Modus PO Minyak dan Beras Murah, Dua Warga Sidoarjo “Tipu Uang Korban Hingga Rp84,5 Juta” untuk Kepentingan Pribadi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 00:05 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, AgaraNews. Net // Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpilang Polrestabes Surabaya tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus pemesanan awal (Pre-Order) sembako. Kasus ini menimpa seorang karyawan swasta berinisial SSR (35) selaku pelapor, warga Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah mengantongi dua nama terlapor yang merupakan warga Megare, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yaitu pria berinisial MR (laki-laki) dan seorang wanita berinisial NAP (perempuan).

Usut punyak usut MR dan NAP merupakan pasangan suami istri (pasutri), issue yang berkembang bahwa yang melaporkan (SSR) merupakan Masik ada hubungan keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pelaporan Nomor STTLPM/88/VIII/2026/SPKT/POLSEK KARANGPILANG. SURAT TANDA TERIMA LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT ; Kronologi Kejadian Aksi penipuan ini terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 malam, sekitar pukul 22.01 WIB di kawasan Warugunung, Karangpilang, Surabaya. Kejadian bermula saat korban tergiur tawaran sistem Pre-Order (PO) komoditas sembako berupa minyak goreng merk SANCO serta beras merk PIN PIN dan LAHAP yang ditawarkan oleh kedua terlapor.

Untuk memesan barang-barang tersebut, korban melakukan beberapa kali transaksi pembayaran kepada kedua terlapor dengan rincian :

1. Transfer Pertama : Sebesar Rp; 10.000.000,- ke rekening Bank BCA nomor 2712085917 atas nama M. Rusdiyanto untuk pemesanan minyak goreng.

2. Tunai : Menyerahkan uang tunai langsung senilai Rp; 20.500.000,- kepada Novita Ariani Putri untuk DP 200 dus minyak goreng merk SANCO.

3.Transfer Kedua: Melakukan transfer susulan senilai Rp; 54.000.000,- ke rekening BCA milik M. Rusdiyanto untuk pelunasan PO minyak goreng dan beras merk PIN PIN serta LAHAP.

Uang Habis Dipakai Terlapor (MR dan NAP), Hingga batas waktu yang dijanjikan, barang-barang sembako yang telah dibayar lunas oleh korban tidak kunjung dikirim. Saat korban berulang kali menagih kepastian, kedua terlapor sempat berdalih bahwa barang pesanan tertahan dan tidak bisa dikeluarkan oleh pihak gudang.

Namun, setelah didesak, kedua terlapor (MR dan NAP) akhirnya berterus terang dan mengakui bahwa seluruh uang modal milik korban senilai Rp; 84.500.000,- telah habis mereka pakai untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Proses Hukum Perkara, Merasa ditipu dan dirugikan secara materiil, korban (SSR) akhirnya mendatangi Mapolsek Karangpilang pada Sabtu, 29 Agustus 2026 untuk menyerahkan laporan resmi. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ba SPKT C Polsek Karangpilang.

Atas perbuatannya, kedua terlapor (MR dan NAP) terancam dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini, Polsek Karangpilang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memproses hukum kedua terlapor.

Terpisah, Rabo (02/09/2026) awak media menemui pelapor (SSR) untuk mengkonfirmasi kejadian yang sebenarnya, dan sayangnya tidak bisa hadir di karenakan ada kegiatan lain, namun di temui saudaranya sebagai perwakilan yang berinisial PP, dalam pertemuan itu ternyata ada juga dua korban lain berinisial mbak Janda dan mbak Cepluk yang kebetulan ikut nimbrung dalam obrolan di Warung Kopi tidak jauh dari area Polrestabes Surabaya.

Menurut keterangan Janda dan Cepluk, (korban satu paket), Kamis (03/09/2026) yang di rekrut PP, awal – awalnya korban lain (Janda) lancar dalam berbinis tersebut. Namun yang berinisial Cempluk baru bergabung sudah bisnis tersebut sudah mengalami kerugian (tidak mendapatkan hasil).

Dalam hal terkait masalah tersebut, khususnya korban yang berinisial Jandan dan Cempluk berharap kepada Kepolisian di Wilayah hukum Polsek Karang Pilang Segegerah memberikan atensi usut tuntas, dan segerah mengungkap siapa otak di balik Modus PO Minyak dan Beras Murah.(Lia Hambali)

Liputan : LIMBAD86/SW

Berita Terkait

Anggota Satgas Jembatan Gantung Kodim 0108/Agara Bersama Warga Bahu Membahu Gali Perkuat Pondasi Jembatan
Parajurit Kodim 0108/Agara Hadiri Tablikh Akbar Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung At Taqwa
‎‎Babinsa Koramil 05/lawe Alas Bantu Warga Jemur Jagung Pasca Panen
Babinsa Koramil Cek Harga Sembako di Pasar Tradisional Mingguan
Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar
Polsek Tambaksari Disorot,..!!!  Penanganan Kasus Penganiayaan Advokat Sukardi Dinilai Mencederai Kepercayaan Publik
Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim
Praperadilan Eks Direktur BPR Kota Madiun : Pemohon Soroti Pemanggilan Tahap II Sebelum Putusan dan Hadirkan Bukti P-8 hingga P-11

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 07:09 WIB

Anggota Satgas Jembatan Gantung Kodim 0108/Agara Bersama Warga Bahu Membahu Gali Perkuat Pondasi Jembatan

Sabtu, 5 September 2026 - 07:07 WIB

Parajurit Kodim 0108/Agara Hadiri Tablikh Akbar Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung At Taqwa

Sabtu, 5 September 2026 - 07:03 WIB

‎‎Babinsa Koramil 05/lawe Alas Bantu Warga Jemur Jagung Pasca Panen

Sabtu, 5 September 2026 - 07:01 WIB

Babinsa Koramil Cek Harga Sembako di Pasar Tradisional Mingguan

Sabtu, 5 September 2026 - 00:26 WIB

Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

Sabtu, 5 September 2026 - 00:17 WIB

Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

Sabtu, 5 September 2026 - 00:11 WIB

Praperadilan Eks Direktur BPR Kota Madiun : Pemohon Soroti Pemanggilan Tahap II Sebelum Putusan dan Hadirkan Bukti P-8 hingga P-11

Sabtu, 5 September 2026 - 00:05 WIB

Modus PO Minyak dan Beras Murah, Dua Warga Sidoarjo “Tipu Uang Korban Hingga Rp84,5 Juta” untuk Kepentingan Pribadi

Berita Terbaru