Kasus Dugaan Pemakaian Tanah Tanpa Izin di Tapanuli Utara Masuki Tahap Penyidikan, Pelapor Didampingi Tim Kuasa Hukum

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:01 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tarutung, AgaraNews. Net // Penanganan perkara dugaan tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin yang berhak di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara kini memasuki tahap lanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat panggilan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara.

Pelapor dalam perkara tersebut, Herry Daulat Mission dan saksi-saksi, diketahui memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan polisi Nomor: LP/B/152/VII/2024/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara pada Rabu (20/05/2026) di Satreskrim Polres Tapanuli Utara.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, pelapor turut didampingi oleh tim kuasa hukum, yakni Paul J J Tambunan, SE., SH., MH, Marudut H. Gultom, SH., MH, dan Daniel S. Sihotang, SH dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu.Berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana “memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah” sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.

Perkembangan perkara kemudian diperkuat melalui SP2HP tertanggal 06 Februari 2026 yang menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria bernama Tumbur Sihombing dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses perkara selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Pengadilan Negeri Tarutung untuk pelaksanaan sidang cepat atau tindak pidana ringan (tipiring).

Kuasa hukum pelapor, Paul J J Tambunan, menyampaikan apresiasi atas perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah penyidik yang telah meningkatkan status perkara hingga penetapan tersangka diharapkan menjadi bentuk kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dibawah kepemimpinan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, Wakapolres Taput Kompol Wirhan Arif, S.H., S.I.K., M.H dan Wakasat Reskrim AKP Iwan Hermawan, S.H.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” ujar tim kuasa hukum pelapor.

Kami juga sudah menyampaikan kepada Pelapor (klien kami) dan terlapor agar berdamai, namun terlapor tidak mau mengembalikan batas tanah milik klien kami ke keadaan awal, sehingga kami menganggap penanganan kasus ini biarlah Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili untuk menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar, walaupun begitu kami tetap membuka pintu jika terlapor berubah pikiran dan mau menyelesaikan permasalahan ini sebelum perkara ini diperiksa dihadapan Majelis Hakim Yang Mulia, lanjut Paul.

Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan hak atas tanah yang kerap menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Publik pun berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif serta tetap mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak, dan kedepannya Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Pengadilan Negeri Tarutung dapat memberikan kepastian hukum dan kasus ini menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat agar tidak terjadi dan terulang permasalahan terkait dugaan penyerobotan batas tanah,tutup Paul.        ( DV / Lia Hambali)

Berita Terkait

Proyek Jalan Simpang Lawe Desky–Muara Setulen Disorot, Progres dan K3 Dipertanyakan
Perdana OPEN Turnamen Badminton CUP I Piala Ibu Bupati Aceh Timur Meriah dan Sukses
BABINSA GOTONG ROYONG MEMBERSIHKAN LINGKUNGAN PANTAI BERSAMA WARGA
Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Tentang Bahaya Karhutla Di Desa Binaan
Babinsa komsos dengan warga binaan
Babinsa Bersama Warga Angkat Mesin Molen Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Perintis
Babinsa Bersama Warga Turunkan Gorong Gorong Pondasi Bangun Jembatan Beton
Personil Kodim 0108/Agara dan Warga Masyarakat Bahu-Membahu Lembur Bangun Jembatan

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:31 WIB

Proyek Jalan Simpang Lawe Desky–Muara Setulen Disorot, Progres dan K3 Dipertanyakan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Perdana OPEN Turnamen Badminton CUP I Piala Ibu Bupati Aceh Timur Meriah dan Sukses

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:07 WIB

BABINSA GOTONG ROYONG MEMBERSIHKAN LINGKUNGAN PANTAI BERSAMA WARGA

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Tentang Bahaya Karhutla Di Desa Binaan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:24 WIB

Babinsa komsos dengan warga binaan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Babinsa Bersama Warga Turunkan Gorong Gorong Pondasi Bangun Jembatan Beton

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Personil Kodim 0108/Agara dan Warga Masyarakat Bahu-Membahu Lembur Bangun Jembatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Babinsa Bersama Warga Turunkan Material Semen dan Papan Mal Cor Pondasi Jembatan Gantung Perintis

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa komsos dengan warga binaan

Minggu, 4 Okt 2026 - 07:24 WIB