Sidang Pengeroyokan oleh Yusuf dan Poerwantoro Kembali Ditunda, Kakak Korban Minta Hukuman Setimpal

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026 - 23:23 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Surabaya, AgaraNews . Net – Sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/9/2026). Agenda persidangan dengan terdakwa Yusuf alias Haji Yus dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi kejadian. Namun, salah satu saksi yang dinilai penting, yakni Imam, kembali belum dapat dihadirkan karena masih berada di luar kota menjalankan pekerjaannya sebagai sopir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Natalia, kakak Louis, mengatakan saksi Imam sebelumnya juga tidak dapat hadir karena waktu pemanggilan yang terlalu mepet. Sementara pada persidangan kali ini, berdasarkan informasi yang diterimanya, Imam masih berada di Cirebon.

“Untuk minggu lalu itu memang posisinya Mas Imam di Bima, tidak bisa hadir karena waktunya terlalu mepet. Yang minggu ini tadi saya tanya, katanya posisinya masih di Cirebon,” kata Natalia seusai persidangan.

Menurut Natalia, dirinya tidak dapat memaksa Imam meninggalkan pekerjaannya. Ia berharap saksi tersebut dapat menyediakan waktu pada persidangan berikutnya dan mendapatkan izin dari pihak yang mempekerjakannya.

“Saya juga tidak bisa maksa orang untuk meninggalkan pekerjaan dia, karena saya juga tidak punya hak untuk seperti itu. Saya berharap minggu depan Mas Imam bisa menyediakan waktunya. Saya juga minta pengertian dari pihak juragannya, setidaknya menyempatkan waktu dua hari,” ujarnya.

Natalia menyebut Imam menjadi salah satu saksi yang menurutnya mengetahui langsung peristiwa yang dialami Louis. Selain Imam, terdapat dua saksi lain yang diminta untuk dihadirkan, yakni Natalia sendiri dan Bagas.

“Dari permintaan jaksa tiga, sesuai yang diperiksa di kepolisian. Saya, Mas Bagas yang melihat dari jauh, kemudian Mas Imam yang memang berada di sebelah Louis,” ungkap Natalia.

Selain pemeriksaan saksi, Natalia juga menyinggung agenda pembukaan atau pemutaran rekaman CCTV. Ia menyebut sebelumnya hakim telah menyampaikan bahwa rekaman CCTV semestinya dapat diperlihatkan dalam persidangan, namun agenda tersebut belum terlaksana.

“Memang minggu lalu ada pembahasan dari Yang Mulia Pujiono kalau pembukaan CCTV itu harusnya sekarang. Kemarin informasinya Budil lupa membawa laptop,” katanya.Natalia menilai rekaman CCTV penting karena menurutnya dapat memperlihatkan rangkaian kejadian serta keberadaan orang-orang yang terlibat dalam insiden tersebut.

Terkait jumlah pelaku, Natalia mengatakan berdasarkan rekaman CCTV terdapat tiga orang yang menurutnya terlibat dalam pengeroyokan terhadap adiknya. Salah satu yang disebutnya adalah Abdul Fattah yang telah berhasil ditangkap pihak kepolisian.

“Kalau yang dilihat dari CCTV memang tiga orang itu. Abdul Fattah juga sudah berhasil ditangkap. Jadi totalnya ada tiga,” ujarnya.

Natalia juga mempertanyakan klaim bahwa para terdakwa berada di lokasi hanya untuk melerai. Menurutnya, jika benar berniat melerai, semestinya ada tindakan untuk menghentikan pemukulan atau membantu Louis setelah kejadian.

Kenapa disebut pengeroyokan? Memang ada satu pun dari kalian, sebegitu banyak orang, yang melerai? Kalau melerai, kita pegang di tengah-tengah. Ini malah dipukulin, kemudian mereka langsung bubar sendiri-sendiri. Tidak ada yang membantu adik saya berdiri atau menanyakan kondisinya,” tegasnya.

Natalia menjelaskan, peristiwa tersebut menurut versinya berawal ketika dirinya menolak permintaan bongkar muat barang milik Yusuf di tempat usahanya. Ia memperkirakan jumlah barang yang hendak dibongkar mencapai sekitar 30-an karton.

Natalia mengatakan penolakan itu bukan karena persoalan pribadi, melainkan karena kondisi tempat yang saat itu sedang penuh dan digunakan oleh beberapa penyewa.

“Kalau menurut saya karena saya tidak mau bongkar-muat barangnya Yusuf. Seingat saya sekitar 35 atau 37 karton, pokoknya 30-an,” katanya.

Ia mengibaratkan situasi tersebut seperti seseorang yang hendak menumpang menggunakan kendaraan milik orang lain. Menurutnya, permintaan semestinya disampaikan terlebih dahulu dan tidak dapat dipaksakan ketika kapasitas tempat tidak memungkinkan.

“Kalau usaha kita mau nunut muat atau bongkar muat di tempat siapa, kita izin dulu. ‘Saya ada kiriman, bisa tidak numpang bongkar muat?’ Kalau ternyata tempatnya terbatas, masa saya mau maksa?” ujar Natalia.

Natalia menyebut lokasi tersebut merupakan tempat sewa yang digunakan oleh sejumlah pelaku usaha. Karena itu, menurutnya, keputusan menolak bongkar muat juga berkaitan dengan kapasitas tempat saat itu.

“Agreement ini kan tempat sewa. Yang sewa di sana bukan cuma saya, ada lima orang. Kebetulan waktu itu holding saya banyak,” jelasnya.

Menurut Natalia, setelah penolakan tersebut, Yusuf kemudian menelepon dan memarahinya. Ia menilai persoalan bisnis seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi, bukan berujung pada kekerasan.

“Kalau misalnya Mas tidak mau menumpangkan adik saya, masa saya marah-marah sama Mas? Karena tempatnya tidak muat, akhirnya menolak barang itu. Seharusnya bisa dibicarakan,” katanya.

Natalia menegaskan dirinya berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal apabila para terdakwa terbukti bersalah. Menurutnya, tuntutan tersebut bukan semata-mata karena persoalan pribadi, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum dan efek jera.

“Kalau Mas tanya apa yang membuat saya ingin mendapatkan keadilan semaksimal mungkin, faktor utamanya itu tadi. Tujuan dibuat undang-undang itu apa? Kalau undang-undang tidak bisa menekan kriminalitas manusia, buat apa dibuat undang-undang?” tegasnya.

Natalia juga menyinggung ketentuan pidana dalam KUHP baru sebagai salah satu rujukan pemikirannya mengenai pentingnya hukuman yang proporsional terhadap tindak pidana.

Ia mengaku khawatir jika pelaku kekerasan merasa hukuman yang diterima ringan, hal tersebut justru dapat menimbulkan persepsi bahwa tindak kekerasan memiliki konsekuensi yang kecil.

“Jangan sampai orang berpikir, ‘Saya berbuat seperti itu paling cuma menjalani hukuman sebentar.’ Kalau begitu, apa kabar hukum di Indonesia?” ujarnya.

Natalia juga mengatakan dirinya sebelumnya telah berupaya membuka ruang penyelesaian melalui proses di kepolisian. Namun, ia mengaku tidak menerima apabila setelah proses tersebut justru muncul tindakan atau tekanan lain yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut.

Ia menyebut pernah ada permintaan maaf dan tawaran penggantian biaya pengobatan dalam proses di kepolisian. Namun, Natalia mengatakan dirinya memilih agar perkara tersebut tetap berjalan melalui mekanisme hukum.

“Dari awal saya sudah bilang, ayolah kita sama-sama hargai hukum yang sudah berjalan,” katanya.

Natalia juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa terganggu setelah peristiwa tersebut, termasuk karena adanya dugaan ancaman dan tekanan dari pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan para terdakwa.

Ia mengaku sempat mengalami kondisi fisik yang membuatnya harus mendapatkan pemeriksaan medis setelah kejadian.

“Yang membuat saya terpukul itu ancaman-ancamannya. Sampai tidur tidak tenang, pekerjaan saya terganggu. Saya sampai ke rumah sakit karena tiba-tiba sesak napas,” ungkapnya.

Natalia berharap persoalan tersebut tidak melebar menjadi tekanan terhadap pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan perkara. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.

“Kalau kalian punya urusan dagang dalam bentuk apa pun dengan mereka, itu urusan kalian, bukan urusan saya,” tegasnya.

Natalia juga menekankan bahwa dirinya tidak menginginkan perlakuan khusus. Ia justru meminta agar hukum diberlakukan secara sama kepada siapa pun, tanpa melihat latar belakang ekonomi maupun kekuasaan.

“Jangan merasa punya power, jangan merasa punya money, terus jadi suka-suka seperti itu. Saya di sini ingin mengajarkan, ayo kita junjung tinggi keadilan di Indonesia dan rasa kemanusiaan,” pungkas Natalia.

Persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis masih berlanjut. Keterangan saksi Imam dan agenda pemeriksaan rekaman CCTV menjadi bagian yang masih dinantikan dalam proses persidangan berikutnya. (Limbad)

Berita Terkait

Kajari Karo Terima Langsung Aspirasi AMKAK, Komitmen Tindaklanjuti Laporan Secara Profesional dan Objektif
Kejari Karo Hadiri Peringatan Maulid Nabi di SLB Negeri Berastagi, Pererat Silahturahmi dengan Siswa Berkebutuhan Khusus 
Langkah Kepedulian : Wapres Gibran Besok Akan Kunjungi Korban Terdampak MBG di Tanah Karo
Maulid Nabi di Deli Serdang, Momentum Tingkatkan Kepedulian dan Pelayanan
Ringankan Beban Keluarga Pasien, Pemkab Deli Serdang Luncurkan Program PAS KALI
Pria di Koja Dibacok 4 Orang Misterius, Polisi Lakukan Penyelidikan
Hari Ketiga, KP Sanjaya-7017 Polri dan KN SAR Tetuka Terus Sisir Perairan Selat Sunda
Satgas Damai Cartenz Bersama Polres Jayawijaya Respons Cepat Gangguan Tembakan di Muliama

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:23 WIB

Sidang Pengeroyokan oleh Yusuf dan Poerwantoro Kembali Ditunda, Kakak Korban Minta Hukuman Setimpal

Kamis, 10 September 2026 - 23:14 WIB

Kajari Karo Terima Langsung Aspirasi AMKAK, Komitmen Tindaklanjuti Laporan Secara Profesional dan Objektif

Kamis, 10 September 2026 - 23:06 WIB

Kejari Karo Hadiri Peringatan Maulid Nabi di SLB Negeri Berastagi, Pererat Silahturahmi dengan Siswa Berkebutuhan Khusus 

Kamis, 10 September 2026 - 22:52 WIB

Langkah Kepedulian : Wapres Gibran Besok Akan Kunjungi Korban Terdampak MBG di Tanah Karo

Kamis, 10 September 2026 - 22:51 WIB

Maulid Nabi di Deli Serdang, Momentum Tingkatkan Kepedulian dan Pelayanan

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

Pria di Koja Dibacok 4 Orang Misterius, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 10 September 2026 - 22:02 WIB

Hari Ketiga, KP Sanjaya-7017 Polri dan KN SAR Tetuka Terus Sisir Perairan Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 21:55 WIB

Satgas Damai Cartenz Bersama Polres Jayawijaya Respons Cepat Gangguan Tembakan di Muliama

Berita Terbaru