Jakarta, AgaraNews.com // Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan yang disebut-sebut diajukan oleh kelompok yang oleh sebagian pihak dijuluki “manusia kardus”, polemik hukum tata negara kian memanas dan melebar.
Amar putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim MK tersebut dinilai telah menimbulkan preseden buruk dalam hukum konstitusi dan dianggap telah melampaui batas kewenangan MK itu sendiri sebagai The Guardian of Constitution.
Tak main-main, jabatan 9 hakim konstitusi yang menyidangkan perkara tersebut, termasuk Ketua MK Bapak Suhartoyo, kini menjadi taruhan.
Sejumlah pakar ahli hukum tata negara yang diwakili oleh Prof Rullyandi secara resmi melaporkan ke-9 hakim MK tersebut ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran serius terhadap batas kewenangan dan kode etik hakim konstitusi.
Laporan tersebut juga menyinggung adanya dugaan pelanggaran terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait peraturan perundang-undangan, bahkan menyebut status persidangan etik para hakim tersebut dinyatakan ilegal.
Lantas, apa yang akan terjadi jika gugatan atau pelaporan yang dilayangkan oleh Prof Rullyandi ke MKMK itu diterima?
Pengamat menilai, jika laporan tersebut terbukti dan diterima oleh MKMK, maka bisa dipastikan seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari masuknya gugatan, proses persidangan oleh para hakim, hingga amar keputusan yang telah dibuat, semuanya cacat hukum alias NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat diterima.
Konsekuensi paling fatal, para hakim yang menyidangkan gugatan tersebut juga terancam akan dinonaktifkan dari jabatannya karena pelanggaran etik berat.
Sejak awal masuknya gugatan yang disebut dipaksakan oleh gerombolan tersebut, MK dinilai seharusnya menolak gugatan tersebut dengan berbagai pertimbangan hukum yang kuat.
Pertama, pihak yang melakukan gugatan hukum disebut-sebut adalah seorang tersangka kasus korupsi yang telah buron selama 11 tahun, yakni Denny Indrayana.
Kedua, para pengacara termohon juga diketahui sedang berperkara di PTUN Jakarta Timur, sehingga terdapat konflik kepentingan dan tumpang tindih perkara.
Ketiga, legal standing atau kedudukan hukum dari pengajuan gugatan tersebut juga dinilai tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil.
“Nah disinilah blunder konyol yang dilakukan oleh para hakim-hakim MK ini. Para hakim MK yang menyidangkan tidak jeli dan cermat dalam melihat gugatan itu, sehingga bisa terkena kode etik hakim, apalagi jika status persidangannya ilegal,” ujar salah satu pemerhati hukum.
Fenomena ini dinilai menjadi potret buram ruang hukum di negeri ini, yang diibaratkan seperti negeri Konoha, di mana seorang tersangka yang buron bisa dengan leluasa melakukan gugatan hukum ke pengadilan. Bahkan ada yang sudah menjadi terdakwa tidak ditahan dan malah dibiarkan koar-koar di podcast-podcast.
“Itulah cermin sebuah ketololan abadi yang dipertontonkan ke publik,” tutupnya.(Lia Hambali)
Reporter : Supriyadi


































