Tanah Karo, AgaraNews. Net // Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan publik. Penyebabnya, muncul informasi adanya pengalokasian dana Rp2 miliar kepada Yayasan Bina Kasih Nusantara (BKN) dengan jumlah penerima manfaat hanya 10 siswa asal Kabupaten Karo.
Persoalan ini langsung mendapat atensi dari Fraksi Harapan DPRD Kabupaten Karo yang beranggotakan Hanura dan PAN. Fraksi tersebut mendesak agar seluruh proses pengelolaan, pengalokasian, hingga penyaluran dana CSR dilakukan secara terbuka melalui Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Sikap Fraksi Harapan disampaikan oleh anggotanya, Agra Reynold Gurning, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karo, Senin, 31 Agustus 2026. RDP tersebut digelar menyusul adanya keresahan dari sejumlah elemen masyarakat terkait pengelolaan CSR.
“Pengelolaan dana CSR perlu dibahas secara terbuka. Apalagi saat ini DPRD sedang membahas Ranperda tentang TJSLP. Masyarakat berhak tahu bagaimana mekanisme pengalokasian dan penyalurannya,” ujar Agra.
Agra menjelaskan, dalam sebulan terakhir DPRD Karo telah membentuk 4 Panitia Khusus (Pansus). Salah satunya adalah Pansus Ranperda TJSLP yang bertugas merumuskan aturan terkait tanggung jawab sosial perusahaan di Karo.
Menurutnya, keberadaan Perda ini sangat penting. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta menyelaraskan program CSR perusahaan dengan program pemerintah agar tidak tumpang tindih.
“Dengan adanya regulasi, perusahaan akan nyaman berusaha. Di sisi lain, masyarakat juga bisa merasakan dampak nyata dari program CSR,”kata Agra.
Di tengah pembahasan Ranperda, informasi dana CSR Rp2 miliar yang disalurkan ke Yayasan BKN menjadi catatan khusus Fraksi Harapan.
Pasalnya, dana sebesar itu hanya menyasar 10 siswa asal Karo. Fraksi menilai angka tersebut janggal dan perlu penjelasan rinci.
“Yang terjadi sekarang, adanya dana CSR sebesar Rp2 miliar mengalir ke Yayasan Bina Kasih dengan penerima manfaat 10 orang siswa asal Kabupaten Karo, tentu menjadi tanda tanya besar. Ini perlu diperdalam dan dievaluasi secara menyeluruh,”tegas Agra.
Lebih lanjut, Agra juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan keterafiliasian Yayasan BKN dengan kepala daerah yang sedang menjabat. Meski belum terbukti, ia menilai hal ini harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Mekanisme dan dasar pengalokasiannya perlu diperjelas. Jangan sampai menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Fraksi Harapan berharap ke depan program CSR di Karo tidak hanya menyasar kelompok kecil. Dana CSR harus mampu menyentuh masyarakat luas, khususnya di sekitar wilayah operasional perusahaan dan berdampak langsung pada lingkungan.
“Harapan kami, program CSR lebih bisa menyentuh masyarakat dalam cakupan yang lebih luas, terlebih memberikan dampak terhadap lingkungan di sekitar perusahaan. Proses penyalurannya juga harus transparan sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” ucap Agra.
Untuk mengusut tuntas persoalan ini, Fraksi Harapan akan membawa pembahasan ke Pansus Ranperda TJSLP. Forum TJSLP rencananya akan diundang untuk memberikan klarifikasi.
Poin yang akan didalami meliputi standar penerima manfaat, metode penyaluran, dasar pengalokasian, dan pertimbangan dalam menentukan penerima program CSR.
“Kita ingin mempertanyakan mekanisme, standar penerima manfaat, serta metode penyalurannya, termasuk berbagai pertimbangan yang sudah dilakukan sebelumnya,”kata Agra.
Fraksi juga menyambut baik rencana RDP lanjutan yang melibatkan masyarakat. Menurutnya, forum itu penting agar masyarakat mendapat kejelasan langsung dari pihak terkait.
“RDP selanjutnya kami sambut baik. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan kejelasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan ini,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Fraksi Harapan mendorong agar tata kelola CSR di Kabupaten Karo ke depan benar-benar akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.(Lia Hambali)


































