Kapolri dan PPATK Didesak Audit Kades GD, Dugaan Aliran Dana PETI Kotanopan Disorot

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:28 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, AgaraNews. Net // Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) didesak turun tangan menelusuri dugaan aliran dana hasil aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Desakan tersebut disampaikan Ketua Gerakan Pemantau Keuangan Negara (GPKN), Muhammad Rizky Lubis, S.Hum, dalam keterangan pers di Panyabungan, Rabu (12/8/2026). Ia meminta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan follow the money untuk mengungkap dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan aktivitas PETI.

Rizky secara khusus menyoroti Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD yang disebutnya mengalami peningkatan kepemilikan aset secara signifikan. Menurut dia, informasi mengenai sejumlah aset tersebut perlu diverifikasi melalui proses penelusuran resmi oleh aparat berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lonjakan kekayaan oknum Kades berinisial GD memicu pertanyaan publik. Karena itu, kami meminta PPATK dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran transaksi serta aset secara objektif untuk mengetahui sumber dananya,” ujar Rizky.

Ia menyebut sejumlah aset yang dikaitkan dengan GD, di antaranya bidang tanah dan sawah, alat berat jenis ekskavator, kendaraan, serta sejumlah bangunan ruko di kawasan Panyabungan.

Namun, Rizky menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran transaksi keuangan, bukan hanya berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

“Yang kami dorong adalah pemeriksaan secara profesional. Kalau memang ada transaksi mencurigakan atau aset yang tidak sesuai dengan profil penghasilan, biarkan PPATK dan penegak hukum yang membuktikannya,” katanya.

Menurut Rizky, penanganan PETI tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas tambang di lapangan. Penegakan hukum, kata dia, perlu diarahkan kepada pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut, termasuk menelusuri aliran uang dan kepemilikan aset.

“Jangan berhenti pada alat berat dan lokasi tambang. Kalau ada dugaan tindak pidana, harus ditelusuri siapa yang membiayai, siapa yang mengelola, siapa yang menikmati hasilnya, dan ke mana aliran uangnya,” tegasnya.

Rizky juga meminta Satreskrim Polres Mandailing Natal menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan keterlibatan GD dalam aktivitas PETI. Ia mendorong proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Kami meminta proses hukum berjalan transparan. Pihak yang dilaporkan harus dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan. Jika kemudian ditemukan bukti yang cukup, proses hukumnya harus ditingkatkan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan desakan tersebut dengan penertiban aktivitas PETI yang sebelumnya dilakukan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di wilayah Kotanopan.

Menurutnya, apabila dalam penertiban tersebut ditemukan fakta atau dokumentasi yang berkaitan dengan pihak tertentu, seluruh informasi itu harus diuji dan didalami dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Temuan tim terpadu harus menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pendalaman. Semua pihak yang disebut harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab,” katanya.

Selain meminta Kapolri dan PPATK melakukan penelusuran transaksi, GPKN juga mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengevaluasi posisi GD sebagai Kepala Desa Singengu Julu apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum atau administrasi.

“Kalau terbukti melanggar hukum atau aturan pemerintahan desa, tentu harus ada sanksi sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan hukum kemudian mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” kata Rizky.

Ia menambahkan, penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penting dilakukan apabila terdapat bukti bahwa hasil kejahatan lingkungan atau aktivitas PETI kemudian disamarkan, dialihkan, atau ditempatkan ke dalam bentuk aset maupun transaksi lainnya.

“Kita akan mengawal persoalan ini. Jika ditemukan indikasi tindak pidana lingkungan maupun TPPU, semua harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PPATK, Kapolres Mandailing Natal, Bupati Mandailing Natal maupun GD terkait tudingan dan desakan tersebut.

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut untuk mendapatkan informasi yang berimbang. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih bersifat tudingan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.(Lia Hambali)

(Magrifatulloh).

Berita Terkait

Semangat Perjuangan Pahlawan, Prajurit Yonif TP 904/Gara Mata Kibarkan Merah Putih di Deleng 7 Dayang 
Walikota Tanjungbalai Irup Upacara Penurunan Bendera Tutup Rangkaian HUT ke-81 RI di Kota Tanjungbalai
Kepala Dinas Pendidikan Diminta Tidak Bungkam, Ada Apa dengan Kepala Sekolah SD Negeri 138436 dan Ketua Komite?
Kembali, Kades Sisobahili Ulugawo Bersama Ibu Kandung Sebagai Wakil Ketua BPD, Terjadwal Minggu Ini ke Inspektorat
Semarak Merdeka, ..!!! HUT RI Ke- 81 di Desa Kacaribu Jadi Ajang Kekompakan Warga Jalan Lingkar 
81 Tahun Indonesia Merdeka, Jalan Katepul Kelurahan Gung Negeri Masih Rusak dan Belum Tersentuh Aspal,..!!!
Jajaran Kejari Karo Gelar Upacara Bendera HUT RI Ke-81 Dengan Khidmat 
Kejari Karo Bangun Kesadaran Hukum Generasi Muda Melalui Semangat Kemerdekaan di Yayasan YPK Kabanjahe 

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Semangat Perjuangan Pahlawan, Prajurit Yonif TP 904/Gara Mata Kibarkan Merah Putih di Deleng 7 Dayang 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Walikota Tanjungbalai Irup Upacara Penurunan Bendera Tutup Rangkaian HUT ke-81 RI di Kota Tanjungbalai

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Diminta Tidak Bungkam, Ada Apa dengan Kepala Sekolah SD Negeri 138436 dan Ketua Komite?

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Kembali, Kades Sisobahili Ulugawo Bersama Ibu Kandung Sebagai Wakil Ketua BPD, Terjadwal Minggu Ini ke Inspektorat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Semarak Merdeka, ..!!! HUT RI Ke- 81 di Desa Kacaribu Jadi Ajang Kekompakan Warga Jalan Lingkar 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Jajaran Kejari Karo Gelar Upacara Bendera HUT RI Ke-81 Dengan Khidmat 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Kejari Karo Bangun Kesadaran Hukum Generasi Muda Melalui Semangat Kemerdekaan di Yayasan YPK Kabanjahe 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Kajari Karo Bersama Forkompinda Hadiri Upacara Detik-detik Proklamasi HUT RI Ke-81

Berita Terbaru