Sidoarjo, Agaranews . Net // Ketidaksesuaian antara data di papan informasi dan realisasi fisik Pekerjaan pembangunan jalan paving RT.30 – RT.31 . RW . 03 . Raya Wisma Tropodo
Diduga merupakan indikasi kuat penyelewengan pekerjaan pembangunan jalan paving sumber dana APBD tahun 2025
Pekerjaan pembangunan jalan paving yang tidak sesuai dengan papan informasi ( terutama terkait sumber dana APBD ) merupakan sebuah pelanggaran .
Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan papan informasi yang dipasang diduga menyesatkan
Jika terbukti dalam pekerjaan pembangunan jalan paving RT.30 – RT.31 . RW.03 . Raya Wisma Tropodo , Desa Tropodo terdapat pengurangan volume dan kualitas material yang tidak sesuai dengan spesifikasi , atau mark – up , pihak pelaksana ( kontraktor ) maupun penanggung jawab bisa dikenai sanksi berat
Hal ini merupakan pelanggaran prinsip transparansi , akuntabilitas , serta aturan teknis pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah termasuk pelanggaran keterbukaan informasi
Jika terbukti ada kerugian keuangan negara akibat perbedaan realisasi dan anggaran , kasus ini dapat diproses secara pidana korupsi
Masyarakat dapat melaporkan langsung ke Aparat Penegak Hukum , KPK , Kejaksaan Negeri Sidoarjo , atau Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berdasarkan regulasi pengadaan barang / jasa pemerintah . Pelaksanaan proyek yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif , denda , hingga sanksi pidana . Jika terbukti ada unsur penyelewengan atau korupsi . (AG )
































