Perjudian Besar 2 Kecamatan Wilayah Hukum Polres Kota Blitar Diduga Tidak Tegas Kepada Penjudi ; Aktivis Jatim Soroti,Polisi Jangan Kalah Dengan Penyelenggara Judi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 15:37 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Blitar, AgaraNews. Net // Perjudian sabung ayam 303 Kabupaten Blitar Jawa Timur semakin marak,Aparat Penegak Hukum Polres Blitar Kota terkesan lamban menangani keluhan warga blitar.Minggu 5 Juli 2026.Warga Blitar inginkan keberadaan lokasi perjudian tersebut di bubarkan dan di tangkap para penyelenggara sabung ayam.Ujar Rohim kepada awak media

Lanjutnya,harapan kami ke mas media sampaikan ke bapak polisi segera di bubarkan geh mas,mengingat kegiatan mereka melanggar hukum dan mempersulit ekonomi masyarakat blitar.”Tuturnya

Lokasi perjudian sabung ayam,Cap Djiki dan dadu di tiga Kecamatan (2),

Desa Kauman Kecamatan Srengat Pemilik lokasi (Yuli).

-Desa Jati Lengger Kecamatan Ponggok (Gndu)

-Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Perbatasan Blitar Kediri,Pemilik Tnyk.

Awak media meminta pendapat kepada Aktivis Jawa Timur meminta statement terkait perjudian di Kabupaten Blitar,perjudian semakin merajalela. Agus menggapai,Perjudian dilarang keras oleh Pemerintah dan Agama. aturan UUD tentang judi sudah jelas,merujuk Pasal 426 dan 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tindak pidana perjudian dengan membedakan ancaman hukuman antara pihak penyelenggara (bandar/fasilitator) dan pemain (pengguna).

1. Pasal 426 KUHP Baru (Penyelenggara / Bandar Perjudian)Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menawarkan, menyediakan, atau memfasilitasi perjudian tanpa izin.Ancaman Pidana: Penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI (maksimal Rp2 miliar).

2. Pasal 427 KUHP Baru (Pemain / Pengguna)Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi yang diadakan tanpa izin.Ancaman Pidana: Penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III (maksimal Rp50 juta).

Agus menegaskan,aktivitas mereka jelas melanggar dan melawan hukum,pihak kepolisian segera menangkap mereka.baik dari jajaran polres Blitar maupun Polda Jawa Timur.

Saya membuka ruang pengaduan kepada masyarakat Blitar untuk bisa memberi informasi tentang tempat lainnya yang di gunakan untuk berjudi.bisa menghubungi kami di nomor.081382483520.”Pungkasnya.            (Lia Hambali/Tim)

Berita Terkait

Pimpin Apel Pemerintahan, Sekda Ingatkan ASN Pentingnya Disiplin, Inovasi dan Integritas Dalam Pelayanan Publik Kepada Masyarakat
Babinsa Koramil 03/Parongil Perkuat Ekonomi Kerakyatan Melalui Pendampingan Petani Pinang di Desa Binaan
Babinsa Koramil 06/Kerajaan Edukasi Warga Agar Tak Membuka Lahan dengan Cara Membakar
Wujud Sinergitas, Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Warga Desa Cikaok Perkuat Ketahanan Wilayah dan Sektor Pertanian
Babinsa, Kades, dan BPD Duduk Bersama Warga, Bahas Keamanan hingga Pembangunan Desa
Polsek Metro Penjaringan Gelar Jaga Jakarta On The Spot di Green Bay, Warga Diingatkan Waspada Tawuran
H.Maman Diduga Terlibat Penyaluran BBM Bersubsidi, Pemilik PT Harmony Solusi Energi Diminta Beri Klarifikasi
Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Botombawo Nias Utara telah Rampung

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:37 WIB

Perjudian Besar 2 Kecamatan Wilayah Hukum Polres Kota Blitar Diduga Tidak Tegas Kepada Penjudi ; Aktivis Jatim Soroti,Polisi Jangan Kalah Dengan Penyelenggara Judi

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Pimpin Apel Pemerintahan, Sekda Ingatkan ASN Pentingnya Disiplin, Inovasi dan Integritas Dalam Pelayanan Publik Kepada Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 15:24 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Perkuat Ekonomi Kerakyatan Melalui Pendampingan Petani Pinang di Desa Binaan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:21 WIB

Babinsa Koramil 06/Kerajaan Edukasi Warga Agar Tak Membuka Lahan dengan Cara Membakar

Senin, 6 Juli 2026 - 15:19 WIB

Wujud Sinergitas, Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Warga Desa Cikaok Perkuat Ketahanan Wilayah dan Sektor Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 15:10 WIB

Polsek Metro Penjaringan Gelar Jaga Jakarta On The Spot di Green Bay, Warga Diingatkan Waspada Tawuran

Senin, 6 Juli 2026 - 15:06 WIB

H.Maman Diduga Terlibat Penyaluran BBM Bersubsidi, Pemilik PT Harmony Solusi Energi Diminta Beri Klarifikasi

Senin, 6 Juli 2026 - 14:54 WIB

Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Botombawo Nias Utara telah Rampung

Berita Terbaru