Aceh Tenggara, Agaranews– Polemik mengenai pengelolaan anggaran dan pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara terus menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Ketua DPP LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara), Agung Setiawan, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh, BPK, BPKP, dan Inspektorat segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran serta seluruh proyek PUPR Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024.
Menurut Agung Setiawan, besarnya anggaran yang dikelola Dinas PUPR Aceh Tenggara menuntut adanya pertanggungjawaban yang terbuka kepada masyarakat. Ia menilai, polemik yang berkembang tidak cukup dijawab dengan pernyataan atau bantahan di media, melainkan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang independen dan profesional.
“Jangan hanya saling membantah di media. Yang dibutuhkan masyarakat adalah fakta. Audit investigatif merupakan langkah paling tepat untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek benar-benar telah sesuai ketentuan atau justru terdapat persoalan yang harus diproses sesuai hukum,” tegas Agung Setiawan saat di hubungi via WhatsApp Rabu, 22 Juli 2026.
Agung menyoroti pagu anggaran Dinas PUPR Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024 yang mencapai sekitar Rp106,16 miliar. Menurutnya, dengan nilai anggaran sebesar itu, setiap rupiah yang dibelanjakan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan karena bersumber dari uang rakyat.
Ia juga menyinggung data yang disampaikan DPRK Aceh Tenggara mengenai realisasi anggaran sekitar 76 persen, yang memunculkan pertanyaan publik terkait sisa anggaran yang disebut menjadi kewajiban pembayaran pada tahun berikutnya.
“Kalau memang benar sisa anggaran tersebut menjadi kewajiban pembayaran tahun berikutnya, jelaskan secara terbuka proyek apa saja yang dimaksud, berapa nilainya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana status pekerjaannya. Publik berhak mengetahui. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.
Menurut Agung, data yang disampaikan DPRK tidak dapat dianggap sebagai opini semata apabila berasal dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan hasil pengawasan lapangan. Oleh karena itu, bantahan dari Dinas PUPR seharusnya dijawab dengan membuka dokumen resmi, bukan sekadar memberikan klarifikasi melalui media.
“Kalau memang seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, buka seluruh dokumen kontrak, adendum, progres fisik, laporan pembayaran, hasil uji mutu material, hingga berita acara serah terima pekerjaan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau bersih, jangan takut diaudit.”
Agung juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administrasi dan keuangan, tetapi turut melakukan audit teknis terhadap kualitas fisik seluruh proyek yang menggunakan APBD.
Menurutnya, proyek-proyek seperti SPAM, sanitasi, pembangunan jalan, jembatan, dan pekerjaan infrastruktur lainnya harus diuji kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kualitas material yang digunakan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai mutu pembangunan.
“Audit jangan hanya di atas meja. Turun langsung ke lapangan, ukur volume pekerjaannya, uji kualitasnya, cocokan dengan kontrak dan anggarannya. Dari situ akan terlihat apakah pembangunan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi atau justru sebaliknya.”
Ia menegaskan bahwa audit merupakan jalan terbaik untuk mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
“Kalau hasil audit menyatakan seluruh pekerjaan telah sesuai aturan, tentu nama baik Dinas PUPR akan dipulihkan. Tetapi apabila ditemukan adanya penyimpangan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, ataupun indikasi kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.”
Di akhir keterangannya, Agung Setiawan menegaskan bahwa sikap DPP LSM PENJARA bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan setiap penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami tidak anti pembangunan. Justru kami ingin pembangunan yang bersih, transparan, berkualitas, dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan negara. Karena itu, kami mendesak Kejati Aceh dan Polda Aceh segera melakukan audit investigatif agar seluruh polemik ini dijawab dengan fakta, bukan sekadar opini atau bantahan.”tutupnya.
( Saipul)


































