Sidoarjo || Agaranews.com – Upaya penyelesaian konflik agraria menahun terkait sengketa lahan pertanian seluas kurang lebih 8 hektare di Kelurahan Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, mulai menemui titik terang. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (7/7/2026), seluruh pihak yang bersengketa sepakat untuk menempuh jalur musyawarah demi mencari kepastian hukum.
Pertemuan strategis yang digelar di Balai Desa Tambaksumur ini mempertemukan para ahli waris pemilik lahan, perwakilan dari 91 Petani Gogol selaku pemegang kuasa, serta Kepala Desa Tambaksumur. Langkah awal yang disepakati bersama adalah melakukan penelusuran mendalam terkait riwayat dan legalitas formal tanah tersebut.
Konflik agraria ini berakar pada pemisahan dua jenis lahan berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor: DA/C-1/03/GG/1981. Berdasarkan surat keputusan tersebut, para petani secara sah memiliki dua klasifikasi lahan, yaitu tanah besar dengan skala 5.000–10.000 m² dan tanah kecil dengan skala 910–920 m².
Pada periode tahun 1987–1997, para petani menegaskan bahwa mereka hanya menjual tanah besar kepada pihak pengembang. Namun, dalam proses administrasi yang diduga kuat sarat akan manipulasi, tanah kecil yang tidak pernah diperjualbelikan justru diduga diselundupkan masuk ke dalam permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Semesta Anugrah.
Dugaan penyelewengan ini diperkuat oleh hasil investigasi dokumen Risalah Panitia A Nomor: 36/Pan.A/I/2014, yang menemukan sederet indikasi janggal yang mengarah pada dugaan pemalsuan, antara lain:
Dokumen dasar penerbitan HGB di lahan Tambaksumur secara janggal justru ditandatangani dan distempel oleh Kepala Desa Tambakrejo. Secara hukum, pejabat tersebut tidak memiliki otoritas atas wilayah administrasi Tambaksumur.
Munculnya Surat Pernyataan Melepaskan Hak (PMH) tahun 2003 yang tidak pernah diketahui atau ditandatangani oleh para petani gogol, namun secara sepihak dilegalisasi oleh oknum pejabat setingkat Camat.
Dalam proses mediasi tersebut, seluruh pihak berkomitmen untuk bersikap transparan dengan membuka asal-usul perolehan tanah, memeriksa berkas yang dimiliki masing-masing pihak, hingga melakukan verifikasi langsung ke instansi pemerintah yang berwenang.
Divisi Hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sidoarjo, Arief Dairobi, S.H., menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah untuk memperjuangkan hak para petani gogol yang selama ini mengalami kebuntuan akibat tidak adanya transparansi data kepemilikan lahan yang kini dikuasai oleh pihak korporasi.
Kami datang ke Desa Tambaksumur ini yang pertama untuk meminta kejelasan masalah tanah yang ada, terutama bagi para petani. Karena selama ini mengalami kendala mengingat tidak adanya transparansi masalah data-data. Kami mempertanyakan masalahnya tentang perolehan PT Pondok Candra terhadap petani,” ujar Arief Dairobi, S.H. seusai pertemuan.
Meski demikian, Arief memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Tambaksumur yang dinilai kooperatif dalam menyambut aduan warga. Pertemuan perdana ini menghasilkan kesepakatan untuk menggelar agenda lanjutan guna mengonfrontasi data secara gamblang.
“Tadi sesuai pertemuan, bahwasanya pihak desa sudah membuka pintu lebar-lebar kepada kita untuk keterbukaan masalah data maupun administrasi itu sendiri. Sehingga kami tadi sudah menemui kesepakatan. Langkah selanjutnya, kita akan melakukan pertemuan lagi ke depan. Yang jelas kami meminta untuk keterbukaan data, kita saling membuka data dan sama-sama mengadu data,” tambah Arief.
Di tempat yang sama, Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Sidoarjo, M. Waldy, S.H., M.H., menekankan bahwa kunci penyelesaian kasus ini berada pada sinergitas informasi antara warga dan aparatur desa. Ia memastikan bahwa GRIB Jaya akan mengawal kasus ini secara totalitas agar tidak ada pihak-pihak yang sengaja menghambat proses hukum.
“Pada prinsipnya, harapan kami adalah adanya sinergitas yang kuat antara petani dan aparat desa. Jika tidak ada sinergitas, transparansi tidak akan pernah bisa terkuak dan tidak akan ada solusi. Kedua belah pihak harus bertemu untuk mencari kebenaran bersama-sama, jangan sampai para petani dirugikan,” tegas M. Waldy.
Hasil hari ini menyepakati bahwa kita akan bersama-sama membuka data. GRIB Jaya berkomitmen mendampingi dan mengawal proses ini secara totalitas agar tidak mandek, sekaligus mengantisipasi jangan sampai ada oknum-oknum yang sengaja menghambat. Intinya, proses ini harus berjalan sampai clear,” pungkasnya.
Menanggapi tuntutan dan aduan tersebut, Kepala Desa Tambaksumur, H. Mas’ud, S.Ag., menyatakan sikapnya yang terbuka dan siap memfasilitasi proses penyelesaian sengketa ini demi keadilan warganya.
Beliau menegaskan komitmen pemerintah desa untuk tetap mengakomodir aspirasi para petani serta pendampingan yang dilakukan oleh ormas GRIB Jaya Sidoarjo, namun dengan catatan bahwa seluruh proses harus bersandar pada validitas data dan penelusuran akar masalah secara objektif.
“Kami tetap mengakomodir apa yang menjadi keinginan dan aspirasi dari teman-teman Ormas GRIB Jaya DPC Sidoarjo yang mendampingi para petani. Tapi pastinya, kita tetap harus mencari akar permasalahannya terlebih dahulu. Ya, termasuk berkas-berkas yang ada harus ditelusuri secara mendalam dan seksama, agar duduk perkaranya jelas dan terang benderang,” ujar H. Mas’ud, S.Ag.
Sikap akomodatif dari kepala desa ini disambut baik oleh Nur Chasanah selaku perwakilan dari pihak Petani Gogol. Ia menyampaikan harapannya pasca-audiensi perdana ini agar pihak desa konsisten mengawal keadilan bagi para petani.
“Yang saya sampaikan, saya berharap untuk Kepala Desa bisa memfasilitasi antara petani sama oknum yang terkait, supaya permasalahan ini cepat terselesaikan,” ungkap Nur Chasanah saat ditemui di balai desa.
Kasus sengketa lahan ini terus menyita perhatian publik Sidoarjo karena menyangkut hak konstitusional dan hajat hidup puluhan keluarga petani gogol. DPC GRIB Jaya Sidoarjo bersama Pemerintah Desa Tambaksumur menyatakan akan terus mengawal jalannya proses ini hingga tuntas, guna memastikan keadilan dan kepastian hukum dapat terpenuhi secara adil dan transparan bagi masyarakat. (Arju Herman/Lia Hambali)
































