Lembaga Adat Kerajaan Gowa Keluarkan Himbauan : Serukan Netralitas Adat dan Dorong Pencabutan Perda LAD 2016

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:35 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Sungguminasa, 18 Juli 2026, AgaraNews . Net – Lembaga Adat Kerajaan Gowa secara resmi mengeluarkan himbauan kepada seluruh komponen masyarakat adat untuk menjaga kehormatan, netralitas, serta marwah Kerajaan Gowa di tengah dinamika yang berkembang di Kabupaten Gowa. Pernyataan tersebut disampaikan melalui mandat Putra Mahkota Kerajaan Gowa sebagai bentuk komitmen menjaga persatuan keluarga besar adat dan melestarikan warisan budaya leluhur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam himbauan tersebut ditegaskan bahwa Lembaga Adat Kerajaan Gowa merupakan lembaga adat yang diwariskan oleh Almarhum Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III, yang disebut sebagai Sombayya ri Gowa ke-38 dan diakui oleh masyarakat adat.Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga mengimbau seluruh elemen masyarakat adat agar tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis yang berpotensi memecah belah persatuan. Himbauan itu secara khusus ditujukan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan kelompok adat namun diduga melakukan intervensi politik, menyampaikan narasi provokatif, maupun bertindak di luar instruksi Putra Mahkota Kerajaan Gowa.

Dalam pernyataannya, Putra Mahkota Kerajaan Gowa menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah, persatuan keluarga besar Kerajaan Gowa, serta mempertahankan netralitas lembaga adat dari kepentingan politik.

Selain menyerukan persatuan, Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Gowa untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah. Menurut pernyataan tersebut, ketentuan yang menetapkan Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan fungsi dan peran Sombayya dinilai telah melukai hati masyarakat adat.     Pernyataan itu juga menyebut bahwa keberadaan Perda tersebut dianggap tidak selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam pandangan Lembaga Adat Kerajaan Gowa, pemerintah daerah semestinya berperan sebagai pihak yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat, bukan menjalankan fungsi sebagai Raja dalam sistem adat.

Sebagai penutup, Putra Mahkota Kerajaan Gowa mengajak seluruh masyarakat adat untuk bersama-sama menjaga netralitas adat, memperkuat persatuan, memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, tidak membawa adat ke dalam kepentingan politik praktis, serta menjaga marwah Kerajaan Gowa sebagai warisan sejarah dan budaya yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang.         

Himbauan tersebut ditandatangani oleh Putra Mahkota Kerajaan Gowa pada 18 Juli 2026 di Sungguminasa sebagai bentuk pernyataan sikap resmi Lembaga Adat Kerajaan Gowa terhadap perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat adat.(Lia Hambali)

Reporter : Robby

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Warga RW 23 Depok Teguhkan Persaudaraan Lewat Malam Harmonisasi
Cafe Andrews Party Bantah Sediakan Sajam, Penyerangan Dua Security Dilaporkan ke Polisi
Dari Pelosok Desa Bendera Merah Putih Terus Berkibar, Pelajar dan Para Guru Masih Cinta Tanah Air Indonesia 
JPU Kejari Karo Tuntut 13-14 Tahun Penjara 4 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Hingga Tewasnya Robby Didepan Club Bravo SGR 
Bupati Aceh Timur Resmikan Bantuan Huntap Secara Simbolis Di Aceh Timur
Medco E&P Malaka Ramaikan HUT Kemerdekaan RI KE-81 Adakan Kegiatan Jalan Sehat Gembira Aceh Timur
Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajara
Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Warga RW 23 Depok Teguhkan Persaudaraan Lewat Malam Harmonisasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Cafe Andrews Party Bantah Sediakan Sajam, Penyerangan Dua Security Dilaporkan ke Polisi

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Dari Pelosok Desa Bendera Merah Putih Terus Berkibar, Pelajar dan Para Guru Masih Cinta Tanah Air Indonesia 

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:56 WIB

JPU Kejari Karo Tuntut 13-14 Tahun Penjara 4 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Hingga Tewasnya Robby Didepan Club Bravo SGR 

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Bupati Aceh Timur Resmikan Bantuan Huntap Secara Simbolis Di Aceh Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Kapolres Bersama Waka Polres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Kesiapan Jajara

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Kodim 0108/Agara Terima Penghargaan Prestasi KDKMP Terbaik dan Tercepat Pembangunan Jembatan Terbanyak

Berita Terbaru