ARA & Associates Terima Kuasa Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan WNA Kongo, Siapkan Langkah Hukum Lintas Negara

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 23:13 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – 22 Juni 2026, AgaraNews. Net // Kantor hukum ARA & Associates resmi menerima kuasa penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menimpa warga negara asing WNA asal Republik Kongo. Pertemuan dan konsultasi hukum digelar di Shangri-La Hotel Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu 22/06/2026, untuk menyusun strategi hukum yang komprehensif.

Pertemuan berlangsung profesional dan konstruktif. Tim hukum mendalami kronologi kejadian, dokumen transaksi, alat bukti yang sudah dikumpulkan klien, rekam komunikasi antar pihak, hingga potensi keterlibatan pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata.

Managing Partner ARA & Associates, Ardiansyah Syaiful, S.H., menegaskan komitmen kantornya untuk mendampingi klien sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan harus ditangani secara serius dengan pendekatan hukum yang terukur. Kami akan melakukan analisis menyeluruh terhadap seluruh bukti yang tersedia untuk menentukan langkah hukum yang paling efektif dalam melindungi hak dan kepentingan klien,” ujar Ardiansyah Syaiful.

Ia juga mengingatkan asas praduga tak bersalah. “ARA & Associates menegaskan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh dugaan akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan objektif,” lanjutnya.

Tim ARA & Associates saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum bertahap untuk kasus lintas negara ini :

1. Verifikasi dan legal audit seluruh dokumen serta alat bukti yang diserahkan klien. Tahap ini penting untuk menilai kekuatan hukum setiap bukti.

2. Penyusunan laporan polisi dan pendampingan selama proses penyelidikan hingga penyidikan di kepolisian. Tim akan memastikan hak klien sebagai pelapor terpenuhi.

3. Penelusuran aset atau asset tracing terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab. Langkah ini bertujuan mengamankan aset agar kerugian klien bisa dipulihkan.

4. Upaya pemulihan kerugian melalui jalur pidana dan/atau perdata. Gugatan perdata akan disiapkan paralel untuk mengejar ganti rugi materiil.

5. Koordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, imigrasi, dan kedutaan besar, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kasus yang melibatkan WNA ini memiliki kerumitan tersendiri. Aspek yurisdiksi, perbedaan sistem hukum, dan pelacakan aset di luar negeri menjadi tantangan utama.

Pertemuan di salah satu hotel bisnis terkemuka di pusat Jakarta ini menjadi langkah awal membangun strategi. Ketelitian, profesionalitas, dan koordinasi hukum yang kuat menjadi kunci agar proses hukum berjalan efektif dan hak klien terlindungi.

ARA & Associates adalah kantor hukum yang menangani litigasi, penyelesaian sengketa, hukum korporasi, restrukturisasi kredit, hukum pidana, serta pendampingan hukum bagi individu dan badan usaha di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan pengalaman menangani perkara kompleks, ARA & Associates berupaya memberikan solusi hukum yang terukur dan berorientasi pada pemulihan hak klien.(Lia Hambali)

ARA & ASSOCIATES

Jl. Gunung Pancar No. 18, Babakan Madang, Kabupaten Bogor

WhatsApp: 0882-11-000-777

Berita Terkait

Resmi,..!!! Komjen Dadang Hartanto Gantikan Asep Edi Suheri Sebagai Kapolda Metro Jaya, 3 Direktur Krusial Ikut Dirombak
Perkuat Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Jakarta Barat Aktif Dorong Kolaborasi FLLAJ Jakarta Barat
Rohaniwan Masuk Watimpres, FGD Partai Setara: Harus Konsisten Sampaikan Suara Kenabian Untuk Bangsa
TNI AD Gerebek Markas Judi Online di Kompleks KPAD Cijantung, 11 Operator dan 32 Komputer Diamankan
Keputusan MK Digugat Balik : 9 Hakim Dilaporkan ke MKMK, Pakar Sebut Cacat Hukum dan Lampaui Kewenangan
Asap Beracun PT Tri Logam Utama Resahkan Warga Gunung Kaler, Warga Resmi Polisikan : Anak Kami Sesak Napas Tiap Malam,..!!!
Pelantikan Bersama dan Pembekalan Bela Negara DPD FBN RI Kota Depok – Kab. Cianjur – Kabupaten Bogor Periode 2026–2031 
Kepedihan Cantika Davinca: Perasaan Kepada Sosok yang Tidak Memberikan Balasan Setimpal Lewat Single “Mencintai Tak Dicintai”

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Resmi,..!!! Komjen Dadang Hartanto Gantikan Asep Edi Suheri Sebagai Kapolda Metro Jaya, 3 Direktur Krusial Ikut Dirombak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:03 WIB

Perkuat Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Jakarta Barat Aktif Dorong Kolaborasi FLLAJ Jakarta Barat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Rohaniwan Masuk Watimpres, FGD Partai Setara: Harus Konsisten Sampaikan Suara Kenabian Untuk Bangsa

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:58 WIB

TNI AD Gerebek Markas Judi Online di Kompleks KPAD Cijantung, 11 Operator dan 32 Komputer Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:55 WIB

Keputusan MK Digugat Balik : 9 Hakim Dilaporkan ke MKMK, Pakar Sebut Cacat Hukum dan Lampaui Kewenangan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:46 WIB

Pelantikan Bersama dan Pembekalan Bela Negara DPD FBN RI Kota Depok – Kab. Cianjur – Kabupaten Bogor Periode 2026–2031 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:43 WIB

Kepedihan Cantika Davinca: Perasaan Kepada Sosok yang Tidak Memberikan Balasan Setimpal Lewat Single “Mencintai Tak Dicintai”

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:40 WIB

TAK TERSENTUH,…!!! Camat Pesanggrahan Paulinawati Bungkam Soal Timbunan Biopori di Petukangan Selatan, Warga Terancam Banjir Bandang

Berita Terbaru