Paket Seragam Siswa Baru SMPN 3 Katapang Rp900 Ribu, Kepala Sekolah: Dikelola Koperasi dan Tidak Bersifat Wajib

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:35 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Foto : Pamflet SMP Negeri 3 Katapang.

Teks Foto : Pamflet SMP Negeri 3 Katapang.

KABUPATEN BANDUNG, AGARANEWS– Paket seragam bagi siswa baru di SMPN 3 Katapang, Kabupaten Bandung, dengan nilai sekitar Rp900.000 menjadi perhatian publik. Paket tersebut terdiri atas seragam Pramuka, batik, pakaian khas Sunda, dan pakaian olahraga.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli seragam dari koperasi sekolah maupun penyedia tertentu. Pengadaan seragam pada prinsipnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid, sehingga sekolah tidak boleh melakukan pungutan atau praktik yang bersifat memaksa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 3 Katapang, Henni Ratnasusanti, S.Pd., M.Pd., saat ditemui di sekolah, Jumat (7/8/2026), menjelaskan bahwa paket seragam tersebut dikelola oleh koperasi sekolah dan telah dibahas melalui rapat bersama orang tua siswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Henni, pembelian paket seragam tidak bersifat wajib.

“Tidak dipaksakan. Jika ada seragam milik kakak yang masih layak dipakai, siswa juga dipersilakan menggunakannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, jumlah peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027 mencapai sekitar 228 siswa, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Teks Foto :Jumlah siswa yang diterima tahun ajaran baru berdasarkan https://daftar-spmb.bandungkab.go.id/pengumuman-sekolah/70030516

Terkait harga paket seragam sebesar Rp900.000, Henni menilai nominal tersebut masih kompetitif.

“Kalau dibandingkan dengan beberapa SMP negeri lain yang berada di Gugus 4, harga tersebut justru lebih murah,” katanya.

Meski demikian, kebijakan pengadaan seragam di sekolah negeri tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sekolah wajib memastikan tidak terdapat unsur paksaan maupun kewajiban membeli seragam dari koperasi atau penyedia tertentu, sehingga hak orang tua untuk memperoleh seragam dari tempat lain dengan spesifikasi yang sama tetap terjamin.

Pemerintah juga mengimbau agar pengadaan seragam dilakukan secara transparan, tidak menjadi beban bagi orang tua, serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan.

Secara regulasi, Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam maupun bahan seragam di satuan pendidikan.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli seragam baru pada saat penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas.

Dalam aturan tersebut, sekolah hanya memiliki kewenangan menetapkan model, warna, dan spesifikasi seragam, termasuk atribut seperti lambang sekolah, papan nama, atau atribut lainnya.

Sebaliknya, sekolah, koperasi sekolah, komite sekolah, maupun guru tidak diperbolehkan menentukan tempat pembelian, menjual seragam atau bahan seragam, menetapkan harga paket, maupun mengondisikan transaksi di lingkungan sekolah. Orang tua tetap memiliki kebebasan membeli seragam di mana saja sesuai kemampuan ekonomi, sepanjang memenuhi ketentuan model dan spesifikasi yang telah ditetapkan sekolah.

Dengan demikian, praktik pengadaan seragam di sekolah negeri harus menjunjung prinsip transparansi, sukarela, tidak diskriminatif, dan tidak mengandung unsur pemaksaan, sehingga hak orang tua dan peserta didik tetap terlindungi sesuai peraturan yang berlaku.

 

(SAIPULLAH)

Berita Terkait

Hotmix Kopo–Bihbul Dikerjakan Malam, Permukaan Lebih Kasar: Kekhawatiran Dedi Mulyadi Seolah Terjawab di Lapangan
Proyek Revitalisasi SMPN 1 Cilengkrang Rp2 Miliar Lebih, Mekanisme Swakelola Jadi Sorotan
Kepala MAN 2 Bandung Belum Jawab Konfirmasi, AgaraNews Siapkan Surat Resmi dan Minta Audit Jika Tetap Bungkam
Disdik Kabupaten Bandung Klarifikasi 11 Paket RKB, HPS Disebut di Bawah Rp400 Juta
Siapa Ajukan Petak 84? Petani Kopi Pertanyakan Pengukuran Lahan, Minta Kementerian Kehutanan Turun Tangan
11 Paket RKB SD di Kabupaten Bandung Tercatat Pengadaan Langsung di Atas Rp400 Juta, Total Pagu Rp4,74 Miliar
INVESTIGASI: RKB SMPN 3 Katapang: Urugan Pasir Pondasi Tak Terlihat, Ukuran Pondasi Dipertanyakan, Papan Proyek Paving Block Nihil, Pekerja Diduga Abaikan APD
PACIRA Bentuk Panitia HUT Ke-5, Siapkan Bakti Sosial dan Perkuat Silaturahmi Insan Pers

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:03 WIB

DPD KNPI Kota Tanjungbalai Tetap Eksis Dukung Supremasi Hukum

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Semarak HUT-81 Kemerdekaan RI, Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Sambut Arak Arakan dan Atraksi Pawai Karnaval

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI di Deli Serdang Berjalan Lancar, Sejumlah Penghargaan Diserahkan

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Walikota Tanjungbalai Irup Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jakarta Utara

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Polsek Koja Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Negeri

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Kapolda NTT Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Ngada, Polri Hadir Ringankan Beban Warga

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Polda Metro Jaya Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

Berita Terbaru

HEADLINE

DPD KNPI Kota Tanjungbalai Tetap Eksis Dukung Supremasi Hukum

Senin, 17 Agu 2026 - 23:03 WIB