Manado – AgaraNews. Net – Sabtu, 20 September 2026 //Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Utara (Rako) mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mempersoalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 23/G/KI/2026/PTUN.MDO dalam sengketa informasi publik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara.
Memori kasasi tersebut diajukan Ketua Rako, Harianto Nanga, pada 8 September 2026. Sengketa ini berkaitan dengan permintaan informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Serentak 2024 di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara.
“Dana hibah itu dari rakyat dan wajar saja dibuka ke ruang publik,” tegas Harianto.
Dalam dokumen memori kasasi tertanggal 18 September 2026, Rako menyatakan keberatan terhadap putusan PTUN Manado yang mengabulkan gugatan KPU Sulut, membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 001/I/KIP Sulut-PSI/2026 tanggal 19 Mei 2026, serta membebankan biaya perkara kepada Rako sebesar Rp488 ribu.
Ketua Rako Harianto Nanga mengatakan pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperiksa kembali oleh Mahkamah Agung, terutama menyangkut kedudukan hukum Rako sebagai organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum, mekanisme pengajuan keberatan informasi, serta substansi informasi yang dimohonkan.
Salah satu pokok keberatan Rako dalam memori kasasi berkaitan dengan pertimbangan majelis hakim PTUN Manado mengenai kedudukan hukum atau legal standing organisasi tersebut sebagai pemohon informasi.
Rako berpendapat, sebagai organisasi yang tidak berbadan hukum, pihaknya tidak dibebani kewajiban melampirkan anggaran dasar yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana persyaratan bagi badan hukum.
Argumen tersebut merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Menurut Rako, ketentuan mengenai anggaran dasar yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM berlaku apabila pemohon merupakan badan hukum.
Rako juga menyebut telah melampirkan sejumlah dokumen dalam proses sengketa informasi, di antaranya identitas pemohon, akta pendirian, surat keputusan organisasi, serta dokumen pelaporan keberadaan organisasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam memori kasasi, Harianto Nanga turut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 mengenai kedudukan organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum.
Untuk memperkuat argumentasinya, Rako juga merujuk Putusan PTUN Manado Nomor 33/G/KI/2025/PTUN.MDO yang disebut telah dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 484 K/TUN/KI/2026.
Perkara tersebut juga melibatkan Rako dalam sengketa informasi dengan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I.
Menurut Rako, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa karena Rako bukan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, organisasi tersebut tidak wajib menyertakan anggaran dasar yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM sebagai dokumen identitas.
Putusan tersebut kemudian dijadikan Rako sebagai salah satu dasar argumentasi bahwa kedudukan organisasinya sebagai pemohon informasi seharusnya tetap diakui.
Selain persoalan legal standing, Rako mempersoalkan pertimbangan PTUN Manado mengenai mekanisme pengajuan keberatan atas permintaan informasi.
Rako menyatakan telah menyampaikan surat keberatan secara tertulis kepada pihak terkait melalui jasa Pos Indonesia. Surat tersebut bernomor 008/SP/RAKO/XI/2025 dengan perihal keberatan atas tidak ditanggapinya permintaan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Sulut belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah kasasi yang ditempuh Rako ke Mahkamah Agung.(JS/Tim)


































