Komisi VII DPRA Inisiasi Qanun Fardhu Ain, Yahdi Hasan: Fondasi Membangun Generasi Qurani dan Memperkuat Syariat Islam di Aceh

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:51 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – agaranews.net/ Komitmen memperkuat pelaksanaan Syariat Islam di Aceh terus diwujudkan melalui jalur regulasi. Salah satu langkah strategis kini tengah diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui penyusunan Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan. Regulasi ini diproyeksikan menjadi pijakan hukum yang kokoh dalam membangun sistem pendidikan Islam yang terintegrasi, berkelanjutan, dan mampu melahirkan generasi Qurani yang beriman, berakhlak mulia, serta memiliki karakter kuat.

Sekretaris Komisi VII DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Yahdi Hasan, menegaskan bahwa kehadiran qanun tersebut bukan sekadar menambah perangkat hukum di Aceh, melainkan menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap penguatan pendidikan agama yang selama ini dinilai belum berjalan secara sistematis di seluruh jenjang pendidikan.

Menurut Yahdi, ilmu Fardhu Ain merupakan ilmu dasar yang wajib dipelajari dan diamalkan oleh setiap muslim. Demikian pula kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an yang menjadi pintu awal memahami ajaran Islam secara utuh. Namun dalam praktiknya, pembelajaran tersebut masih berlangsung dengan pola yang beragam di lembaga pendidikan formal, nonformal, maupun informal sehingga belum memiliki standar yang seragam.

“Qanun ini diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu mengintegrasikan pembelajaran Fardhu Ain dan baca tulis Al-Qur’an secara lebih terarah, berjenjang, berkelanjutan, dan terukur sesuai prinsip-prinsip Syariat Islam,” ujar Yahdi.

Ia menjelaskan, Aceh memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan kehidupan beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Karena itu, penguatan pendidikan keislaman bukan hanya menjadi kebutuhan masyarakat, tetapi juga merupakan amanah konstitusi yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang terencana.

Menurut Yahdi, pembelajaran Fardhu Ain merupakan fondasi utama dalam membentuk kepribadian seorang muslim. Pemahaman terhadap akidah, tata cara ibadah, akhlak, serta nilai-nilai Islam harus ditanamkan sejak usia dini agar menjadi karakter yang melekat dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menilai pembangunan sumber daya manusia tidak cukup hanya mengandalkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Lebih dari itu, generasi muda juga harus dibekali nilai-nilai spiritual agar mampu menghadapi berbagai tantangan sosial di era modern tanpa kehilangan jati diri sebagai muslim.

“Generasi Aceh ke depan harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, serta memiliki akhlak yang baik. Pendidikan Fardhu Ain menjadi fondasi penting untuk mewujudkan cita-cita tersebut,” katanya.

Fardhu Ain Adalah Kewajiban Setiap Muslim

Yahdi Hasan menegaskan bahwa ilmu Fardhu Ain merupakan kewajiban yang tidak dapat diwakilkan kepada siapa pun. Setiap muslim memiliki tanggung jawab pribadi untuk mempelajari dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di pundak lembaga pendidikan, tetapi juga menjadi kewajiban orang tua dalam memberikan pendidikan agama kepada anak-anak sejak dini.

Ia mencontohkan sejumlah kewajiban Fardhu Ain yang harus dipahami setiap muslim, seperti tata cara bersuci, pelaksanaan salat lima waktu, puasa Ramadan, pembayaran zakat bagi yang memenuhi syarat, hingga pembentukan akhlak mulia dalam kehidupan bermasyarakat.

“Orang tua memiliki tanggung jawab besar membekali anak-anaknya dengan pemahaman agama. Sekolah, dayah, dan masyarakat harus berjalan beriringan agar pendidikan agama benar-benar membentuk karakter generasi muda,” ujarnya.

Telah Disetujui sebagai Usul Inisiatif DPRA

Yahdi mengungkapkan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut telah memasuki tahapan penting. Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan telah memperoleh persetujuan sebagai usul inisiatif DPRA dalam rapat paripurna yang digelar pada 22 Juni 2026.

Selanjutnya, rancangan qanun itu akan dibahas bersama Pemerintah Aceh untuk dilakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi qanun.

Ia optimistis pembahasannya akan mendapat dukungan luas dari berbagai pihak karena substansi regulasi tersebut bertujuan memperkuat pelaksanaan Syariat Islam sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan agama di Aceh.

“Kami berharap Pemerintah Aceh, ulama, akademisi, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga seluruh masyarakat memberikan dukungan sehingga qanun ini dapat segera disahkan dan diterapkan,” katanya.

Mengatur Sistem Pendidikan Secara Menyeluruh

Yahdi menjelaskan bahwa rancangan qanun tersebut tidak hanya mengatur kewajiban pembelajaran Fardhu Ain, tetapi juga memuat berbagai aspek teknis penyelenggaraan pendidikan agar pelaksanaannya memiliki standar yang jelas.

Di dalamnya diatur mengenai asas penyelenggaraan, tujuan pembelajaran, ruang lingkup materi, kurikulum, kompetensi tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, sistem evaluasi, pembinaan, hingga mekanisme pengawasan.

Dengan adanya pengaturan tersebut, pelaksanaan pendidikan agama diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi sistem yang saling terhubung antara pemerintah, sekolah, dayah, lembaga pendidikan nonformal, ulama, serta masyarakat.

Menurut Yahdi, keberhasilan pendidikan agama tidak hanya bergantung pada guru, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

Perkuat Program GETBA dan LIMIT

Rancangan qanun ini juga diarahkan untuk memperkuat berbagai program pembinaan Al-Qur’an yang selama ini telah berjalan di Aceh, di antaranya Gerakan Baca Tulis Al-Qur’an (GETBA Al-Qur’an) dan LIMIT (Lima Belas Menit Bersama Al-Qur’an).

Melalui program LIMIT, peserta didik dibiasakan membaca Al-Qur’an selama 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. Sementara itu, program GETBA bertujuan meningkatkan kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an melalui pembinaan yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan masing-masing siswa.

Menurut Yahdi, kedua program tersebut telah memberikan dampak positif di sejumlah sekolah dan perlu diperkuat melalui payung hukum agar pelaksanaannya berlangsung secara berkelanjutan di seluruh Aceh.

Selain itu, pemetaan kemampuan membaca Al-Qur’an bagi peserta didik baru juga dinilai penting agar proses pembelajaran dapat dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing siswa sehingga hasilnya lebih optimal.

Mewujudkan Aceh sebagai Teladan Pendidikan Islam

Yahdi Hasan berharap qanun tersebut nantinya tidak hanya diterapkan pada lembaga pendidikan berbasis Islam, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pendidikan umum di seluruh Aceh.

Ia meyakini bahwa pendidikan agama yang kuat akan melahirkan generasi yang memiliki keseimbangan antara kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual.

Menurutnya, pembangunan Aceh tidak hanya diukur dari kemajuan infrastruktur maupun pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kualitas moral dan karakter generasi mudanya.

“Harapan kami, qanun ini menjadi fondasi lahirnya generasi Qurani yang mampu memahami ajaran Islam secara benar, mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, serta menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, bertanggung jawab, dan mampu membawa Aceh menjadi contoh penyelenggaraan pendidikan berbasis nilai-nilai Islam di Indonesia,” pungkas Yahdi.

Apabila nantinya disahkan menjadi qanun, regulasi ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penguatan pendidikan berbasis Syariat Islam di Aceh. Kehadirannya bukan hanya memperkuat aspek legal, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang dalam membentuk sumber daya manusia yang unggul, religius, dan berakhlak mulia sebagai modal utama pembangunan Aceh pada masa depan. Ady gegoyong

Berita Terkait

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, AKBP Yulhendri Tutup Masa Jabatan dengan Memimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja di Hari Bhayangkara ke-80
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 142 Bal Ganja Hasil Pengungkapan Tiga Kasus Narkotika
CIC: “80 Tahun Polri untuk Masyarakat” Wujud Pengabdian Humanis dalam Melayani Bangsa
Aksi Curat Berakhir di Tangan Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara, Dua Pelaku Dibekuk, Brankas Korban Berhasil Ditemukan
80 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Hangat, dan Sarat Makna
Melalui komsos Babinsa jalin silaturahmi dengan masyarakat binaan
Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Bantu Petani Panen Kacang Tanah di Desa Karang Anyar
Tingkatkan Kerjasama yang Baik Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Komsos Bersama Aparat desa

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:33 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, AKBP Yulhendri Tutup Masa Jabatan dengan Memimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja di Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:51 WIB

Komisi VII DPRA Inisiasi Qanun Fardhu Ain, Yahdi Hasan: Fondasi Membangun Generasi Qurani dan Memperkuat Syariat Islam di Aceh

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:52 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 142 Bal Ganja Hasil Pengungkapan Tiga Kasus Narkotika

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:40 WIB

CIC: “80 Tahun Polri untuk Masyarakat” Wujud Pengabdian Humanis dalam Melayani Bangsa

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:27 WIB

Aksi Curat Berakhir di Tangan Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara, Dua Pelaku Dibekuk, Brankas Korban Berhasil Ditemukan

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:36 WIB

Melalui komsos Babinsa jalin silaturahmi dengan masyarakat binaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:34 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Bantu Petani Panen Kacang Tanah di Desa Karang Anyar

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:31 WIB

Tingkatkan Kerjasama yang Baik Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Komsos Bersama Aparat desa

Berita Terbaru