Tanah Karo, AgaraNews. Net // Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo membacakan tuntutan terhadap 4 terdakwa dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan Robby Harianda Perangin-angin di depan Club Malam Bravo SGR, Kabupaten Karo.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin, 31 Agustus 2026, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara antara 13 hingga 14 tahun.
JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana sebagai berikut :
1. Rio Antonius Bravo Tarigan alias Rio – 14 tahun penjara
2. Rymondo Ginting Jawak alias Remon – 14 tahun penjara
3. Ray Okta Tarigan alias Ray – 13 tahun penjara
4. Desnatanael Firdaus Sinuraya alias Ides – 13 tahun penjara
“Pidana tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa,” ujar salah satu JPU saat dikonfirmasi wartawan usai sidang.
Berdasarkan uraian kasus posisi dalam persidangan, perkara ini bermula dari percekcokan antara korban Robby Harianda Perangin-angin dengan kasir Club Malam Bravo SGR, Rivaldo Ginting.
Perselisihan dipicu karena minuman beralkohol jenis kawa-kawa yang telah beberapa kali diambil korban namun belum dibayar. Meski sudah diberitahu bahwa minuman harus dibayar, cekcok tetap berlanjut.
Melihat kejadian itu, Pemilik Club Malam Bravo SGR, Rio Antonius Bravo Tarigan, kemudian mengajak Rymondo Ginting Jawak turun ke lantai bawah dan keluar dari area klub.
Sesampainya di parkiran sepeda motor, Rymondo disebut telah membawa sebilah pisau. Ia kemudian mengambil sebilah kelewang yang disimpan di dekat loker di sekitar pintu keluar Club Malam Bravo SGR.
Rymondo sempat menyerahkan pisau kepada Bossina Tarigan. Namun ketika menunggu korban di parkiran bersama Rio, pisau tersebut diambil kembali dan diberikan kepada Rio.
Tidak lama kemudian, Ray Okta Tarigan turun ke parkiran sambil mengambil sebilah broti dari area tersebut.
Dalam uraian JPU, ketiga terdakwa Rio, Rymondo, dan Ray kemudian menunggu korban turun dari Club Malam Bravo SGR.
Ketika korban keluar dari pintu Club, Rio disebut memberikan instruksi kepada Rymondo. Setelah itu, Rymondo menyerang korban menggunakan kelewang.
Rio kemudian menusuk dan menikam korban secara berulang kali. Aksi tersebut diikuti Ray yang memukul korban menggunakan broti berulang kali.
Pada saat bersamaan, Desnatanael Firdaus Sinuraya alias Ides disebut berusaha menikam korban menggunakan sebilah pisau tumbuk lada. Namun pisau tersebut justru mengenai tangan Rio.
Desnatanael kemudian melanjutkan aksi kekerasan dengan memukuli tubuh korban bersama Rymondo. Korban akhirnya jatuh di atas tumpukan pasir yang berada di depan Club Malam Bravo SGR.
Korban Meninggal Dunia, Didukung Bukti Visum dan CCTV
Akibat serangkaian kekerasan tersebut, Robby Harianda Perangin-angin meninggal dunia.
Hal tersebut diperkuat dengan Visum et Repertum Nomor 122/XI/RS.BHAYANGKARA tertanggal 30 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Mistar Ritonga, Sp.F(K), dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan.
Dalam persidangan, rekaman CCTV terkait kejadian juga telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa. JPU menilai rekaman tersebut bersesuaian dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan.
JPU juga mempertimbangkan konsistensi keterangan para terdakwa, baik yang disampaikan dalam persidangan maupun keterangan pada tahap penyidikan ketika masih berstatus tersangka atau saksi.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
1. Dakwaan Kesatu Primair : Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
2. Dakwaan Kesatu Subsidair : Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
3. Dakwaan Kedua : Pasal 262 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Dalam menentukan pasal yang terbukti, JPU mendasarkan penilaiannya pada keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli Alphi Sahari, surat Visum et Repertum, barang bukti, serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, JPU menyatakan unsur dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat dibuktikan.
Menjelang agenda pembacaan putusan, Penasihat Hukum para terdakwa melakukan aksi damai.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap tuntutan pidana yang diajukan JPU. Aksi damai digelar sehari sebelum agenda pembacaan putusan, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026.
Para penasihat hukum menilai tuntutan JPU terlalu berat dan meminta Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta meringankan dalam persidangan.
Kini bola panas berada di tangan Majelis Hakim PN Kabanjahe. Hakim akan menentukan putusan terhadap keempat terdakwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum, alat bukti, dan pledoi yang akan diajukan penasihat hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik Karo karena melibatkan pemilik tempat hiburan malam dan menelan korban jiwa di area publik.(Lia Hambali)


































