Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di Koja, Terduga Pelaku Diduga Gunakan Kunci Duplikat

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:46 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta, AgaraNews. Com – Polsek Koja mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik warga di kawasan Kampung Tugu, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ACR (32). Sementara itu, satu orang lainnya berinisial I masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di lapangan warga Kampung Tugu.

Kasus ini bermula ketika terduga pelaku diduga meminjam sepeda motor milik korban sehari sebelum kejadian dengan alasan hendak pulang ke rumah.

Namun, kendaraan tersebut diduga dimanfaatkan untuk membuat kunci duplikat.Keesokan harinya, terduga pelaku bersama seorang rekannya diduga mengambil sepeda motor yang terparkir di lokasi kejadian menggunakan kunci duplikat. Sepeda motor tersebut kemudian digadaikan di kawasan Jalan Samudra, Tanjung Priok, dengan nilai Rp2,7 juta.

Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, uang hasil gadai diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dugaan aksi tersebut juga disebut berkaitan dengan persoalan cicilan sepeda motor sebelumnya antara terduga pelaku dan pelapor.Aksi tersebut diketahui seorang pedagang bakso keliling yang berada di sekitar lokasi kejadian.Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan ACR di kediamannya pada 7 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Koja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci kontak sepeda motor beserta kunci cakram dan remote, STNK, sebuah flashdisk, serta kuitansi pembayaran sepeda motor.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. Hingga kini, satu orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pencarian polisi.

Kapolsek Koja Kompol Dr. H. Andry Suharto,S.H.M.H.,menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus pencurian kendaraan bermotor.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mengabaikan aspek keamanan kendaraan. Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah meminjamkan kendaraan tanpa pertimbangan yang matang, serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan sepeda motor,” ujar Kapolsek Koja pada Sabtu (10/10/2026).

Ia juga dapat menekankan bahwa kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara, termasuk mencari keberadaan pihak yang masih berstatus DPO, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana. Dukungan dan partisipasi warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,”kata Kapolsek Koja Kompol Dr. H. Andry Suharto.            (Lia Hambali)

Berita Terkait

Resmi,..!!! Komjen Dadang Hartanto Gantikan Asep Edi Suheri Sebagai Kapolda Metro Jaya, 3 Direktur Krusial Ikut Dirombak
Perkuat Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Jakarta Barat Aktif Dorong Kolaborasi FLLAJ Jakarta Barat
Rohaniwan Masuk Watimpres, FGD Partai Setara: Harus Konsisten Sampaikan Suara Kenabian Untuk Bangsa
TNI AD Gerebek Markas Judi Online di Kompleks KPAD Cijantung, 11 Operator dan 32 Komputer Diamankan
Keputusan MK Digugat Balik : 9 Hakim Dilaporkan ke MKMK, Pakar Sebut Cacat Hukum dan Lampaui Kewenangan
Asap Beracun PT Tri Logam Utama Resahkan Warga Gunung Kaler, Warga Resmi Polisikan : Anak Kami Sesak Napas Tiap Malam,..!!!
Pelantikan Bersama dan Pembekalan Bela Negara DPD FBN RI Kota Depok – Kab. Cianjur – Kabupaten Bogor Periode 2026–2031 
Kepedihan Cantika Davinca: Perasaan Kepada Sosok yang Tidak Memberikan Balasan Setimpal Lewat Single “Mencintai Tak Dicintai”

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Resmi,..!!! Komjen Dadang Hartanto Gantikan Asep Edi Suheri Sebagai Kapolda Metro Jaya, 3 Direktur Krusial Ikut Dirombak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:03 WIB

Perkuat Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Jakarta Barat Aktif Dorong Kolaborasi FLLAJ Jakarta Barat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Rohaniwan Masuk Watimpres, FGD Partai Setara: Harus Konsisten Sampaikan Suara Kenabian Untuk Bangsa

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:58 WIB

TNI AD Gerebek Markas Judi Online di Kompleks KPAD Cijantung, 11 Operator dan 32 Komputer Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:55 WIB

Keputusan MK Digugat Balik : 9 Hakim Dilaporkan ke MKMK, Pakar Sebut Cacat Hukum dan Lampaui Kewenangan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:46 WIB

Pelantikan Bersama dan Pembekalan Bela Negara DPD FBN RI Kota Depok – Kab. Cianjur – Kabupaten Bogor Periode 2026–2031 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:43 WIB

Kepedihan Cantika Davinca: Perasaan Kepada Sosok yang Tidak Memberikan Balasan Setimpal Lewat Single “Mencintai Tak Dicintai”

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:40 WIB

TAK TERSENTUH,…!!! Camat Pesanggrahan Paulinawati Bungkam Soal Timbunan Biopori di Petukangan Selatan, Warga Terancam Banjir Bandang

Berita Terbaru