Jakarta, AgaraNews. Net // Camat Pesanggrahan, Paulinawati, diduga takut menindak dan memilih bungkam saat mengetahui adanya pelanggaran serius serta ancaman bencana banjir yang mengintai warga, akibat penimbunan lahan resapan air (Biopori) di wilayah RT 004 RW 03, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Lahan yang selama ini menjadi penampung air alami saat musim hujan tersebut kini ditimbun secara masif tanpa mengindahkan dampak lingkungan. Parahnya lagi, pelaksana urugan dibiarkan membangun jembatan darurat di atas anak kali tanpa izin dan tanpa rekomendasi teknis (rekomtek) dari suku dinas terkait seperti Suku Dinas Bina Marga, SDA, PTSP, hingga Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan.
Jembatan ilegal tersebut digunakan untuk lalu-lalang ratusan truk bermuatan sampah, puing, dan tanah setiap harinya. Aktivitas ini tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga dikhawatirkan akan menjadi malapetaka saat musim hujan tiba.
“Diperkirakan, saat musim hujan tiba, jutaan kubik air yang biasanya tertampung di lahan itu akan tumpah ke perumahan warga sekitar, bahkan meluber ke jalan raya ketika penimbunan itu selesai,” ujar warga yang khawatir identitasnya dipublikasikan.
Calo Urugan Tantang Warga Melapor, Klaim Kantongi Izin PUPR Tangerang
Arogansi pelaksana urugan semakin terlihat. Dalam percakapan WhatsApp, seorang calo urugan yang dipercaya pemilik lahan bernama Jon dengan enteng menyampaikan bahwa pekerjaannya sudah mendapat izin dari Dinas PUPR Tangerang dan menantang siapa saja yang ingin melapor.
“Sekarang sudah ada izin dari PUPR Kota Tangerang, siapa saja silakan laporkan kalau mau,” kata Jon dengan nada menantang, Kamis (9/10/2026).
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin izin dari PUPR Kota Tangerang bisa digunakan untuk kegiatan penimbunan yang secara administratif berada di wilayah DKI Jakarta, tepatnya Jakarta Selatan? Hal ini mengindikasikan adanya permainan perizinan lintas wilayah yang janggal.
Sementara itu, Lurah Petukangan Selatan, Ahmad Syarif, mengaku sudah meminta agar kegiatan urugan tersebut ditutup saat rapat bersama semua pihak, termasuk Pemerintah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Namun fakta di lapangan berkata lain.
“Saya lagi koordinasi sama Kecamatan Larangan untuk menutup urugan tersebut, karena akses masuknya wilayah Tangerang,” ucap Ahmad Syarif tanpa menjelaskan secara rinci bentuk koordinasi seperti apa yang dimaksud.
Pantauan di lokasi pada Kamis (8/10/2026), aktivitas urugan masih berjalan lancar. Truk-truk pengangkut sampah, puing, dan tanah masih ramai keluar masuk lokasi. Akibatnya, aktivitas lalu lintas di Jalan Deplu Adam Malik terganggu, terutama pada jam sibuk kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Pesanggrahan Paulinawati belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembiaran pelanggaran tersebut. Warga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Wali Kota Jakarta Selatan, segera turun tangan sebelum bencana banjir benar-benar merendam pemukiman mereka.(Lia Hambali)
Reporter : Supriyadi


































