GEGER,..!!! 10 Siswi Lebih di SMAN 25 Kabupaten Tangerang Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru, Aksi Solidaritas Batal Karena Intimidasi,..???

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:33 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, AgaraNews.com //Dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang kembali tercoreng. Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan SMAN 25 Kabupaten Tangerang mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuan berantai dari sejumlah siswi melalui komunikasi internal antar siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lebih dari 10 siswi dari berbagai kelas disebut mengaku mengalami perlakuan yang diduga mengarah pada pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik di sekolah tersebut.

Informasi ini sontak memunculkan desakan keras dari berbagai pihak agar dugaan kasus ini ditangani secara serius, transparan, profesional, dan yang paling utama mengutamakan keselamatan serta kepentingan para siswa sebagai korban. Meski demikian, kebenaran setiap pengakuan dan dugaan keterlibatan pihak tertentu masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan yang diterima media, bentuk perlakuan yang dikeluhkan para siswi disebut beragam dan terjadi di beberapa lokasi di lingkungan sekolah.

Di antaranya adalah dugaan ajakan berbincang secara pribadi yang kemudian mengarah pada pertanyaan-pertanyaan personal yang tidak pantas dan komentar bernuansa seksual, yang disebut terjadi di area lapangan sekolah.

Yang lebih serius, terdapat pengakuan mengenai dugaan sentuhan fisik yang tidak pantas pada bagian dada serta sentuhan pada bagian kening seorang siswi di ruang laboratorium komputer. Peristiwa tersebut disebut terjadi dengan modus atau alasan perbaikan nilai.

Tentu saja seluruh keterangan tersebut perlu ditelusuri secara objektif, independen, dan komprehensif. Dalam setiap proses pemeriksaan, kerahasiaan identitas, keamanan, serta kondisi psikologis para siswi yang diduga menjadi korban harus menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah rencana aksi solidaritas siswa untuk meminta kejelasan dan pengusutan tuntas dugaan kasus tersebut dikabarkan batal dilaksanakan secara mendadak.

Seorang pengurus OSIS yang identitasnya disamarkan dengan nama Fatah mengungkapkan bahwa rencana aksi tersebut awalnya muncul secara spontan dari rasa solidaritas setelah para siswa memperoleh informasi mengenai banyaknya siswi yang diduga mengalami perlakuan tidak pantas.

“Memang kami ada agenda aksi karena yang kami ketahui korban saat ini ada 10 siswi lebih. Tapi teman-teman berbalik down karena ada intimidasi dari pihak sekolah dengan ancaman akan menuntut balik atas pencemaran nama baik. Teman-teman perempuan yang diduga menjadi korban sekarang takut untuk bersuara, padahal mereka membutuhkan perlindungan,” ujar Fatah dalam keterangan yang disampaikan kepada media.

Menurut keterangan tersebut, sebagian siswi yang diduga menjadi korban kini mengalami trauma, ketakutan, dan khawatir akan menghadapi konsekuensi akademik seperti nilai anjlok atau kesulitan naik kelas apabila persoalan ini dilaporkan lebih lanjut.

Dugaan intimidasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka kepada pihak sekolah. Apabila benar terjadi tekanan terhadap siswa yang hendak menyampaikan pengaduan, persoalan itu patut mendapat perhatian serius karena dapat menghambat pengungkapan fakta dan membuat pihak yang merasa dirugikan semakin enggan mencari pertolongan.

Aktivis muda Tangerang Raya, Samcocol, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap siswa yang berani menyampaikan pengaduan. Ia mendesak agar dugaan kasus tersebut tidak berhenti pada komunikasi internal sekolah, melainkan ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika benar ada intimidasi dengan ancaman UU ITE terkait pencemaran nama baik kepada siswa yang hendak melapor, persoalan ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai siswa yang membutuhkan perlindungan justru merasa takut untuk berbicara. Dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan harus ditangani secara objektif dan transparan,” ujar Samcocol, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, sekolah wajib memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, serta mencegah kemungkinan tekanan atau tindakan balasan (retaliation) terhadap pihak yang memberikan keterangan.

Di tempat terpisah, Bob Fallah, anggota Putera Bangsa Menggugat, turut mendesak pihak sekolah memberikan penjelasan dan mendukung proses pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kalau memang terbukti ada pelecehan seksual terhadap murid, saya mendesak pihak SMAN 25 agar mengungkap kebenarannya. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Bob Fallah.

Ia menyatakan bahwa apabila tidak ada penanganan yang jelas, dirinya bersama elemen masyarakat mempertimbangkan untuk menggelar aksi di depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Banten guna mendesak pengusutan dugaan kasus tersebut.

Dugaan perbuatan yang dilaporkan para siswi perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila unsur-unsur tindak pidana dalam undang-undang tersebut terpenuhi.

Penentuan pasal yang dapat diterapkan dan kemungkinan ancaman pidananya harus didasarkan pada fakta, bentuk perbuatan, unsur hukum, serta hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SMAN 25 Kabupaten Tangerang. Konfirmasi kepada kepala sekolah dan pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang (cover both side) mengenai dugaan tersebut.

Aktivis dan masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tangerang, serta Komisi Perlindungan Anak agar segera turun tangan dan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Langkah yang didorong antara lain melakukan pemeriksaan secara independen, menyediakan pendampingan psikologis bagi siswa yang membutuhkan, memastikan akses pelaporan yang aman, serta melindungi para siswa dari tekanan maupun stigma sosial.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang paling aman yang menjamin keamanan, martabat, dan hak setiap peserta didik.(Lia Hambali)

Sumber : Supriyadi

Berita Terkait

Resmi,..!!! Komjen Dadang Hartanto Gantikan Asep Edi Suheri Sebagai Kapolda Metro Jaya, 3 Direktur Krusial Ikut Dirombak
Perkuat Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Jakarta Barat Aktif Dorong Kolaborasi FLLAJ Jakarta Barat
Rohaniwan Masuk Watimpres, FGD Partai Setara: Harus Konsisten Sampaikan Suara Kenabian Untuk Bangsa
TNI AD Gerebek Markas Judi Online di Kompleks KPAD Cijantung, 11 Operator dan 32 Komputer Diamankan
Keputusan MK Digugat Balik : 9 Hakim Dilaporkan ke MKMK, Pakar Sebut Cacat Hukum dan Lampaui Kewenangan
Asap Beracun PT Tri Logam Utama Resahkan Warga Gunung Kaler, Warga Resmi Polisikan : Anak Kami Sesak Napas Tiap Malam,..!!!
Pelantikan Bersama dan Pembekalan Bela Negara DPD FBN RI Kota Depok – Kab. Cianjur – Kabupaten Bogor Periode 2026–2031 
Kepedihan Cantika Davinca: Perasaan Kepada Sosok yang Tidak Memberikan Balasan Setimpal Lewat Single “Mencintai Tak Dicintai”

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Resmi,..!!! Komjen Dadang Hartanto Gantikan Asep Edi Suheri Sebagai Kapolda Metro Jaya, 3 Direktur Krusial Ikut Dirombak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:03 WIB

Perkuat Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Jakarta Barat Aktif Dorong Kolaborasi FLLAJ Jakarta Barat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Rohaniwan Masuk Watimpres, FGD Partai Setara: Harus Konsisten Sampaikan Suara Kenabian Untuk Bangsa

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:58 WIB

TNI AD Gerebek Markas Judi Online di Kompleks KPAD Cijantung, 11 Operator dan 32 Komputer Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:55 WIB

Keputusan MK Digugat Balik : 9 Hakim Dilaporkan ke MKMK, Pakar Sebut Cacat Hukum dan Lampaui Kewenangan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:46 WIB

Pelantikan Bersama dan Pembekalan Bela Negara DPD FBN RI Kota Depok – Kab. Cianjur – Kabupaten Bogor Periode 2026–2031 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:43 WIB

Kepedihan Cantika Davinca: Perasaan Kepada Sosok yang Tidak Memberikan Balasan Setimpal Lewat Single “Mencintai Tak Dicintai”

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:40 WIB

TAK TERSENTUH,…!!! Camat Pesanggrahan Paulinawati Bungkam Soal Timbunan Biopori di Petukangan Selatan, Warga Terancam Banjir Bandang

Berita Terbaru