ke lingkungan sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, penjaga sekolah bernama Ecep menyebut pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pekerja yang berasal dari Sumedang.

“Baru dua hari dikerjakan. Yang kerja orang Sumedang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan fisik tidak dilaksanakan secara mandiri oleh P2SP maupun masyarakat sekitar sekolah sebagaimana konsep swakelola yang menjadi dasar pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Padahal, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan, menegaskan bahwa bantuan pemerintah disalurkan langsung ke rekening sekolah untuk dikelola dan dilaksanakan secara mandiri (swakelola), sekaligus memberdayakan masyarakat di sekitar satuan pendidikan.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, mengatur mekanisme swakelola sebagai salah satu metode pelaksanaan pengadaan pemerintah dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan mengenai Bantuan Pemerintah, yang mengatur bahwa dana bantuan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan untuk dilaksanakan sendiri oleh penerima bantuan, serta Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang menegaskan pelaksanaan Program Revitalisasi menggunakan Swakelola Tipe IV, dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab dan melibatkan masyarakat sekitar agar pelaksanaan lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.

Namun, fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan. Selain dugaan penggunaan pihak ketiga, media juga menemukan empat papan informasi proyek yang tidak mencantumkan jenis pekerjaan secara rinci. Papan informasi tersebut hanya memuat nama kegiatan, nama sekolah, waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender (3 Juli–29 November 2026), serta nilai bantuan masing-masing sebesar Rp163.211.665,76, Rp502.900.920,38, Rp272.192.931,20, dan Rp38.338.340,50.

Ketiadaan informasi mengenai jenis pekerjaan dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dalam penggunaan anggaran negara dan berpotensi mengurangi transparansi kepada masyarakat.

Apabila benar proyek tersebut diserahkan kepada pihak ketiga, maka kondisi tersebut patut diduga tidak sejalan dengan tujuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dirancang pemerintah untuk memberdayakan sekolah dan masyarakat sekitar melalui mekanisme swakelola.

Dugaan tersebut juga perlu menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum guna memastikan pelaksanaan program telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Sindangsari maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

 

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan akan memberikan ruang hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(TIM)

Berita Terkait

Kasdim 0108/Agara dan Perwira Staf Silaturahmi Dengan Tokoh Ulama, Rawat Perdamaian di Bumi Sepakat Segenep
Sinergitas Babinsa Posramil Bukit Tusam,Bersama Polsek Bukit Tusam, Laksanakan Patroli Keamananan Desa
Gotong Royong Pasang Ring Jembatan Gantung Babinsa Dan Warga Wujudkan Infrastruktur Aman Bagi Warga Masyarakat
Gotong Royong Pasang Ring Jembatan Gantung Babinsa Dan Warga Wujudkan Infrastruktur Aman Bagi Warga Masyarakat
Dukung Swasembada Pangan Babinsa Bantu Petani Tanam Padi
Babinsa Gelar Komsos dengan Tokoh Pemuda, Ajak Sinergi Jaga Desa Aman dan Produktif
Komsos Dengan Siswa/Siswi Sekolah SMP N. 1 Pancur Batu, Babinsa Koramil 14/PB Himbau Belajar Yang Serius Untuk Masa Depan
Babinsa Komsos Bersama Kepala Desa di Desa Binaan, Tingkatkan Kerja Sama Yang Baik

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Kasdim 0108/Agara dan Perwira Staf Silaturahmi Dengan Tokoh Ulama, Rawat Perdamaian di Bumi Sepakat Segenep

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Sinergitas Babinsa Posramil Bukit Tusam,Bersama Polsek Bukit Tusam, Laksanakan Patroli Keamananan Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Gotong Royong Pasang Ring Jembatan Gantung Babinsa Dan Warga Wujudkan Infrastruktur Aman Bagi Warga Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Gotong Royong Pasang Ring Jembatan Gantung Babinsa Dan Warga Wujudkan Infrastruktur Aman Bagi Warga Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Dukung Swasembada Pangan Babinsa Bantu Petani Tanam Padi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Komsos Dengan Siswa/Siswi Sekolah SMP N. 1 Pancur Batu, Babinsa Koramil 14/PB Himbau Belajar Yang Serius Untuk Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Babinsa Komsos Bersama Kepala Desa di Desa Binaan, Tingkatkan Kerja Sama Yang Baik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Babinsa Hadiri Lepas Pisah Mahasiswa/Mahasiswi KKN UISU Di Desa Binaan 

Berita Terbaru