BANDUNG , Agaranews— Pengukuran lahan garapan petani kopi di Blok Petak 84, Kampung Rahayu, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, menuai pertanyaan.
Sejumlah petani mengaku tidak mengetahui siapa yang mengajukan pengukuran, untuk program apa, serta siapa yang nantinya menjadi penerima. Mereka juga menyatakan belum pernah diajak bermusyawarah terkait PPKH, TORA maupun rencana sertifikasi Hak Milik.
Petani kopi, Tarya, mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pengajuan.
“Saya tidak pernah menandatangani apa pun tentang pengajuan PPKH. Sampai sekarang juga belum pernah diajak musyawarah,” ujar Tarya Jum’at 7/8/2026.
Ia mengaku pernah melihat kebunnya diukur. Saat ditanyakan, ia mendapat informasi bahwa lahan tersebut akan diajukan untuk sertifikat Hak Milik.
Persoalan semakin dipertanyakan karena para petani mengaku tidak memperoleh penjelasan mengenai dasar pengukuran, surat pengajuan, peta dan luas areal, status kawasan, daftar calon penerima maupun pihak yang melakukan pengukuran.
Tarya juga menyebut lahan garapannya tercantum dalam dokumen Kulin KK yang diterimanya pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. Karena itu, riwayat pengelolaan lahan tersebut dinilai perlu dicocokkan dengan setiap pengajuan baru.
Kementerian Kehutanan Diminta Turun Tangan
Para petani meminta Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi ulang secara administratif dan langsung ke lapangan sebelum mengambil keputusan terkait Blok Petak 84.
Verifikasi diharapkan mencocokkan peta, batas kawasan, status lahan, nama penggarap, riwayat pengelolaan serta dokumen pengajuan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan atau persyaratan belum terpenuhi, petani meminta proses ditinjau kembali sampai status dan dasar pengajuan benar-benar jelas.
Para petani menegaskan mereka tidak menolak program pemerintah. Yang dipersoalkan adalah transparansi dan keputusan atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh dokumen yang memastikan secara independen bahwa pengukuran tersebut merupakan bagian dari proses PPKH, TORA maupun sertifikasi Hak Milik.
Klarifikasi masih diperlukan dari pihak pengusul/KTH, Pemerintah Desa Patengan, Perhutani/KPH Bandung Selatan, Pemerintah Kabupaten Bandung, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dan Kementerian Kehutanan.
Media membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. (*)


































