Polsek Metro Penjaringan Ungkap Sindikat Pencurian Motor di Pejagalan, Lima Orang Ditangkap

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:24 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AgaraNews. Net // – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi kunci terbongkarnya kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Teluk Gong Raya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Metro Penjaringan tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga membongkar jaringan penadah yang terlibat menjual kendaraan hasil curian.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., mengatakan kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang berinisial BM (50) yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J miliknya. Kendaraan itu diparkir di depan warung pada malam hari, namun saat korban hendak berbelanja ke pasar keesokan paginya, sepeda motor tersebut telah raib.“Tim Reskrim melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya pelaku utama HPP alias B berhasil diamankan.Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada para penadah dan pihak yang turut membantu menjual sepeda motor hasil curian,” ujar AKBP Agta dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).

Hasil penyidikan mengungkap sepeda motor curian sempat dipindahkan ke sejumlah lokasi sebelum dijual kepada penadah seharga Rp1.150.000. Polisi turut mengamankan empat orang yang diduga berperan sebagai penadah dan pembantu penadahan, sementara seorang tersangka lainnya diproses dalam berkas terpisah karena juga terlibat perkara narkotika.Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, STNK, kunci kontak, rekaman CCTV, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara para penadah dan pembantu penadahan dijerat Pasal 591 huruf a juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Danramil 08/Sungai Geringging Bersama Anggota Hadiri Apel Gabungan Tingkat Kecamatan 
Ketua Komite II DPD-RI, Dr. Badikenita Sitepu Diskusi Bersama Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Munthe Kabupaten Karo
Tragis,…!!! Seorang Kakek 79 Tahun Tewas Mengenaskan Di Jalan Medan – Tebing Tinggi, Ditabrak Lari Mobil – Kabur Tanpa Tanggung Jawab
Wakil Walikota M.Fadly Abdina Hadiri Musda V MD KAHMI dan Musda II FORHATI Kota Tanjungbalai 
Fenomena Oknum Wartawan Bermodal KTA : Dari Plagiat Hingga Pemerasan Berkedok Jurnalistik 
Konferensi Pers Aktivis Anti Korupsi : Soroti Perpanjangan Konsesi Tol Cawang – Pluit Hingga 2060 dan Dugaan Mark-Up Triliunan Rupiah 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi Strongpoint, Antisipasi Cegah Gangguan Kamtibmas
Walikota Tanjungbalai Sambut Safari Anak Gaza di YMPI Sei Tualang Raso

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Danramil 08/Sungai Geringging Bersama Anggota Hadiri Apel Gabungan Tingkat Kecamatan 

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Ketua Komite II DPD-RI, Dr. Badikenita Sitepu Diskusi Bersama Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Munthe Kabupaten Karo

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Tragis,…!!! Seorang Kakek 79 Tahun Tewas Mengenaskan Di Jalan Medan – Tebing Tinggi, Ditabrak Lari Mobil – Kabur Tanpa Tanggung Jawab

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Wakil Walikota M.Fadly Abdina Hadiri Musda V MD KAHMI dan Musda II FORHATI Kota Tanjungbalai 

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Fenomena Oknum Wartawan Bermodal KTA : Dari Plagiat Hingga Pemerasan Berkedok Jurnalistik 

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi Strongpoint, Antisipasi Cegah Gangguan Kamtibmas

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Walikota Tanjungbalai Sambut Safari Anak Gaza di YMPI Sei Tualang Raso

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Begal, Balap Liar, dan Tawuran pada Malam Hari

Berita Terbaru