KNPI Riau Desak APH Usut Tuntas Dugaan Permasalahan di DLHK Kota Pekanbaru, Soroti Pengadaan Tong Sampah Miliaran Rupiah

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:08 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, AgaraNews. Net // Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau kembali menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Organisasi Kepemudaan tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, agar segera melakukan langkah hukum secara profesional terhadap seluruh temuan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, khususnya terkait dengan Regulasi yang cenderung Memonopoli Kegiatan Pengangkutan Sampah disetiap RT dan RW se-Kota Pekanbaru, terkait dengan Pengadaan Bak Sampah atau Tong Sampah yang disebut-sebut telah Menelan Anggaran hingga Miliaran Rupiah.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, menegaskan bahwa setiap Penggunaan Anggaran Negara wajib dipertanggungjawabkan secara Terbuka, Transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Larshen Yunus, apabila terdapat dugaan Penyimpangan dalam Proses Perencanaan, Pengadaan, Pelaksanaan Kegiatan maupun Penggunaan Anggaran Daerah, maka Aparat Penegak Hukum memiliki Kewajiban untuk melakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan secara Menyeluruh.

“Kami mendesak Kepolisian, Kejaksaan maupun Lembaga Pengawasan lainnya, agar segera melakukan Pemanggilan, Pemeriksaan dan Pendalaman terhadap seluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan berbagai program di DLHK Kota Pekanbaru, termasuk soal Proyek Pengadaan Pot dan Bunga diseputaran Flay Over di Jalan Jenderal Sudirman. Ketua Larshen Yunus juga menyoroti permasalahan yang berkaitan dengan Pengadaan Bak Sampah atau Tong Sampah yang menggunakan Anggaran Daerah dalam jumlah (Skala) Besar dan kini menjadi perhatian publik,” tegas Larshen Yunus, Sabtu (30/5/2026).

Saat ini, jabatan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru diketahui dipegang oleh Reza Aulia Putra S.IP M.Si yang dilantik secara definitif oleh Walikota Pekanbaru pada Februari 2026. Ketua KNPI Riau Larshen Yunus menjelaskan, bahwa dorongan kepada APH bukanlah bentuk tuduhan terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari kontrol sosial dan Fungsi Pengawasan masyarakat terhadap Penggunaan Uang Negara ataupun Uang Daerah.

“Kami menghormati Asas Praduga tak bersalah. Namun, ketika muncul berbagai informasi, temuan maupun pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran daerah, maka harus ada langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum untuk menghadirkan kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan yang menjadi perhatian masyarakat justru dibiarkan berlarut-larut,” ujar Ketua KNPI Provinsi Riau itu.

Aktivis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan Lulusan Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menambahkan lagi, bahwa Pola Pengelolaan Anggaran pada instansi Pemerintah Daerah harus berpedoman pada prinsip dan semangat Transparansi, Efisiensi, Akuntabilitas dan Kepentingan Masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengharuskan setiap proses dilaksanakan secara Efektif, Terbuka, Bersaing, Adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Larshen Yunus juga mengingatkan bahwa apabila dalam suatu kegiatan ditemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Keuangan Negara, maka persoalan tersebut dapat menjadi objek Pemeriksaan lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Rakyat hanya ingin kejelasan! Jika seluruh proses pengadaan sudah sesuai aturan, maka tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, Praktik Mark-up, Penyalahgunaan Kewenangan ataupun indikasi Kerugian Negara, maka Penegakan Hukum wajib dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” kata Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

Terakhir, pihak DPD KNPI Provinsi Riau juga menilai bahwa Persoalan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru selama ini masih menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, Penggunaan Anggaran yang berkaitan dengan Sarana dan Prasarana Kebersihan harus benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi warga Kota Pekanbaru.

Sebagai INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) tertua dan terbesar di Negeri ini, yang menjalankan Fungsi Kontrol Sosial, KNPI Riau mengaku akan terus mengawal setiap perkembangan persoalan tersebut dan mendorong seluruh pihak untuk bersikap Kooperatif, apabila nantinya dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami berharap Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Pekanbaru maupun Lembaga terkait lainnya segera merespons berbagai informasi yang berkembang. Jangan biarkan masyarakat menunggu terlalu lama. Kepastian Hukum harus dihadirkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah dan institusi Penegak Hukum,” ujar Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi DLHK Kota Pekanbaru sangat strategis, karena berkaitan langsung dengan Pelayanan Publik. Pengelolaan Aspek Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, Kebersihan Kota serta Pengawasan di berbagai Program Lingkungan yang menggunakan Anggaran Daerah. Oleh sebab itu, setiap kegiatan yang dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara Administratif maupun Hukum.

Diakhir keterangan persnya, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus meminta agar seluruh pihak tidak alergi terhadap Kritik dan Pengawasan Publik.

“Jangan ada yang merasa Kebal Hukum!!! Negara ini dibangun berdasarkan aturan. Siapapun yang menggunakan uang rakyat wajib siap di-Audit, diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban. Kami ingin melihat Kota Pekanbaru yang bersih, Transparan dan Bebas dari Praktik-Praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkas Ketua DPD KNPI Provinsi Riau tersebut. (ST/Lia Hambali)

Catatan Redaksi: Pernyataan dalam Berita ini merupakan bentuk Kritik, Kontrol Sosial dan desakan kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan Pendalaman terhadap informasi maupun dugaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Segala bentuk dugaan Pelanggaran Hukum harus dibuktikan melalui Proses Hukum yang Sah sesuai dengan Asas Praduga tak bersalah dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (Tim).

Berita Terkait

Pemkab Karo dan DPRD Sinergikan Pembahasan Ranperda Strategis 
Mengabaikan Lambang Negara, Oknum Sekdes Sumber Sari Tuding Pers Cari Kesalahan: Padahal Ada Sanksi Pidana Menanti,. !!!
4 Bulan Menanti Kepastian, Keluarga Korban RS Santa Elisabeth Hadiri Mediasi di Ditreskrimsus Polda Sumut : Kami Tunggu Proses Transparan 
Polres Aceh Tenggara Terbitkan DPO Bagindo Romi, Kasat Reskrim: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kabur dari Hukum
Jembatan Modular Sungai Fauro Faete Rampung, Mobilitas Warga Nias Utara Kini Lebih Lancar
Monitoring Dua Kilang Padi di Asahan, Pemko Tanjungbalai Dapati Penyebab Kelangkaan Beras Karena Turunnya Pasokan dan Tingginya Harga Gabah
Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim,SE,MAP Pimpin Rakorpem Sampaikan Sejumlah Pesan Penting Dalam Mewujudkan Program Strategis Kinerja OPD Pemko Tanjungbalai Berjalan Optimal
SPMB SMP Negeri 1 Margahayu Berjalan Lancar, Lebih dari 500 Pendaftar Perebutkan 374 Kuota

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:37 WIB

Pemkab Karo dan DPRD Sinergikan Pembahasan Ranperda Strategis 

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WIB

Mengabaikan Lambang Negara, Oknum Sekdes Sumber Sari Tuding Pers Cari Kesalahan: Padahal Ada Sanksi Pidana Menanti,. !!!

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:55 WIB

4 Bulan Menanti Kepastian, Keluarga Korban RS Santa Elisabeth Hadiri Mediasi di Ditreskrimsus Polda Sumut : Kami Tunggu Proses Transparan 

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:25 WIB

Polres Aceh Tenggara Terbitkan DPO Bagindo Romi, Kasat Reskrim: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kabur dari Hukum

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:44 WIB

Jembatan Modular Sungai Fauro Faete Rampung, Mobilitas Warga Nias Utara Kini Lebih Lancar

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:29 WIB

Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim,SE,MAP Pimpin Rakorpem Sampaikan Sejumlah Pesan Penting Dalam Mewujudkan Program Strategis Kinerja OPD Pemko Tanjungbalai Berjalan Optimal

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:03 WIB

SPMB SMP Negeri 1 Margahayu Berjalan Lancar, Lebih dari 500 Pendaftar Perebutkan 374 Kuota

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:05 WIB

Melalui Giat Komsos Babinsa Koramil 02/Seunagan Ciptakan Situasi Yang Baik Dengan Warga Binaan

Berita Terbaru