Tanjungbalai- Asahan, AgaraNews. Net // Dugaan keterlibatan Ketua BPD Desa Sei Tualang Pandau, Syahkandar dalam kegiatan Partai Politik (_Parpol_) mendapat sorotan dari DPD LSM Formapera Tanjungbalai-Asahan.
Hingga saat ini, laporan yang sudah dilayangkan ke Camat Sei Kepayang Barat belum mendapat respon atau tanggapan.
Hal itu disampaikan Ketua DPD LSM FORMAPERA Tanjungbalai-Asahan Irham Siregar saat ditemui Agaranews.com di Sekretariat Jalan Saidi Muli No 26, Tanjungbalai, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Ia didampingi Kabid Investigasi DPD LSM FORMAPERA Tanjungbalai-Asahan Muhammad Syahreza.
Irham Siregar mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada Camat Sei Kepayang Barat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua BPD Sei Tualang Pandau.
Namun sampai saat berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak kecamatan.
“Ada apa dengan Camat tersebut? Apakah Ianya mendapat upeti dari Syahkandar atau adanya kerjasama di antara mereka,” ungkap Irham Siregar dengan nada kecewa.
Atas lambannya respon tersebut, Irham mendesak Bupati Asahan dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Asahan untuk segera turun tangan mengusut permasalahan ini secara tuntas.
Menurutnya, keterlibatan perangkat desa atau BPD dalam politik praktis jelas melanggar aturan dan mencederai netralitas pemerintahan desa.
“Kami dari DPD LSM FORMAPERA Tanjungbalai-Asahan minta kepada Bupati Asahan dan APH Kabupaten Asahan untuk mengungkap permasalahan ini secara tuntas,” tegasnya.
Irham menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan sebelum menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Demi tegaknya supremasi hukum di Negara Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Asahan ini harus dituntaskan sebelum adanya riak dari masyarakat,” tutup Irham Siregar.
Reporter : Sofyan Parinduri BA – Kabiro


































