Tanah Karo, AgaraNews. Net // Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Edmond N Purb, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menerima secara langsung Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi (AMKAK) Kabupaten Karo.
Pertemuan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Kamis, 10 September 2026, sebagai tindak lanjut aksi massa yang sebelumnya digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
Penerimaan audiensi ini merupakan wujud keterbukaan dan komitmen Kejari Karo dalam merespons setiap bentuk partisipasi aktif serta kontrol sosial dari masyarakat.
Kajari Karo menegaskan bahwa setiap aspirasi, laporan, maupun pengaduan yang disampaikan AMKAK akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan melalui mekanisme telaah yuridis yang berlaku di Kejaksaan.
“Setiap masukan dari masyarakat adalah bentuk kepedulian untuk membangun Tanah Karo yang lebih baik. Kami pastikan setiap laporan diproses sesuai prosedur hukum,” ujar Kajari Karo.
Dalam pertemuan tersebut, Kajari Karo menyampaikan bahwa institusi senantiasa mengedepankan pendekatan humanis namun tegas dalam penegakan hukum.
Kejari Karo juga terus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, LSM, dan media demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah Kabupaten Karo.
Kasi Pidsus menambahkan bahwa Kejaksaan terbuka 24 jam untuk menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh laporan akan melalui proses verifikasi, pengumpulan data, hingga proses hukum sesuai KUHAP.
Pihak AMKAK mengapresiasi kesediaan Kajari Karo dan jajaran yang langsung menerima dan berdialog terkait aspirasi masyarakat. Mereka berharap sinergi ini dapat terus terjaga untuk mengawal penggunaan anggaran negara dan pelayanan publik di Tanah Karo.
Pertemuan ini diakhiri dengan penyerahan dokumen aspirasi dari AMKAK kepada Kejari Karo untuk kemudian dilakukan kajian dan tindak lanjut lebih lanjut.(Lia Hambali)
Sumber : Humas Kejaksaan Negeri Karo


































