Sergai,Agaranews. Net // Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil meringkus 2 (Dua) orang pria, yakni BA (Diduga Pengedar) dan MH (Diduga Pengedar/Penyedia), masing masing warga Kecamatan Perbaungan, terduga pengedar sabu, 1 (Satu) di antaranya bahkan sempat kabur saat rumahnya digerebek, di dua lokasi, BA di Dusun II, dan MH di Dusun I Desa Lubuk Bayas Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai – Sumut, Senin (31/8/2026).
Awalnya, petugas mendapat info dari warga sekitar pukul 12.00 WIB, disebutkan maraknya transaksi narkoba di Dusun II Desa Lubuk Bayas yang diduga dilakukan BA, (29).
Lalu, Tim Opsnal Satres Narkoba/Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., langsung bergerak, sekira pukul 18.00 WIB. BA diciduk saat hendak transaksi mengendarai Honda Vario BK 3549 XBO.
Saat digeledah, dari jok motor ditemukan barang bukti berupa, 1 paket diduga sabu dalam klip, pipet sekop, plastik klip kosong, dan HP yang diduga untuk transaksi.
Saat diinterogasi, BA mengaku barang itu didapat dari MH (36), warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Tim langsung melakukan pengembangan ke rumah MH. Melihat petugas datang, MH panik dan sempat melarikan diri. Namun dengan bantuan warga dan Kepala Desa Lubuk Bayas, MH berhasil ditangkap.
Penggeledahan dilakukan di kamar rumah MH dan menemukan barang bukti berupa, 1 kotak pensil berisi 3 paket diduga sabu, 2 bungkus plastik kecil berisi diduga sabu, timbangan digital, skop aluminium, plastik klip, HP OPPO, dan uang tunai Rp400.000 di atas papan tempat tidur.
Kedua tersangka lalu digelandang ke Polsek Perbaungan dan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, Sabtu (05/09/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai”, katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. “Bersama kita wujudkan Sergai bersih dari narkotika”, ujarnya.
Lanjutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, pungkasnya. (MS)


































