Kepala Desa Gunung Stember Bungkam Saat Di Konfirmasi Wartawan Prihal Anggaran

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:02 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Gunung Stember, Agara News.net // Kepala Desa Gunung Stember berinisial MNG diam seribu bahasa alias bungkam saat di konfirmasi awak media ini perihal penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 silam. Menurut informasi yang di terima awak media ini, bahwa dalam penggunaan Anggaran di thn 2023 kuat dugaan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung jawaban dengan pakta sebenarnya di kerjakan di lapangan hingga kuat dugaan indikasi korupsi di dalamnya.

Untuk menindak lanjuti informasi itu, awak media ini mencoba menghubungi kepala Desa Gunung Stember berinisial MNG melalui chatingan aplikasi WhatsApp pada hari Rabu, 01/07/2026 sekira pukul 12.48 wib untuk menyajikan berita berimbang, namun sungguh disayangkan Beliau ( MNG ) memilih bungkam hingga berita ini di layangkan.

Atas kejadian itu, kepala Desa Gunung Stember kecamatan Gunung Stember kabupaten Dairi diduga sengaja memilih bungkam untuk menutup-tutupi untuk ketidak transparanan dalam penggunaan uang negara itu. Padahal penggunaan uang Negara telah di atur oleh Undang-undang thn 2008 No 14 tentang Keterbukaan Infomasi Publik ( KIP ). Berikut Dana Desa yang di gunakan Tahun Anggara 2023:

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Prasarana jalan Desa sebesar Rp 130.942.900.00,

2. Pembangunan/Rehabilitasi/Prasarana jalan Desa Rp 73.285.450.00,

3. Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan JUT Rp 171.112.500.00,

4. Pengasuh Bersama atau Bina Keluarga Balita Rp 73.737.000.00, dan

5. Pelatihan/Bintek/Pengenalan Teknologi pertanian/peternakan Rp 12.176.000.00.

Dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2023 di Desa Gunung Stember, masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa semua terkait penggunaan Uang Negara itu, bila ada menyalahi Undang-undang segera lakukan tindakan hukum yang berlaku. ( JB )

—020726—-

Berita Terkait

Yahdi Hasan Apresiasi Prestasi Desa Kuta Mbaru, Sinergi Tiga Pilar Antarharkan Aceh Tenggara di Tingkat Polda Aceh
Kapolres Tebingtinggi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 35 Personel Polri
Berakhir Damai, Satreskrim Polres Tebingtinggi Mediasi Kasus Pengeroyokan Di Jalan Imam Bonjol
27 Personel Polres Sergai Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Tanggung Jawab
Polsek Bandarkhalipah Terima Laporan Pencurian Dengan Pemberatan Di Komplek Sekolah
Mewakili Masyarakat Desa Sisobahili Ulugawo Buat Laporan Pengaduan, ” Begini Tanggapan Inspektur”
Hampir 1 Tahun Kasus Mandek, 400 Massa LMP Karo Geruduk Polres Karo Tuntut Kejelasan Penyerangan Kantor
Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, AKBP Yulhendri Tutup Masa Jabatan dengan Memimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:13 WIB

Yahdi Hasan Apresiasi Prestasi Desa Kuta Mbaru, Sinergi Tiga Pilar Antarharkan Aceh Tenggara di Tingkat Polda Aceh

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:30 WIB

Kapolres Tebingtinggi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 35 Personel Polri

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:26 WIB

Berakhir Damai, Satreskrim Polres Tebingtinggi Mediasi Kasus Pengeroyokan Di Jalan Imam Bonjol

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:14 WIB

27 Personel Polres Sergai Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Tanggung Jawab

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:09 WIB

Polsek Bandarkhalipah Terima Laporan Pencurian Dengan Pemberatan Di Komplek Sekolah

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:02 WIB

Kepala Desa Gunung Stember Bungkam Saat Di Konfirmasi Wartawan Prihal Anggaran

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:42 WIB

Hampir 1 Tahun Kasus Mandek, 400 Massa LMP Karo Geruduk Polres Karo Tuntut Kejelasan Penyerangan Kantor

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:33 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, AKBP Yulhendri Tutup Masa Jabatan dengan Memimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru