Tangerang, AgaraNews. Net // Praktik pembakaran limbah aluminium foil dan plastik yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Kabupaten Tangerang kini resmi berlanjut ke ranah hukum.
Merasa kesehatan dan lingkungan tempat tinggalnya terancam akibat asap beracun yang terus-menerus dihirup setiap malam, warga Kampung Pasir Kepaksan, Desa Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, resmi melaporkan aktivitas industri milik PT Tri Logam Utama ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang pada Jumat malam, 9 Oktober 2026.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima secara resmi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang dengan nomor register *730 / X / YAN 2.4.1 / 2026 / Satreskrim.*
Berdasarkan keterangan pelapor, MI (25), peristiwa yang memicu kekesalan puncak warga terjadi pada Rabu dini hari, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 02.34 WIB. Saat warga sedang tertidur pulas, mereka mendadak terbangun akibat kepulan asap tebal pekat disertai bau kimia yang sangat tajam dan menyengat hingga menembus masuk ke dalam pemukiman dan rumah-rumah penduduk.
“Saat saya terbangun karena bau asap yang sangat menyengat, saya langsung mengecek ke luar dan menyeberangi sungai. Di sana saya melihat secara langsung adanya aktivitas pembakaran sampah plastik untuk diambil serta dilebur material aluminiumnya,” ungkap MI dalam keterangannya kepada media.
Aktivitas pembakaran limbah secara terbuka (open burning) ini diketahui bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi teror malam bagi warga sejak tahun 2024.
Dalam dokumen pengaduan masyarakat, pembakaran limbah berbahaya tersebut diduga dijalankan di bawah naungan PT Tri Logam Utama dengan mandor lapangan bernama Saudara Markam, serta melibatkan pemilik gudang lokasi tersebut yakni Saudara Puji dan Saudara Slamet.
Dampak dari pembakaran limbah tersebut dirasakan langsung oleh seluruh warga di lingkungan RT 007/RW 002 Kp. Pasir Kepaksan. Bau menyengat yang muncul saban malam memicu keluhan kesehatan serius.
Warga mengeluhkan sesak napas, pusing, mual, iritasi tenggorokan, mata perih, hingga kekhawatiran mendalam akan racun dioksin dan zat kimia berbahaya jangka panjang yang mengancam kesehatan anak-anak dan balita.
“Kami sudah tidak tahan. Tiap malam jam 1 sampai jam 4 subuh pasti mereka bakar. Asapnya hitam pekat masuk ke rumah. Anak-anak batuk-batuk terus,” keluh salah seorang warga lainnya.
Praktik open burning limbah B3 seperti aluminium foil yang masih menempel plastik sangat dilarang karena menghasilkan polutan udara yang sangat beracun dan dapat merusak lingkungan dalam jangka panjang.
Mewakili keresahan ratusan jiwa di Kampung Pasir Kepaksan, MI menyampaikan imbauan dan harapan besarnya secara langsung kepada pimpinan Kepolisian Resor Kota Tangerang agar penanganan kasus ini berjalan cepat, tuntas, dan tidak tebang pilih.
“Kepada yang terhormat Bapak Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada, kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti dan ditindak tegas agar usaha tersebut, PT Tri Logam Utama, dapat ditutup karena pembakaran aluminium yang dilakukan setiap malam sudah sangat mengganggu kesehatan kami yang sudah berlangsung dari tahun 2024 sampai tahun 2026 dan masih beroperasi hingga saat ini setiap malam. Terima kasih Bapak Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada, harapan kami dapat segera menindaklanjuti usaha diduga ilegal pembakaran aluminium yang dilakukan setiap malam,” tegas MI.
Warga mendesak agar aparat penegak hukum bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang untuk segera mendatangi lokasi guna melakukan sidak, penutupan operasional gudang, pemasangan garis polisi, serta memproses hukum seluruh pihak yang bertanggung jawab demi mengembalikan hak warga atas udara bersih dan lingkungan yang sehat dan aman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tri Logam Utama belum memberikan keterangan resmi.(Lia Hambali)
Reporter : Supriyadi


































