KABUPATEN BANDUNG, AGARANEWS- Pengembangan destinasi wisata Rengganis Campsite yang berada di Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, menuai sorotan. Sejumlah warga menduga telah terjadi penebangan pohon pada awal pembangunan kawasan wisata tersebut sekitar lima tahun lalu.
Dugaan tersebut disampaikan oleh beberapa warga yang mengaku mengetahui kondisi kawasan sebelum dan sesudah lokasi tersebut dikembangkan menjadi destinasi wisata.
Salah seorang warga sekitar, Abah Uju (70), mengatakan sebelum kawasan dijadikan tempat wisata, sejumlah pohon ditebang.
“Iya, pohonnya ditebang sebelum dibuat tempat wisata. Itu sudah lama, sekitar lima tahun yang lalu,” ujar Abah Uju. Sabtu 4 Juli 2026.

Keterangan serupa juga disampaikan seorang warga lainnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, aktivitas penebangan diduga dilakukan pada malam hari sehingga pada siang hari bekas penebangan tidak lagi terlihat secara jelas.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Sabtu, 4 Juli 2026, perbedaan kondisi vegetasi masih terlihat cukup mencolok. Kawasan hutan di sisi belakang Rengganis Campsite tampak masih lebat dengan pepohonan yang rapat dan rimbun. Sementara itu, area yang kini dimanfaatkan sebagai lokasi camping terlihat memiliki tutupan pohon yang jauh lebih sedikit.

Temuan di lapangan tersebut sejalan dengan keterangan sejumlah warga yang menyebut kawasan yang kini menjadi lokasi wisata sebelumnya memiliki vegetasi yang lebih rapat. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi yang berwenang mengenai proses pembukaan lahan dan legalitas penebangan pohon apabila memang pernah dilakukan.
Sementara itu, Kepala Desa Patengan, H. Asep Fadhrullah Kurniadi, yang akrab disapa Asep Kurniadi, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp Minggu 5 Juli 2026, memberikan tanggapan berbeda. Ia meragukan informasi yang beredar terkait dugaan penebangan pohon tersebut.
“Tanggapan saya, info yang bapak dapat sepertinya hoaks, Bos… karena yang saya tahu itu kawasan HPT.”
Ia juga membantah keterangan yang menyebut penebangan terjadi sekitar lima tahun lalu.
“Kalau menurut Abah Uju lima tahun ke belakang, itu juga salah besar. Yang saya tahu Rengganis Camp itu berdiri tiga tahun terakhir ini,” jelasnya.
Dugaan penebangan pohon tersebut menjadi perhatian masyarakat mengingat kawasan hutan memiliki aturan ketat dalam pemanfaatannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap penebangan pohon di kawasan hutan wajib dilakukan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku. Penebangan tanpa izin atau di luar rencana kerja yang telah disetujui dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Rengganis Campsite belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola serta Perum Perhutani guna memperoleh penjelasan mengenai legalitas pembukaan lahan dan aktivitas yang dilakukan saat pengembangan kawasan wisata tersebut.
( TIM)
































