ACEH TENGGARA, AGARANEWS- – Ketua Fraksi Silayakh DPRK Aceh Tenggara, M. Rapy SKD, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024.
Desakan tersebut disampaikan setelah M. Rapy mengaku menemukan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari rendahnya serapan anggaran, dugaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang belum berfungsi optimal, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga pembangunan sanitasi yang disebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Dalam Laporan Jilid I yang dipaparkannya, M. Rapy menyebut Dinas PUPR Aceh Tenggara mengelola pagu anggaran sebesar Rp106.165.865.181 pada Tahun Anggaran 2024. Ia mengklaim realisasi anggaran hanya sekitar 76 persen atau sekitar Rp80,69 miliar, sehingga menurutnya masih terdapat sekitar Rp25,48 miliar anggaran yang belum terserap.
Menurut M. Rapy, apabila data tersebut benar, kondisi itu perlu dievaluasi karena dapat mencerminkan belum optimalnya perencanaan maupun pelaksanaan program pembangunan.
Selain itu, ia juga menyoroti proyek-proyek SPAM yang berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan laporan masyarakat disebut belum memberikan manfaat optimal. Ia mengaku menerima informasi adanya jaringan air yang belum berfungsi, dugaan penggunaan pipa lama milik PDAM, hingga dugaan pungutan kepada masyarakat. Sorotan juga diarahkan pada pembangunan sanitasi atau MCK yang diduga tidak dilengkapi septic tank sehingga manfaatnya dipertanyakan.
“Audit harus dilakukan agar seluruh penggunaan anggaran dan kualitas pekerjaan dapat diperiksa secara terbuka. Jika sesuai aturan, hasil audit akan membuktikannya. Namun jika ditemukan penyimpangan, harus diproses sesuai hukum,” ujar M. Rapy.
Kadis PUPR: Tuduhan Harus Berdasarkan Data Teknis
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara, Sadli, ST, membantah tudingan yang disampaikan tanpa didukung data teknis yang jelas.
Menurut Sadli, perhitungan realisasi anggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan, melainkan harus mengacu pada mekanisme administrasi, laporan keuangan, serta data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tuduhan itu tidak mendasar. Perhitungan realisasi anggaran harus melalui data teknis dan laporan keuangan. Dasarnya dari mana menyebut realisasi hanya 76 persen? Kalau hanya berdasarkan dugaan, siapa saja bisa menyampaikan dugaan,” kata Sadli, Senin (20/7/2026).
Ia juga mengingatkan agar pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Media harus berimbang, jangan hanya menerima informasi dari satu pihak kemudian menyudutkan pihak yang lain. Kami siap memberikan penjelasan berdasarkan data dan fakta,” tegasnya.
Polemik mengenai pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek PUPR Aceh Tenggara ini pun diharapkan dapat dijelaskan secara objektif melalui data resmi maupun mekanisme pengawasan yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan spekulasi.
Sebagai informasi, Berdasarkan data yang disampaikan, Dinas PUPR Aceh Tenggara mengelola pagu anggaran sebesar Rp106.165.865.181 pada Tahun Anggaran 2024. Namun, realisasi anggaran disebut hanya mencapai sekitar Rp80,69 miliar. atau 76 persen, sehingga masih terdapat sekitar Rp25,48 miliar anggaran yang belum terserap,***


































