Satreskrim Polres Sergai Respon Informasi Masyarakat, Tindak Lanjuti Cek Lokasi Galian C Diduga Ilegal Di Pegajahan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:28 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sergai,Agaranews. Net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan tanah urug (Galian C) yang diduga tidak memiliki izin resmi di Dusun IV Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, Selasa (23/6/2026) sore.

Pengecekan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Sergai Ipda Feris T.F. Harefa, S.H., bersama personel Satreskrim Polres Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Menerangkan pengecekan ke lapangan tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan dari Masyarakat yang merasa resah terhadap kegiatan tersebut.

“Benar, personel unit Tipidter Satreskrim Polres Sergai telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan masyarakat. Pada saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pengerukan tanah sudah tidak berlangsung dan alat berat yang dilaporkan warga sebelumnya juga sudah tidak ditemukan di tempat. Berdasarkan informasi awal di lapangan, lahan yang dikerjakan tersebut diperkirakan seluas 28 rante”, ujar Kasi Humas saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Namun demikian, pihak kepolisian tetap mengambil langkah tegas dengan memberikan imbauan keras kepada pihak pengelola agar menghentikan seluruh aktivitas operasional sebelum mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Ke depan, Polres Sergai akan memperkuat koordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sergai untuk tindakan penertiban lebih lanjut.

Langkah terdekat kami adalah berkoordinasi dengan Satpol PP Sergai selaku penegak Perda untuk melayangkan surat peringatan dan imbauan penghentian secara resmi kepada pengelola. Namun, jika imbauan tersebut tetap tidak diindahkan dan aktivitas ilegal masih berlanjut, kami dari pihak kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum yang tegas”, pungkas Kasi Humas. (MS)

Berita Terkait

Resmi,..!!! Komjen Dadang Hartanto Gantikan Asep Edi Suheri Sebagai Kapolda Metro Jaya, 3 Direktur Krusial Ikut Dirombak
Perkuat Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Jakarta Barat Aktif Dorong Kolaborasi FLLAJ Jakarta Barat
Rohaniwan Masuk Watimpres, FGD Partai Setara: Harus Konsisten Sampaikan Suara Kenabian Untuk Bangsa
TNI AD Gerebek Markas Judi Online di Kompleks KPAD Cijantung, 11 Operator dan 32 Komputer Diamankan
Keputusan MK Digugat Balik : 9 Hakim Dilaporkan ke MKMK, Pakar Sebut Cacat Hukum dan Lampaui Kewenangan
Asap Beracun PT Tri Logam Utama Resahkan Warga Gunung Kaler, Warga Resmi Polisikan : Anak Kami Sesak Napas Tiap Malam,..!!!
Pelantikan Bersama dan Pembekalan Bela Negara DPD FBN RI Kota Depok – Kab. Cianjur – Kabupaten Bogor Periode 2026–2031 
Kepedihan Cantika Davinca: Perasaan Kepada Sosok yang Tidak Memberikan Balasan Setimpal Lewat Single “Mencintai Tak Dicintai”

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Resmi,..!!! Komjen Dadang Hartanto Gantikan Asep Edi Suheri Sebagai Kapolda Metro Jaya, 3 Direktur Krusial Ikut Dirombak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:03 WIB

Perkuat Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Jakarta Barat Aktif Dorong Kolaborasi FLLAJ Jakarta Barat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Rohaniwan Masuk Watimpres, FGD Partai Setara: Harus Konsisten Sampaikan Suara Kenabian Untuk Bangsa

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:58 WIB

TNI AD Gerebek Markas Judi Online di Kompleks KPAD Cijantung, 11 Operator dan 32 Komputer Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:55 WIB

Keputusan MK Digugat Balik : 9 Hakim Dilaporkan ke MKMK, Pakar Sebut Cacat Hukum dan Lampaui Kewenangan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:46 WIB

Pelantikan Bersama dan Pembekalan Bela Negara DPD FBN RI Kota Depok – Kab. Cianjur – Kabupaten Bogor Periode 2026–2031 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:43 WIB

Kepedihan Cantika Davinca: Perasaan Kepada Sosok yang Tidak Memberikan Balasan Setimpal Lewat Single “Mencintai Tak Dicintai”

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:40 WIB

TAK TERSENTUH,…!!! Camat Pesanggrahan Paulinawati Bungkam Soal Timbunan Biopori di Petukangan Selatan, Warga Terancam Banjir Bandang

Berita Terbaru