Jakarta, AgaraNews. Net // Dugaan praktik korupsi, kolusi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit dan pembangunan Harbour Toll Road 2 (Harbour 2) menjadi sorotan dalam sebuah konferensi pers yang digelar para aktivis anti korupsi di Jakarta, Sabtu (11/10/2026).
Dalam pemaparannya, para narasumber yang terdiri dari pengamat ekonomi, Ketua Center for Budget Analysis (CBA) dan sejumlah aktivis menyoroti konstruksi hukum perpanjangan konsesi jalan tol tersebut.
Menurut paparan tersebut, konsesi Jalan Tol Cawang – Pluit yang seharusnya berakhir pada tahun 2025, tiba-tiba diperpanjang pada periode 2018-2019 hingga tahun 2060 atau selama 35 tahun tanpa melalui proses lelang.
Para pembicara menjelaskan, pada tahun 2017-2018 Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) memang meminta evaluasi dan kajian untuk mengatasi kemacetan di ruas tol tersebut. Pengelola jalan tol, PT CMNP, kemudian disebut melakukan kajian dengan konsultan luar dengan beberapa opsi rekomendasi seperti penambahan lebar jalan, penambahan lajur, hingga pembangunan jalan tol layang (elevated) di atas jalan tol eksisting.
Namun, yang kemudian terjadi menurut mereka bukanlah sekadar pekerjaan tambah untuk mengatasi kemacetan, melainkan lahirnya konsesi baru berupa proyek Jalan Tol Harbour 2 yang hingga kini masih dalam tahap pembangunan dan seharusnya beroperasi pada tahun 2023.
“Ini bukan lagi penambahan pekerjaan, ini pembangunan struktur baru. Seharusnya melalui lelang. Secara hukum, pemberian konsesi baru tanpa lelang dengan penunjukan langsung itu tidak dibenarkan,” ujar salah satu pembicara dalam konferensi tersebut.
Sebagai perbandingan, disebutkan proyek pembangunan Jalan Tol Layang MBZ (Jakarta-Cikampek II) sepanjang 48 KM dan rencana pembangunan Tol Layang Ulujami – Cikunir (JORR Elevated) yang memiliki karakteristik serupa yakni pembangunan struktur baru di atas tol eksisting, prosesnya dilakukan melalui mekanisme tender dan lelang.
Adanya perbedaan perlakuan tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran prinsip pengadaan.
Para aktivis juga menyoroti bahwa sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026 ini, masyarakat masih tetap membayar tarif tol Cawang – Pluit yang justru mengalami kenaikan hingga sekitar Rp 17.000-an untuk jaringan tol dalam kota.
“Harusnya kalau konsesi sudah habis, jalan itu bisa digratiskan menjadi jalan umum atau setidaknya dikelola BUMN hanya untuk biaya pemeliharaan, sehingga tarifnya turun. Tapi yang terjadi tarifnya malah naik. Berarti ada uang rakyat yang dipungut tanpa dasar hukum yang sah,” ungkapnya.
Selain itu, menurut mereka ada temuan dugaan mark-up dalam proyek tersebut. Disebutkan pengadaan tanah diduga mengalami mark-up sekitar Rp 858 Miliar dan biaya konstruksi diduga di-mark up sekitar Rp 1,5 hingga Rp 1,6 Triliun, sehingga total dugaan mark-up mencapai Rp 2,3 Triliun.
“Mereka menyebut itu modal kertas. Dana untuk pembangunan itu diambil dari hasil pungutan tol eksisting yang sudah ada sejak tahun 1987. Ini yang harus diusut aliran dananya kemana,” lanjutnya.
Pelanggaran lain yang disinggung adalah soal tata ruang. Proyek Harbour 2 disebut tidak tercantum dalam Rencana Induk Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta pada saat dimulai tahun 2018-2019, dan baru masuk dalam tata ruang sekitar tahun 2022 setelah proyek berjalan, yang juga disebut sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Para pembicara menyimpulkan bahwa rangkaian peristiwa tersebut telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, yang merugikan keuangan negara (APBN yang membiayai tim pembebasan tanah) dan perekonomian negara (masyarakat pengguna tol), serta menguntungkan korporasi tertentu.
Mereka mendesak Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera menindaklanjuti laporan dan tidak melakukan pembiaran.
“Jangan sampai institusi negara jadi mainan. Kalau memang ada pelanggaran hukum yang jelas, harus diproses. Jangan ada kompromi dan negosiasi,” tegas salah satu aktivis.
Hingga berita ini diturunkan, AgaraNews.com masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), BPJT, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan keterangan berimbang.
Catatan Redaksi : Berita ini disusun berdasarkan pernyataan dan paparan para narasumber dalam konferensi pers. AgaraNews.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan.(Lia Hambali)
Sumber : Supriyadi


































