SK Sudah Ditetapkan, Siswa Diduga Masuk Belakangan, SPMB SMAN 16 Makassar Kembali Diguncang,  Dimana Tranparansi Disdik Sulsel,…???

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:04 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Makassar, AgaraNews . Net // Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di UPT SMAN 16 Makassar kembali menjadi sorotan. Tim Investigasi LSM Jangkar bersama awak Media Bahana Merdeka mempertanyakan dugaan adanya penambahan peserta didik setelah Surat Keputusan (SK) penetapan kelulusan resmi diterbitkan, sementara klarifikasi dari pihak penyelenggara SPMB Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini belum diperoleh.

Penelusuran tim mengacu pada Keputusan Kepala UPT SMAN 16 Makassar Nomor 400.3.8/409/SMAN 16/2026 tertanggal 2 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala UPT SMAN 16 Makassar, Drs. Yusuf, M.Pd. SK tersebut menetapkan peserta didik yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi resmi SPMB Provinsi Sulawesi Selatan yang diumumkan pada 2 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan itu, kuota jalur prestasi telah ditetapkan secara rinci, yakni Prestasi Akademik sebanyak 134 peserta didik (32, 40, 38, dan 24 peserta), Prestasi Nonakademik 10 peserta, Prestasi Keagamaan 10 peserta, serta Prestasi Kepemimpinan 10 peserta.

Namun, Tim Investigasi LSM Jangkar memperoleh informasi yang kemudian menjadi fokus penelusuran, yakni adanya seorang peserta didik yang diduga baru diterima dan mulai mengikuti proses belajar mengajar pada 29 Juli 2026, ketika tahun ajaran baru telah berjalan sekitar satu minggu.

Jika informasi tersebut benar, maka muncul sejumlah pertanyaan yang dinilai harus dijawab secara terbuka oleh penyelenggara SPMB. Apa dasar hukum penerimaan tersebut? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah SK kelulusan telah diubah? Jika diubah, kapan perubahan itu dilakukan dan berdasarkan aturan apa?

Menurut Tim Investigasi, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Kasus tersebut menyangkut integritas sistem penerimaan peserta didik, kepastian hukum, transparansi penyelenggaraan pendidikan, serta rasa keadilan bagi ribuan calon siswa yang mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme resmi.

Yang juga menjadi sorotan adalah minimnya respons dari penyelenggara SPMB tingkat provinsi. Tim Bahana Merdeka dan LSM Jangkar mengaku telah berulang kali mengirimkan permintaan konfirmasi melalui WhatsApp dan pesan singkat (SMS) kepada Ketua SPMB Provinsi Sulawesi Selatan, MTK. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan ataupun penjelasan resmi yang diberikan.

Sikap tidak memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi media dinilai tidak membantu menjawab pertanyaan publik mengenai dugaan yang berkembang. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik baru.

Pelaksanaan SPMB wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang menegaskan bahwa proses seleksi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara. Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap keputusan pejabat pemerintahan didasarkan pada kewenangan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

Atas dasar itu, LSM Jangkar mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses SPMB di SMAN 16 Makassar. Pemeriksaan tersebut dinilai perlu meliputi dokumen penetapan kelulusan, berita acara, data perubahan apabila ada, serta klarifikasi dari Kepala UPT SMAN 16 Makassar, Panitia SPMB sekolah, dan Ketua SPMB Provinsi Sulawesi Selatan.

LSM Jangkar menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dalam penyelenggaraan SPMB dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Media Bahana Merdeka tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala UPT SMAN 16 Makassar, Ketua Panitia SPMB SMAN 16 Makassar, Ketua SPMB Provinsi Sulawesi Selatan MTK, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, maupun pihak terkait lainnya, sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)

Berita Terkait

Rilis Resmi Parlemen Bayangan Indonesia Pasti : Sikapi Dukungan Partai Demokrat Terhadap Agenda Pemakzulan Wapres Gibran 
Jalin Soliditas dan Kebersamaan, Danrem 031/WB Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolda Riau
Kuatkan Tali Kasih di Perantauan, Antoni Silaban Panggil Keluarga Besar PPBJS Jabodetabek Saling Menopang
Kembangkan Material Pendeteksi Mikroplastik, Peneliti UPER Manfaatkan Limbah Pelepah Sawit
Gerak Cepat Prajurit Yonif TP 904/Gara Mata Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lima Rumah Warga di Mardinding 
Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan
Konser Doa untuk Bangsa di TMII: Bunda Iin Sampaikan Firman, Serukan Indonesia Bangkit dan Menjadi Terang
Ketua Umum GWI Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru Wakapolda Banten Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho, Semoga Amanah dan Sukses Selalu

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Rilis Resmi Parlemen Bayangan Indonesia Pasti : Sikapi Dukungan Partai Demokrat Terhadap Agenda Pemakzulan Wapres Gibran 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Jalin Soliditas dan Kebersamaan, Danrem 031/WB Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolda Riau

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Kuatkan Tali Kasih di Perantauan, Antoni Silaban Panggil Keluarga Besar PPBJS Jabodetabek Saling Menopang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Kembangkan Material Pendeteksi Mikroplastik, Peneliti UPER Manfaatkan Limbah Pelepah Sawit

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Gerak Cepat Prajurit Yonif TP 904/Gara Mata Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lima Rumah Warga di Mardinding 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Konser Doa untuk Bangsa di TMII: Bunda Iin Sampaikan Firman, Serukan Indonesia Bangkit dan Menjadi Terang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Ketua Umum GWI Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru Wakapolda Banten Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho, Semoga Amanah dan Sukses Selalu

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:23 WIB

LSM KCBI : Aroma Korupsi Menyengat di Balik Proyek Jalan Karawang Rp 8,2 Miliar

Berita Terbaru