Kasus Dugaan Pemakaian Tanah Tanpa Izin di Tapanuli Utara Masuki Tahap Penyidikan, Pelapor Didampingi Tim Kuasa Hukum

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:01 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tarutung, AgaraNews. Net // Penanganan perkara dugaan tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin yang berhak di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara kini memasuki tahap lanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat panggilan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara.

Pelapor dalam perkara tersebut, Herry Daulat Mission dan saksi-saksi, diketahui memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan polisi Nomor: LP/B/152/VII/2024/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara pada Rabu (20/05/2026) di Satreskrim Polres Tapanuli Utara.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, pelapor turut didampingi oleh tim kuasa hukum, yakni Paul J J Tambunan, SE., SH., MH, Marudut H. Gultom, SH., MH, dan Daniel S. Sihotang, SH dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu.Berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana “memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah” sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.

Perkembangan perkara kemudian diperkuat melalui SP2HP tertanggal 06 Februari 2026 yang menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria bernama Tumbur Sihombing dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses perkara selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Pengadilan Negeri Tarutung untuk pelaksanaan sidang cepat atau tindak pidana ringan (tipiring).

Kuasa hukum pelapor, Paul J J Tambunan, menyampaikan apresiasi atas perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah penyidik yang telah meningkatkan status perkara hingga penetapan tersangka diharapkan menjadi bentuk kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dibawah kepemimpinan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, Wakapolres Taput Kompol Wirhan Arif, S.H., S.I.K., M.H dan Wakasat Reskrim AKP Iwan Hermawan, S.H.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” ujar tim kuasa hukum pelapor.

Kami juga sudah menyampaikan kepada Pelapor (klien kami) dan terlapor agar berdamai, namun terlapor tidak mau mengembalikan batas tanah milik klien kami ke keadaan awal, sehingga kami menganggap penanganan kasus ini biarlah Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili untuk menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar, walaupun begitu kami tetap membuka pintu jika terlapor berubah pikiran dan mau menyelesaikan permasalahan ini sebelum perkara ini diperiksa dihadapan Majelis Hakim Yang Mulia, lanjut Paul.

Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan hak atas tanah yang kerap menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Publik pun berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif serta tetap mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak, dan kedepannya Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Pengadilan Negeri Tarutung dapat memberikan kepastian hukum dan kasus ini menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat agar tidak terjadi dan terulang permasalahan terkait dugaan penyerobotan batas tanah,tutup Paul.        ( DV / Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Koramil Paranggupito Laksanakan Patroli Malam untuk Jaga Kondusivitas Wilayah
Ziarah Nasional HUT RI ke-81, Dandim Boyolali Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pahlawan
Babinsa Plumbungan Pantau Harga Sembako, Pastikan Stok dan Daya Beli Warga
Babinsa Koramil Slogohimo Bersama Anggota Polsek Laksanakan Patroli Malam untuk Jaga Keamanan Wilayah
Kasdim 0724/Boyolali Pimpin Upacara Pemakaman Militer, Lepas Prajurit Terbaik dengan Penghormatan Terakhir
Apel Pagi Koramil Karangmalang, Prajurit Ditekankan Jaga Disiplin dan Kesiapsiagaan
Jaga Kondusivitas Wilayah, Ini Yang Dilakukan Babinsa Koramil 19 Purwantoro 
Pembangunan Jembatan Perintis Capai 50 Persen, Kodim 0103/Aut Terus Maksimalkan Pengerjaan

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Babinsa Koramil Paranggupito Laksanakan Patroli Malam untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Ziarah Nasional HUT RI ke-81, Dandim Boyolali Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pahlawan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Babinsa Plumbungan Pantau Harga Sembako, Pastikan Stok dan Daya Beli Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Babinsa Koramil Slogohimo Bersama Anggota Polsek Laksanakan Patroli Malam untuk Jaga Keamanan Wilayah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kasdim 0724/Boyolali Pimpin Upacara Pemakaman Militer, Lepas Prajurit Terbaik dengan Penghormatan Terakhir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Ini Yang Dilakukan Babinsa Koramil 19 Purwantoro 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Pembangunan Jembatan Perintis Capai 50 Persen, Kodim 0103/Aut Terus Maksimalkan Pengerjaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Langkah Awal Menuju Sarjana Hukum Militer, Ditkumad Gelar Serah Terima Serdik STHM Angkatan XXXII

Berita Terbaru