Sengketa Mobil Kredit Diwarnai Laporan Polisi, Kuasa Hukum Pemegang Unit Buka Suara Usai Perkara SP3

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:08 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, AgaraNews. Net // Penanganan perkara hukum di jajaran Polresta Banyuwangi terus bergulir dan memasuki babak baru. Setelah laporan polisi bernomor LP/B/100/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 1 April 2026 dihentikan penyidikannya (SP3) karena tidak memenuhi unsur pidana, kepastian status barang bukti kini menjadi sorotan utama.

Perkara ini bermula dari penyerahan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi P-1040-YJ oleh Fikri selaku debitur BNI Finance kepada advokat Samsul Arifin, S.H., M.H. Penyerahan objek fidusia tersebut disertai surat kuasa resmi guna menyelesaikan sisa angsuran atau pelunasan kewajiban ke pihak BNI Finance.

Namun, ketika advokat Samsul Arifin, S.H., M.H tengah proses pengajuan permohonan pelunasan ke BNI Finance yang hingga kini belum membuahkan jawaban resmi, Fikri justru melaporkan obyek sengketa fidusia mobil avanza ke Polres Banyuwangi, bahwa obyek sengketa fidusia itu hilang di curi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perkara ini dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi. Selanjutnya Advokat Samsul Arifin, S.H.,M.H menerima surat undangan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, untuk datang pada hari Senin tertanggal 12 Oktober 2026 guna menghadiri mediasi membahas barang bukti yang telah disita Polres Banyuwangi atau mengenai pihak mana yang secara hukum paling berhak menerima penyerahan objek fidusia tersebut.

Meski demikian, sorotan tajam tetap tertuju pada kinerja penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait mekanisme pengembalian barang bukti pasca-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Penyidik diduga mengabaikan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), yang mengatur pengembalian barang bukti secara resmi kepada pihak yang menguasai benda tersebut saat penyitaan dilakukan.

“Ketika perkara telah dinyatakan SP3 atau tidak memenuhi unsur pidana, yang berawal dari LP/B/100/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 1 April 2026 atas nama Fikri sebagai pelapor, maka seharusnya sesuai fakta kronologis Fikri bisa dijerat dugaan membuat keterangan dan laporan palsu di Polresta Banyuwangi. Saya ingin pihak Polresta Banyuwangi menindak tegas dugaan laporan palsu yang dilakukan Fikri sesuai Pasal 361 KUHP Baru,” tegas Samsul Arifin, S.H., M.H., selaku Advokat di Kantor Hukum Tirta Bumi & Partners sekaligus Ketua Umum LBH Tirta Bumi saat memberikan keterangan resmi.(LIMBAD86/Lia Hambali)

Berita Terkait

Resmi,..!!! Komjen Dadang Hartanto Gantikan Asep Edi Suheri Sebagai Kapolda Metro Jaya, 3 Direktur Krusial Ikut Dirombak
Perkuat Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Jakarta Barat Aktif Dorong Kolaborasi FLLAJ Jakarta Barat
Rohaniwan Masuk Watimpres, FGD Partai Setara: Harus Konsisten Sampaikan Suara Kenabian Untuk Bangsa
TNI AD Gerebek Markas Judi Online di Kompleks KPAD Cijantung, 11 Operator dan 32 Komputer Diamankan
Keputusan MK Digugat Balik : 9 Hakim Dilaporkan ke MKMK, Pakar Sebut Cacat Hukum dan Lampaui Kewenangan
Asap Beracun PT Tri Logam Utama Resahkan Warga Gunung Kaler, Warga Resmi Polisikan : Anak Kami Sesak Napas Tiap Malam,..!!!
Pelantikan Bersama dan Pembekalan Bela Negara DPD FBN RI Kota Depok – Kab. Cianjur – Kabupaten Bogor Periode 2026–2031 
Kepedihan Cantika Davinca: Perasaan Kepada Sosok yang Tidak Memberikan Balasan Setimpal Lewat Single “Mencintai Tak Dicintai”

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Resmi,..!!! Komjen Dadang Hartanto Gantikan Asep Edi Suheri Sebagai Kapolda Metro Jaya, 3 Direktur Krusial Ikut Dirombak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:03 WIB

Perkuat Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Jakarta Barat Aktif Dorong Kolaborasi FLLAJ Jakarta Barat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Rohaniwan Masuk Watimpres, FGD Partai Setara: Harus Konsisten Sampaikan Suara Kenabian Untuk Bangsa

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:58 WIB

TNI AD Gerebek Markas Judi Online di Kompleks KPAD Cijantung, 11 Operator dan 32 Komputer Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:55 WIB

Keputusan MK Digugat Balik : 9 Hakim Dilaporkan ke MKMK, Pakar Sebut Cacat Hukum dan Lampaui Kewenangan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:46 WIB

Pelantikan Bersama dan Pembekalan Bela Negara DPD FBN RI Kota Depok – Kab. Cianjur – Kabupaten Bogor Periode 2026–2031 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:43 WIB

Kepedihan Cantika Davinca: Perasaan Kepada Sosok yang Tidak Memberikan Balasan Setimpal Lewat Single “Mencintai Tak Dicintai”

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:40 WIB

TAK TERSENTUH,…!!! Camat Pesanggrahan Paulinawati Bungkam Soal Timbunan Biopori di Petukangan Selatan, Warga Terancam Banjir Bandang

Berita Terbaru