ACEH TENGGARA, AGARANEWS– Polemik mengenai realisasi anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara terus bergulir. Ketua Fraksi Silayakh DPRK Aceh Tenggara, M. Rapy SKD, menegaskan bahwa data yang disampaikannya terkait realisasi anggaran bukan sekadar asumsi, melainkan berdasarkan hasil rapat ekspos Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta hasil peninjauan langsung Komisi C DPRK di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan M. Rapy sebagai tanggapan atas bantahan Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara, Sadli, ST, yang sebelumnya menyebut tudingan mengenai realisasi anggaran hanya 76 persen tidak memiliki dasar yang jelas.
Menurut M. Rapy, angka tersebut mengacu pada hasil Rapat Ekspos Tahun 2026 terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025, yang kemudian diperkuat melalui inspeksi lapangan yang dilakukan Komisi C DPRK Aceh Tenggara selama dua hari.
“Kalau untuk faktanya kita cek ke lapangan. Data itu berdasarkan hasil cek lapangan Komisi C selama dua hari,” ujar M. Rapy melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, Komisi C turun langsung ke sejumlah desa untuk meninjau berbagai proyek yang menjadi sorotan. Menurutnya, peninjauan tersebut juga diikuti oleh Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara beserta jajarannya.
“Berdasarkan rapat ekspos Tahun 2026, LKPJ Tahun Anggaran 2025. Jadi kami tidak asal bersuara seperti yang disebutkan oleh Kadis. Di lapangan kami, Komisi C langsung turun ke beberapa desa selama dua hari dan Kadis PUPR ikut serta,” tegasnya.
Kabid Bina Marga Beri Penjelasan
Di sisi lain, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tenggara, Nazmy Ariarma, ST., MT., turut memberikan penjelasan terkait angka realisasi anggaran sebesar 76 persen yang menjadi perdebatan.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (20/7/2026), Nazmy mengatakan bahwa realisasi sekitar 76 persen merupakan kondisi pada Tahun Anggaran 2024, sedangkan sisa anggaran menjadi kewajiban pembayaran pada Tahun Anggaran 2025.
“Yang setahu saya, realisasi 76 persen, sisanya menjadi kewajiban tahun 2025. Artinya tidak terbayar semua di tahun 2024,” ujarnya.
Penjelasan Kabid Bina Marga tersebut memberikan konteks bahwa sisa anggaran yang belum terealisasi pada 2024 tidak serta-merta hangus, melainkan menjadi kewajiban pembayaran pada tahun anggaran berikutnya.
Sebelumnya
Sebelumnya, Ketua Fraksi Silayakh DPRK Aceh Tenggara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan sejumlah proyek Dinas PUPR Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024.
Desakan itu disampaikan setelah pihaknya mengaku menemukan sejumlah persoalan, mulai dari rendahnya serapan anggaran, dugaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang belum berfungsi optimal, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga pembangunan sanitasi yang disebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Dalam Laporan Jilid I yang dipaparkannya, M. Rapy menyebut Dinas PUPR Aceh Tenggara mengelola pagu anggaran sebesar Rp106.165.865.181 pada Tahun Anggaran 2024
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara, Sadli, ST, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat apabila tidak didukung data teknis dan laporan keuangan resmi.
“Tuduhan itu tidak mendasar. Perhitungan realisasi anggaran harus melalui data teknis dan laporan keuangan. Dasarnya dari mana menyebut realisasi hanya 76 persen? Kalau hanya berdasarkan dugaan, siapa saja bisa menyampaikan dugaan,” kata Sadli.
Perbedaan penjelasan antara DPRK dan jajaran Dinas PUPR mengenai realisasi anggaran tersebut menunjukkan adanya perbedaan interpretasi terhadap data. Di satu sisi, DPRK menilai kondisi itu layak diaudit sebagai bagian dari fungsi pengawasan, sementara pihak PUPR menyatakan mekanisme realisasi anggaran harus dipahami berdasarkan ketentuan administrasi dan laporan keuangan pemerintah.
(Saipul)


































