KABUPATEN BANDUNG, AGARANEWS– Paket seragam bagi siswa baru di SMPN 3 Katapang, Kabupaten Bandung, dengan nilai sekitar Rp900.000 menjadi perhatian publik. Paket tersebut terdiri atas seragam Pramuka, batik, pakaian khas Sunda, dan pakaian olahraga.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli seragam dari koperasi sekolah maupun penyedia tertentu. Pengadaan seragam pada prinsipnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid, sehingga sekolah tidak boleh melakukan pungutan atau praktik yang bersifat memaksa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 3 Katapang, Henni Ratnasusanti, S.Pd., M.Pd., saat ditemui di sekolah, Jumat (7/8/2026), menjelaskan bahwa paket seragam tersebut dikelola oleh koperasi sekolah dan telah dibahas melalui rapat bersama orang tua siswa.
Menurut Henni, pembelian paket seragam tidak bersifat wajib.
“Tidak dipaksakan. Jika ada seragam milik kakak yang masih layak dipakai, siswa juga dipersilakan menggunakannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027 mencapai sekitar 228 siswa, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Terkait harga paket seragam sebesar Rp900.000, Henni menilai nominal tersebut masih kompetitif.
“Kalau dibandingkan dengan beberapa SMP negeri lain yang berada di Gugus 4, harga tersebut justru lebih murah,” katanya.
Meski demikian, kebijakan pengadaan seragam di sekolah negeri tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sekolah wajib memastikan tidak terdapat unsur paksaan maupun kewajiban membeli seragam dari koperasi atau penyedia tertentu, sehingga hak orang tua untuk memperoleh seragam dari tempat lain dengan spesifikasi yang sama tetap terjamin.
Pemerintah juga mengimbau agar pengadaan seragam dilakukan secara transparan, tidak menjadi beban bagi orang tua, serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan.
Secara regulasi, Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam maupun bahan seragam di satuan pendidikan.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli seragam baru pada saat penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas.
Dalam aturan tersebut, sekolah hanya memiliki kewenangan menetapkan model, warna, dan spesifikasi seragam, termasuk atribut seperti lambang sekolah, papan nama, atau atribut lainnya.
Sebaliknya, sekolah, koperasi sekolah, komite sekolah, maupun guru tidak diperbolehkan menentukan tempat pembelian, menjual seragam atau bahan seragam, menetapkan harga paket, maupun mengondisikan transaksi di lingkungan sekolah. Orang tua tetap memiliki kebebasan membeli seragam di mana saja sesuai kemampuan ekonomi, sepanjang memenuhi ketentuan model dan spesifikasi yang telah ditetapkan sekolah.
Dengan demikian, praktik pengadaan seragam di sekolah negeri harus menjunjung prinsip transparansi, sukarela, tidak diskriminatif, dan tidak mengandung unsur pemaksaan, sehingga hak orang tua dan peserta didik tetap terlindungi sesuai peraturan yang berlaku.
(SAIPULLAH)


































