Jakarta, AgaraNews. Net // Peran rohaniwan yang duduk di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diharapkan dapat konsisten menyampaikan suara kenabian atas kondisi bangsa Indonesia saat ini, bukan sekadar menjadi stempel kekuasaan.
Hal itu menjadi kesimpulan dari hasil Focus Group Discussion (FGD) dengan topik “Komposisi Watimpres, Haruskah Rohaniwan” yang diselenggarakan oleh Partai Kristen Demokrat (PKD) / Partai Setara di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber lintas latar belakang, antara lain Hasudungan Manurung (Pengacara/Mediator), Daniel Laenufna (Gereja Esa Indonesia / Gesindo), Tri Budi Wibowo (Wakil Ketua Umum Partai Setara), Willem Kansil (Pemerhati Sosial), Johan Sopaheluwakan (Ketua PD Pewarna DKI Jakarta), Erni Luik (Pemerhati Media), dan Irmando Manullang (Ketua Departemen Diakonia HKBP Jalan Soeprapto Jakarta).
Diskusi ini digelar menyusul keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada awal Oktober 2026 yang mengangkat 26 anggota Wantimpres yang berasal dari berbagai kalangan. Dari sejumlah nama tersebut, tercatat sosok rohaniwan Kristen yakni Jacklevyn Manuputty, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Irmando Manullang menyampaikan dukungannya penuh atas pengangkatan figur rohaniwan Kristen di Wantimpres. Ia mencatat dari 26 anggota Wantimpres terdapat lima yang beragama Kristen dan Katolik.
“Kami setuju dan mendorong kaum muda masuk dunia politik karena berpolitik itu bukan dosa. Yang bisa mengubah keadaan harus masuk dalam kekuasaan yakni berpolitik,” katanya.
Senada, Johan Sopaheluwakan menyampaikan banyaknya jumlah anggota Wantimpres akan memberi banyak pertimbangan kepada Presiden. “Karena statusnya figur rohaniwan Kristen maka akan bisa memberi pertimbangan dari sisi kepentingan masyarakat Kristen,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Willem Kansil melihat dari kacamata politik bahwa alasan Presiden menghimpun semua kalangan karena memiliki kepentingan politik jangka panjang.
“Dihimpun dari semua kalangan sehingga pada tahun 2029, figur yang dilantik ini akan membawa gerbongnya,” katanya. Menurut dia, dari sisi pembiayaan, jumlah anggota Wantimpres yang banyak justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.
Erni Luik menyampaikan pandangan menarik bahwa insan pers juga perlu masuk sebagai anggota Wantimpres mewakili unsur pers.
“Figur kalangan pers juga perlu masuk Wantimpres untuk memantau kinerja Wantimpres,” katanya. Menurut dia, kalau kalangan rohaniwan dapat diangkat sebagai anggota Wantimpres, maka kalangan jurnalis juga perlu diakomodir di lembaga itu sebagai pilar demokrasi.
Sementara itu, Hasudungan Manurung menyoroti aturan hukum pengangkatan Wantimpres yakni Undang-Undang No.19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan penegasan kedudukan Wantimpres dalam UU No. 64/2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Ia menjelaskan landasan pengangkatan Wantimpres merujuk Keputusan Presiden No.107/P/2026 dan tunjangan anggota Wantimpres dalam Peraturan Presiden No.15/2026.
Menurut dia, rohaniwan yang masuk Wantimpres perlu diberikan kesempatan selama tiga bulan ke depan sebagai bahan evaluasi untuk menilai kinerja dan konsistensi figur rohaniwan di lembaga tersebut dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat.(Lia Hambali)
Reporter : Supriyadi


































