Fenomena Oknum Wartawan Bermodal KTA : Dari Plagiat Hingga Pemerasan Berkedok Jurnalistik 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:37 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AgaraNews. Net  // Profesi wartawan adalah ujung tombak penyampaian informasi yang benar, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. Namun belakangan ini, sejumlah oknum justru mencoreng nama baik jurnalisme dengan perilaku tidak etis, mulai dari plagiarisme hingga pemerasan.

Fenomena ini membuat banyak pihak khawatir. Masyarakat pun diminta lebih waspada dan tidak mudah percaya pada setiap orang yang mengaku sebagai wartawan.

Tak sedikit oknum bermodal Kartu Tanda Anggota (KTA) dari organisasi tak jelas dan media abal-abal menyusup ke kantor pejabat maupun pelaku usaha. Alih-alih melakukan peliputan, mereka justru melakukan tekanan atau ancaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami pernah didatangi seseorang yang mengaku wartawan. Ia minta uang agar berita buruk soal instansi kami tidak naik,” ujar seorang pejabat daerah yang enggan disebutkan namanya.

Modus seperti ini marak, apalagi karena sistem pengawasan dan verifikasi media belum sepenuhnya ketat. Dengan berbekal situs berita seadanya, siapa pun bisa terlihat “resmi”, padahal tidak terdaftar di Dewan Pers.

Plagiat atau pencurian karya juga menjadi masalah serius. Ahmad Rahmansyah, jurnalis muda dari media Indonesia Global, menjadi korban.

Karya aslinya yang berjudul “Beda Suara Soal Gudang Oli Bekas di Marunda…” dicatut oleh seseorang yang mengaku wartawan dari media lokal. Berita itu dipublikasikan ulang tanpa izin dan tanpa menyebut sumber.

“Ini bukan hanya soal pencurian karya, tapi juga soal moral dan integritas. Mereka menambahkan narasi tidak benar yang bisa merusak reputasi,” kata Ahmad pada Selasa (17/6/2025).

Dewan Pers sudah jelas menyatakan bahwa wartawan wajib :

Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap (Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik).

Memberikan ruang hak jawab dan koreksi kepada narasumber (Pasal 11).

Jika wartawan justru menjadi alat pemerasan atau menyebarkan informasi bohong, maka mereka sudah bukan lagi jurnalis sejati. Mereka adalah pelanggar etik dan hukum.

Oknum yang melakukan tindakan seperti itu dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum, antara lain :

1. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999

Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik. Media yang tidak terverifikasi bisa dicabut legalitasnya oleh Dewan Pers.

2. UU ITE No. 19 Tahun 2016

Untuk kasus penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik di media digital. Ancaman: hingga 6 tahun penjara.

3. KUHP Pasal 368

Untuk tindakan pemerasan. Ancaman: 9 tahun penjara.

4. UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014

Untuk kasus plagiarisme karya jurnalistik. Ancaman: 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Himbauan untuk Masyarakat

Untuk mencegah maraknya kasus seperti ini, masyarakat perlu :

– Memeriksa legalitas media dan wartawan di situs resmi Dewan Pers.

– Tidak melayani permintaan kerja sama yang disertai ancaman atau tekanan.

– Laporkan oknum mencurigakan kepada pihak berwajib atau Dewan Pers.

– Tingkatkan literasi media, terutama di lingkungan birokrasi dan swasta.

Jurnalisme sejati adalah tentang kejujuran, integritas, dan keberpihakan pada kebenaran. Wartawan yang benar tidak memeras. Mereka menyampaikan informasi yang berimbang, memverifikasi data, dan memberi ruang pada semua pihak.

Masyarakat pun berhak mendapatkan informasi yang bisa dipercaya. Untuk itu, jangan ragu menolak dan melaporkan oknum wartawan yang menyalahgunakan profesi.(Lia Hambali )

Sumber : Supriyadi

Berita Terkait

Tragis,…!!! Seorang Kakek 79 Tahun Tewas Mengenaskan Di Jalan Medan – Tebing Tinggi, Ditabrak Lari Mobil – Kabur Tanpa Tanggung Jawab
Wakil Walikota M.Fadly Abdina Hadiri Musda V MD KAHMI dan Musda II FORHATI Kota Tanjungbalai 
Konferensi Pers Aktivis Anti Korupsi : Soroti Perpanjangan Konsesi Tol Cawang – Pluit Hingga 2060 dan Dugaan Mark-Up Triliunan Rupiah 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi Strongpoint, Antisipasi Cegah Gangguan Kamtibmas
Walikota Tanjungbalai Sambut Safari Anak Gaza di YMPI Sei Tualang Raso
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Begal, Balap Liar, dan Tawuran pada Malam Hari
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Pastikan Situasi Kamtibmas di JICT Aman dan Kondusif
Diduga Oknum Wartawan Berinisial ES.HK Minta Uang Rp 500 Ribu ke Pemilik Kafe dan Karaoke di Kebonagung Demak

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Tragis,…!!! Seorang Kakek 79 Tahun Tewas Mengenaskan Di Jalan Medan – Tebing Tinggi, Ditabrak Lari Mobil – Kabur Tanpa Tanggung Jawab

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Wakil Walikota M.Fadly Abdina Hadiri Musda V MD KAHMI dan Musda II FORHATI Kota Tanjungbalai 

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Fenomena Oknum Wartawan Bermodal KTA : Dari Plagiat Hingga Pemerasan Berkedok Jurnalistik 

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Konferensi Pers Aktivis Anti Korupsi : Soroti Perpanjangan Konsesi Tol Cawang – Pluit Hingga 2060 dan Dugaan Mark-Up Triliunan Rupiah 

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi Strongpoint, Antisipasi Cegah Gangguan Kamtibmas

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Begal, Balap Liar, dan Tawuran pada Malam Hari

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Pastikan Situasi Kamtibmas di JICT Aman dan Kondusif

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Diduga Oknum Wartawan Berinisial ES.HK Minta Uang Rp 500 Ribu ke Pemilik Kafe dan Karaoke di Kebonagung Demak

Berita Terbaru