Sergai,Agaranews. Net // Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria berinisial BS alias B (34) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Terduga pelaku diamankan di sebuah warung di Dusun Ladang Lama II Desa Sei Buluh Kecamatan Telukmengkudu Kabupaten Sergai – Sumut, pada Jumat (22/5/2026).
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, di Mapolres Sergai, di Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai, menerangkan penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas terduga pelaku yang diduga kerap memperjualbelikan shabu di dalam warung. Kasat Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Satnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut, guna melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mendapati dan mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di dalam warung. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh pemilik warung, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga shabu-shabu dengan berat bruto 0,36 gram”, ungkap Kasi Humas, Sabtu (30/05/2026).
Selain sabu, lanjutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu buah tas warna hitam, alat isap (bong), timbangan digital, uang tunai sebesar Rp185.000, serta satu unit sepeda motor milik terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AAM. Dan saat ini AAM masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan”, sebutnya.
Lanjutnya lagi, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku melanggar Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sergai Tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. keberhasilan pemberantasan ini sangat bergantung pada sinergi dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan disekitarnya. Hal ini sejalan dengan program prioritas Bapak Kapolda Sumut bahwa Narkoba Adalah Musuh Bersama.
“BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT”, pungkasnya. (MS)
































