Tanjungbalai, Agara News.Com // Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (*DPD LSM FORMAPERA,*) Kota Tanjungbalai-Asahan Surati Camat Sei.Kepayang Barat Rahmad Hidayat Dalimunthe,SE Tentang Ketua BPD Desa Sei.Tualang Pandau Syahkandar Sampai Saat ini Belum ada Jawaban.
Hal ini dikatakan Ketua DPD Formapera Tanjungbalai -Asahan Irham Siregar Kepada Agara News Com Saat ditemui di Sekretariat DPD LSM FORMAPERA Tanjungbalai-Asahan di Jalan Saidi Muli No 26 Tanjungbalai yang saat itu didampingi Kabid Investigasi DPD Formapera Tanjungbalai -Asahan Muhammad Syahreza Rabu,08/07/2026 Sekitar Pukul 11.00 Wib.
Lanjut Irham Siregar Yang Mana ini Melanggar UU RI.No.06 Huruf G. Tahun 2024 Tentang Perangkat Desa Dan Anggota BPD Terlibat Partai Politik (*Parpol*) inikan jelas Nyata -nyata ia Mengangkangi UU.RI tersebut dan Juga ia Merugikan Keuangan Negara Tegas Irham Siregar.
Demi Tegaknya Supremasi Hukum di Negara Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Asahan hal ini harus diTuntaskan Bupati,Camat Sei.Kepayang Barat dan Aparat Penegak Hukum (*APH*) Kabupaten Asahan Ungkap Irham Siregar Dengan Nada Agak Marah.
Kami dari DPD LSM FORMAPERA Tanjungbalai-Asahan Minta Kepada Aparat yang Berkompeten Untuk Sesegera Mungkin Untuk dapat Menuntaskan Permasalahan ini Tandas Irham Siregar Menutup Komentarnya.
Laporan Sofyan Parinduri,BA -Kabiro
































