Rohaniwan Masuk Watimpres, FGD Partai Setara: Harus Konsisten Sampaikan Suara Kenabian Untuk Bangsa

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:01 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AgaraNews. Net // Peran rohaniwan yang duduk di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diharapkan dapat konsisten menyampaikan suara kenabian atas kondisi bangsa Indonesia saat ini, bukan sekadar menjadi stempel kekuasaan.

Hal itu menjadi kesimpulan dari hasil Focus Group Discussion (FGD) dengan topik “Komposisi Watimpres, Haruskah Rohaniwan” yang diselenggarakan oleh Partai Kristen Demokrat (PKD) / Partai Setara di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber lintas latar belakang, antara lain Hasudungan Manurung (Pengacara/Mediator), Daniel Laenufna (Gereja Esa Indonesia / Gesindo), Tri Budi Wibowo (Wakil Ketua Umum Partai Setara), Willem Kansil (Pemerhati Sosial), Johan Sopaheluwakan (Ketua PD Pewarna DKI Jakarta), Erni Luik (Pemerhati Media), dan Irmando Manullang (Ketua Departemen Diakonia HKBP Jalan Soeprapto Jakarta).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diskusi ini digelar menyusul keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada awal Oktober 2026 yang mengangkat 26 anggota Wantimpres yang berasal dari berbagai kalangan. Dari sejumlah nama tersebut, tercatat sosok rohaniwan Kristen yakni Jacklevyn Manuputty, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Irmando Manullang menyampaikan dukungannya penuh atas pengangkatan figur rohaniwan Kristen di Wantimpres. Ia mencatat dari 26 anggota Wantimpres terdapat lima yang beragama Kristen dan Katolik.

“Kami setuju dan mendorong kaum muda masuk dunia politik karena berpolitik itu bukan dosa. Yang bisa mengubah keadaan harus masuk dalam kekuasaan yakni berpolitik,” katanya.

Senada, Johan Sopaheluwakan menyampaikan banyaknya jumlah anggota Wantimpres akan memberi banyak pertimbangan kepada Presiden. “Karena statusnya figur rohaniwan Kristen maka akan bisa memberi pertimbangan dari sisi kepentingan masyarakat Kristen,” ujarnya.

Namun di sisi lain, Willem Kansil melihat dari kacamata politik bahwa alasan Presiden menghimpun semua kalangan karena memiliki kepentingan politik jangka panjang.

“Dihimpun dari semua kalangan sehingga pada tahun 2029, figur yang dilantik ini akan membawa gerbongnya,” katanya. Menurut dia, dari sisi pembiayaan, jumlah anggota Wantimpres yang banyak justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.

Erni Luik menyampaikan pandangan menarik bahwa insan pers juga perlu masuk sebagai anggota Wantimpres mewakili unsur pers.

“Figur kalangan pers juga perlu masuk Wantimpres untuk memantau kinerja Wantimpres,” katanya. Menurut dia, kalau kalangan rohaniwan dapat diangkat sebagai anggota Wantimpres, maka kalangan jurnalis juga perlu diakomodir di lembaga itu sebagai pilar demokrasi.

Sementara itu, Hasudungan Manurung menyoroti aturan hukum pengangkatan Wantimpres yakni Undang-Undang No.19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan penegasan kedudukan Wantimpres dalam UU No. 64/2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Ia menjelaskan landasan pengangkatan Wantimpres merujuk Keputusan Presiden No.107/P/2026 dan tunjangan anggota Wantimpres dalam Peraturan Presiden No.15/2026.

Menurut dia, rohaniwan yang masuk Wantimpres perlu diberikan kesempatan selama tiga bulan ke depan sebagai bahan evaluasi untuk menilai kinerja dan konsistensi figur rohaniwan di lembaga tersebut dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat.(Lia Hambali)

Reporter : Supriyadi

Berita Terkait

Resmi,..!!! Komjen Dadang Hartanto Gantikan Asep Edi Suheri Sebagai Kapolda Metro Jaya, 3 Direktur Krusial Ikut Dirombak
Perkuat Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Jakarta Barat Aktif Dorong Kolaborasi FLLAJ Jakarta Barat
TNI AD Gerebek Markas Judi Online di Kompleks KPAD Cijantung, 11 Operator dan 32 Komputer Diamankan
Keputusan MK Digugat Balik : 9 Hakim Dilaporkan ke MKMK, Pakar Sebut Cacat Hukum dan Lampaui Kewenangan
Asap Beracun PT Tri Logam Utama Resahkan Warga Gunung Kaler, Warga Resmi Polisikan : Anak Kami Sesak Napas Tiap Malam,..!!!
Pelantikan Bersama dan Pembekalan Bela Negara DPD FBN RI Kota Depok – Kab. Cianjur – Kabupaten Bogor Periode 2026–2031 
Kepedihan Cantika Davinca: Perasaan Kepada Sosok yang Tidak Memberikan Balasan Setimpal Lewat Single “Mencintai Tak Dicintai”
TAK TERSENTUH,…!!! Camat Pesanggrahan Paulinawati Bungkam Soal Timbunan Biopori di Petukangan Selatan, Warga Terancam Banjir Bandang

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Resmi,..!!! Komjen Dadang Hartanto Gantikan Asep Edi Suheri Sebagai Kapolda Metro Jaya, 3 Direktur Krusial Ikut Dirombak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:03 WIB

Perkuat Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Jakarta Barat Aktif Dorong Kolaborasi FLLAJ Jakarta Barat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Rohaniwan Masuk Watimpres, FGD Partai Setara: Harus Konsisten Sampaikan Suara Kenabian Untuk Bangsa

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:58 WIB

TNI AD Gerebek Markas Judi Online di Kompleks KPAD Cijantung, 11 Operator dan 32 Komputer Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:55 WIB

Keputusan MK Digugat Balik : 9 Hakim Dilaporkan ke MKMK, Pakar Sebut Cacat Hukum dan Lampaui Kewenangan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:46 WIB

Pelantikan Bersama dan Pembekalan Bela Negara DPD FBN RI Kota Depok – Kab. Cianjur – Kabupaten Bogor Periode 2026–2031 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:43 WIB

Kepedihan Cantika Davinca: Perasaan Kepada Sosok yang Tidak Memberikan Balasan Setimpal Lewat Single “Mencintai Tak Dicintai”

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:40 WIB

TAK TERSENTUH,…!!! Camat Pesanggrahan Paulinawati Bungkam Soal Timbunan Biopori di Petukangan Selatan, Warga Terancam Banjir Bandang

Berita Terbaru