Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia Tigapanah

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:52 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tanah Karo, AgaraNews. Net // Pemerintah Kabupaten Karo mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan serta operasional PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia yang berada di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Penyegelan dan inspeksi mendadak ini dilakukan pada Rabu 20 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil setelah Tim Satgas Pengawasan Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha Kabupaten Karo menemukan fakta bahwa perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut belum mengantongi sejumlah izin persyaratan dasar yang diwajibkan oleh hukum. Tim dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM beranggotakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Camat Tigapanah.

Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia terbukti telah melakukan perubahan bentang alam. Perusahaan telah membangun fasilitas Greenhouse untuk tanaman sayuran organik, serta membangun area budidaya ayam petelur skala besar yang saat ini sudah menampung sekitar 50.000 ekor bibit anakan ayam. Aktivitas peternakan ini sudah berjalan sejak 7 April 2026 lalu.Meskipun aktivitas fisik di lapangan sudah berjalan penuh, perusahaan ini ditemukan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia belum memiliki tiga dokumen persyaratan dasar utama yaitu:

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

3. Dokumen dan Izin Lingkungan Hidup.

Selain masalah perizinan operasional, Tim Satgas juga menemukan kendala administrasi pertanahan. Dokumen kepemilikan lahan di lokasi usaha belum bermigrasi atas nama perusahaan. Atas temuan tersebut, Pemkab Karo juga meminta pihak manajemen untuk segera melakukan permohonan pemutakhiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Mengingat status PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan penerbitan izin utama dan pengawasan melekat sebenarnya berada di tangan Pemerintah Provinsi. Namun, dampak aktivitas di lapangan berada di wilayah hukum Kabupaten Karo, sehingga Pemkab Karo berkewajiban melakukan penindakan awal demi menegakkan aturan tata ruang dan lingkungan hidup.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional dan melakukan penyegelan resmi di lokasi usaha. PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia juga diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan maupun aktivitas peternakan/pertanian di lokasi sampai seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh regulasi dipenuhi secara lengkap.(Lia Hambali)

Sumber : Diskominfo

Berita Terkait

Kejari Karo Ikuti Pembukaan Evaluasi Kinerja Semester I Kejaksaan RI 2026, Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum Yang Humanis di Tanah Karo
Urusan Dapur Atau Urusan Hukum,..? Jaksa Mengapa, Kejari Karo Bongkar Issue KDRT di RBK 98,9 FM
Aksi Nyata Swasembada Pangan 2026 : Kejari Karo Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak di 17 Provinsi 
HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI, Kajari Karo Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Jembatan Gantung Garuda Keyongan Tembus 99 Persen, Selangkah Lagi Bisa Dinikmati Warga
Garuda Pancasila Menangis: Antara Simbol yang Terinjak dan Nilai yang Dilumat Kekuasaan dan Oligarki
Serentak di 17 Provinsi, Polres Simalungun Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih Nasional
Hening di Tengah Malam, Kapolres Simalungun Beri Penghormatan untuk Pahlawan Tuan Rondahaim Jelang HUT RI ke-81

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Kejari Karo Ikuti Pembukaan Evaluasi Kinerja Semester I Kejaksaan RI 2026, Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum Yang Humanis di Tanah Karo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Urusan Dapur Atau Urusan Hukum,..? Jaksa Mengapa, Kejari Karo Bongkar Issue KDRT di RBK 98,9 FM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Aksi Nyata Swasembada Pangan 2026 : Kejari Karo Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak di 17 Provinsi 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:59 WIB

HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI, Kajari Karo Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Jembatan Gantung Garuda Keyongan Tembus 99 Persen, Selangkah Lagi Bisa Dinikmati Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Serentak di 17 Provinsi, Polres Simalungun Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Hening di Tengah Malam, Kapolres Simalungun Beri Penghormatan untuk Pahlawan Tuan Rondahaim Jelang HUT RI ke-81

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Kompak dan Solid, Forkopimda Simalungun Buktikan Sinergitas Bukan Sekadar Seremoni

Berita Terbaru